Home » Headline » Gugatan Perdata Ahli Waris Korban Tol Becakkayu, Jika Mediasi Gagal, Dugaan Tindakan Pidana Tergugat Bakal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Gugatan Perdata Ahli Waris Korban Tol Becakkayu, Jika Mediasi Gagal, Dugaan Tindakan Pidana Tergugat Bakal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

dito 02 Nov 2023 227

NasionalPos.com, Jakarta- Setelah hampir 22 tahun mangkrak, Tol Layang (elevated) Bekasi-Cawang-Kampung Melayu atau Tol Becakayu sesi 2A dan 2A Ujung pada akhirnya bisa beroperasi di penghujung tahun 2022lalu, hal ini  menyusul operasional ruas tol 1A-1C yang sudah beroperasi 2017, meskipun sudah lama di resmikan dan sudah beroperasi,

Akan tetapi Pembangunan Tol Layang Becakayu ternyata masih menyisakan persoalan yang berujung pada adanya gugatan perdata dari ahli waris pemilik lahan dengan surat kepemilikan berupa 1 surat Girik atas nama Pabil Bin Djudin, yang terdiri dari beberapa bidang tanah yaitu:  Di Blok 3 Luas Tanah 780 m² (tujuh ratus delapan puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara 2.) Di Blok 4 Luas tanah 7830 m² (tujuh ribu delapan ratus tiga puluh meter persegi), yang terletak di Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar 3.) Di Blok 1 Luas tanah 5810 m² (lima ribu delapan ratus sepuluh meter persegi), terletak di RT.012/RW.01, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara Sampai dengan saat ini Luas tanah 5810 m²

Adapun gugatan perdata tersebut di dorong oleh  belum ada penyelesaian/penggantian ganti rugi dari pihak PT.KKDM selaku pelaksana Proyek Strategis Nasionai kepada ahli waris lahan yang digunakan untuk Pembangunan Jalan Tol Becakayu tersebut, namun ada keanehan atau kejanggalan yang muncul justru pihak PAM JAYA telah menerima penggantian ganti rugi atas tanah, yang seharusnya uang ganti rugi tersebut menjadi milik ahli waris sah pemilik lahan yang digunakan proyek Tol Bekkayu tersebut,  demikian disampaikan Sabridanur, SH sebagai penasehat hukum ahli waris kepada awak media,  Kamis, 2 November 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,

Baca Juga :  Pemerintah Putuskan 1 Ramadhan 1443 H Jatuh Pada Minggu, 3 April 2022

“Dalam perkara ini, sudah beberapa kali sidang, nah untuk hari ini sidang yang ke 5, hasilnya Majelis Hakim mengeluarkan keputusan yang juga disepakati oleh pihak tergugat untuk sidang berikutnya adalah sidang mediasi.”ungkap Sabridanur, SH

Menurut Sabri Danur, SH selaku kuasa hukum dari pihak ahli waris menganggap, meskipun pada sidang kali ini  belum juga mendapatkan hasil yang sudah ada perubahan dibandingkan sidang-sidang yang lalu, adapun PAM Jaya sebagai tergugat, yang beberapa kali sidang tidak hadir, namun untuk kesempatan sidang kali ini, pihak PAM Jaya hadir dan bersama tergugat yang lain serta dari pihak penggugat (ahli waris) menyetujui agenda sidang lanjutan perkara perdata ini adalah mediasi yang di tawarkan oleh Majelis Hakim,.

Baca Juga :  Mari Hentikan Pancasila Sebagai “Gincu”& Tontonan Penghibur Rakyat

“Ya, tadi sudah disepakati agenda mediasi pada hari Kamis 9 November 2023, kami dari pihak kuasa hukum ahli waris akan memaksimalkan mediasi, yang artinya berjuang keras agar mudah-mudahan para pihak tergugat, terutama PAM Jaya dapat memberikan hal-hal yang baik bagi klien kami sesuai dengan isi gugatan kami, “tukas Sabridanur, SH.

Selain itu, lanjut Sabridanur, SH, pihaknya  juga berharap pada sidang mediasi yang akan dilaksanakan minggu depan tersebut,  ada kata sepakat terutama dari pihak tergugat, agar tidak berlanjut ke agenda sidang lanjutan, dan bisa tuntas menyelesaikan perkara gugatan perdata dari ahli waris sesuai dengan isi gugatan, serta memastikan bahwa penggantian ganti rugi yang salah bayar tersebut dikembalikan kepada ahli waris pemilik sah lahan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Namun demikian, apabila dalam sidang mediasi tersebut tidak ada kata sepakat, dan berlanjut pada sidang berikutnya, kami dari kuasa hukum ahli waris sudah sepakat, akan melaporkan tindakan pidana para pihak, yang sudah kami miliki buktinya, selanjutnya bila betul-betul tidak selesai di sidang mediasi, kami akan melaporkan tindak pidananya yang dilakukan oleh para pihak ke Polda Metro Jaya.”pungkas Sabridanur, SH.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Mukerda III MUI Provinsi Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

Pengamat: Target Pertumbuhan Ekonomi 6% Antara Harapan, Peluang dan Tantangannya

dito

20 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada tahun 2027 sebagai target yang ambisius, tetapi masih realistis untuk dikejar. Namun, 6 persen tidak akan datang secara otomatis. Pemerintah harus menciptakan sumber pertumbuhan baru di luar konsumsi pemerintah dan belanja APBN, demikian di sampaikan oleh Jan Prince Permata seorang pengamat ekonomi, kepada NasionalPos.com, Kamis, 20/8/2026 di …

x
x