Home » Headline » Gugatan Perdata Ahli Waris Korban Tol Becakkayu, Jika Mediasi Gagal, Dugaan Tindakan Pidana Tergugat Bakal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Gugatan Perdata Ahli Waris Korban Tol Becakkayu, Jika Mediasi Gagal, Dugaan Tindakan Pidana Tergugat Bakal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

dito 02 Nov 2023 148

NasionalPos.com, Jakarta- Setelah hampir 22 tahun mangkrak, Tol Layang (elevated) Bekasi-Cawang-Kampung Melayu atau Tol Becakayu sesi 2A dan 2A Ujung pada akhirnya bisa beroperasi di penghujung tahun 2022lalu, hal ini  menyusul operasional ruas tol 1A-1C yang sudah beroperasi 2017, meskipun sudah lama di resmikan dan sudah beroperasi,

Akan tetapi Pembangunan Tol Layang Becakayu ternyata masih menyisakan persoalan yang berujung pada adanya gugatan perdata dari ahli waris pemilik lahan dengan surat kepemilikan berupa 1 surat Girik atas nama Pabil Bin Djudin, yang terdiri dari beberapa bidang tanah yaitu:  Di Blok 3 Luas Tanah 780 m² (tujuh ratus delapan puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara 2.) Di Blok 4 Luas tanah 7830 m² (tujuh ribu delapan ratus tiga puluh meter persegi), yang terletak di Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar 3.) Di Blok 1 Luas tanah 5810 m² (lima ribu delapan ratus sepuluh meter persegi), terletak di RT.012/RW.01, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara Sampai dengan saat ini Luas tanah 5810 m²

Adapun gugatan perdata tersebut di dorong oleh  belum ada penyelesaian/penggantian ganti rugi dari pihak PT.KKDM selaku pelaksana Proyek Strategis Nasionai kepada ahli waris lahan yang digunakan untuk Pembangunan Jalan Tol Becakayu tersebut, namun ada keanehan atau kejanggalan yang muncul justru pihak PAM JAYA telah menerima penggantian ganti rugi atas tanah, yang seharusnya uang ganti rugi tersebut menjadi milik ahli waris sah pemilik lahan yang digunakan proyek Tol Bekkayu tersebut,  demikian disampaikan Sabridanur, SH sebagai penasehat hukum ahli waris kepada awak media,  Kamis, 2 November 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,

Baca Juga :  Penahanan 3 Oknum Hakim Dipindahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta

“Dalam perkara ini, sudah beberapa kali sidang, nah untuk hari ini sidang yang ke 5, hasilnya Majelis Hakim mengeluarkan keputusan yang juga disepakati oleh pihak tergugat untuk sidang berikutnya adalah sidang mediasi.”ungkap Sabridanur, SH

Menurut Sabri Danur, SH selaku kuasa hukum dari pihak ahli waris menganggap, meskipun pada sidang kali ini  belum juga mendapatkan hasil yang sudah ada perubahan dibandingkan sidang-sidang yang lalu, adapun PAM Jaya sebagai tergugat, yang beberapa kali sidang tidak hadir, namun untuk kesempatan sidang kali ini, pihak PAM Jaya hadir dan bersama tergugat yang lain serta dari pihak penggugat (ahli waris) menyetujui agenda sidang lanjutan perkara perdata ini adalah mediasi yang di tawarkan oleh Majelis Hakim,.

Baca Juga :  Aneh, Kepindahan Tugas Ketua Majelis Hakim yang Menangani Perkara 457/PTT.d/2023/PN.JktTim secara Mendadak

“Ya, tadi sudah disepakati agenda mediasi pada hari Kamis 9 November 2023, kami dari pihak kuasa hukum ahli waris akan memaksimalkan mediasi, yang artinya berjuang keras agar mudah-mudahan para pihak tergugat, terutama PAM Jaya dapat memberikan hal-hal yang baik bagi klien kami sesuai dengan isi gugatan kami, “tukas Sabridanur, SH.

Selain itu, lanjut Sabridanur, SH, pihaknya  juga berharap pada sidang mediasi yang akan dilaksanakan minggu depan tersebut,  ada kata sepakat terutama dari pihak tergugat, agar tidak berlanjut ke agenda sidang lanjutan, dan bisa tuntas menyelesaikan perkara gugatan perdata dari ahli waris sesuai dengan isi gugatan, serta memastikan bahwa penggantian ganti rugi yang salah bayar tersebut dikembalikan kepada ahli waris pemilik sah lahan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Namun demikian, apabila dalam sidang mediasi tersebut tidak ada kata sepakat, dan berlanjut pada sidang berikutnya, kami dari kuasa hukum ahli waris sudah sepakat, akan melaporkan tindakan pidana para pihak, yang sudah kami miliki buktinya, selanjutnya bila betul-betul tidak selesai di sidang mediasi, kami akan melaporkan tindak pidananya yang dilakukan oleh para pihak ke Polda Metro Jaya.”pungkas Sabridanur, SH.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito

29 Apr 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law

26 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)   NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …

Unjuk Rasa Terbesar? 5.000 Massa Siap Padati Kantor Bupati Banyuwangi

- Banyuwangi

25 Apr 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Sekitar 5000 massa direncanakan akan turun ke jalan dalam sebuah aksi unjuk rasa besar yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6 Mei 2026 di Depan Kantor Bupati Banyuwangi. Aksi ini digelar sebagai bentuk tuntutan masyarakat yang mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi segera mengundurkan diri dari jabatannya. Koordinator aksi,Mohamad Amrullah,S.H.M.Hum. menyampaikan bahwa …

x
x