Home » Headline » Gugatan Perdata Ahli Waris Korban Tol Becakkayu, Jika Mediasi Gagal, Dugaan Tindakan Pidana Tergugat Bakal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Gugatan Perdata Ahli Waris Korban Tol Becakkayu, Jika Mediasi Gagal, Dugaan Tindakan Pidana Tergugat Bakal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

dito 02 Nov 2023 296

NasionalPos.com, Jakarta- Setelah hampir 22 tahun mangkrak, Tol Layang (elevated) Bekasi-Cawang-Kampung Melayu atau Tol Becakayu sesi 2A dan 2A Ujung pada akhirnya bisa beroperasi di penghujung tahun 2022lalu, hal ini  menyusul operasional ruas tol 1A-1C yang sudah beroperasi 2017, meskipun sudah lama di resmikan dan sudah beroperasi,

Akan tetapi Pembangunan Tol Layang Becakayu ternyata masih menyisakan persoalan yang berujung pada adanya gugatan perdata dari ahli waris pemilik lahan dengan surat kepemilikan berupa 1 surat Girik atas nama Pabil Bin Djudin, yang terdiri dari beberapa bidang tanah yaitu:  Di Blok 3 Luas Tanah 780 m² (tujuh ratus delapan puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara 2.) Di Blok 4 Luas tanah 7830 m² (tujuh ribu delapan ratus tiga puluh meter persegi), yang terletak di Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar 3.) Di Blok 1 Luas tanah 5810 m² (lima ribu delapan ratus sepuluh meter persegi), terletak di RT.012/RW.01, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara Sampai dengan saat ini Luas tanah 5810 m²

Adapun gugatan perdata tersebut di dorong oleh  belum ada penyelesaian/penggantian ganti rugi dari pihak PT.KKDM selaku pelaksana Proyek Strategis Nasionai kepada ahli waris lahan yang digunakan untuk Pembangunan Jalan Tol Becakayu tersebut, namun ada keanehan atau kejanggalan yang muncul justru pihak PAM JAYA telah menerima penggantian ganti rugi atas tanah, yang seharusnya uang ganti rugi tersebut menjadi milik ahli waris sah pemilik lahan yang digunakan proyek Tol Bekkayu tersebut,  demikian disampaikan Sabridanur, SH sebagai penasehat hukum ahli waris kepada awak media,  Kamis, 2 November 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,

Baca Juga :  Publik Berharap Pejabat Gubernur Jangan Berpolitik Praktis

“Dalam perkara ini, sudah beberapa kali sidang, nah untuk hari ini sidang yang ke 5, hasilnya Majelis Hakim mengeluarkan keputusan yang juga disepakati oleh pihak tergugat untuk sidang berikutnya adalah sidang mediasi.”ungkap Sabridanur, SH

Menurut Sabri Danur, SH selaku kuasa hukum dari pihak ahli waris menganggap, meskipun pada sidang kali ini  belum juga mendapatkan hasil yang sudah ada perubahan dibandingkan sidang-sidang yang lalu, adapun PAM Jaya sebagai tergugat, yang beberapa kali sidang tidak hadir, namun untuk kesempatan sidang kali ini, pihak PAM Jaya hadir dan bersama tergugat yang lain serta dari pihak penggugat (ahli waris) menyetujui agenda sidang lanjutan perkara perdata ini adalah mediasi yang di tawarkan oleh Majelis Hakim,.

Baca Juga :  Imigrasi Sosialisasikan Kemudahan Izin Tinggal untuk WNA

“Ya, tadi sudah disepakati agenda mediasi pada hari Kamis 9 November 2023, kami dari pihak kuasa hukum ahli waris akan memaksimalkan mediasi, yang artinya berjuang keras agar mudah-mudahan para pihak tergugat, terutama PAM Jaya dapat memberikan hal-hal yang baik bagi klien kami sesuai dengan isi gugatan kami, “tukas Sabridanur, SH.

Selain itu, lanjut Sabridanur, SH, pihaknya  juga berharap pada sidang mediasi yang akan dilaksanakan minggu depan tersebut,  ada kata sepakat terutama dari pihak tergugat, agar tidak berlanjut ke agenda sidang lanjutan, dan bisa tuntas menyelesaikan perkara gugatan perdata dari ahli waris sesuai dengan isi gugatan, serta memastikan bahwa penggantian ganti rugi yang salah bayar tersebut dikembalikan kepada ahli waris pemilik sah lahan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Namun demikian, apabila dalam sidang mediasi tersebut tidak ada kata sepakat, dan berlanjut pada sidang berikutnya, kami dari kuasa hukum ahli waris sudah sepakat, akan melaporkan tindakan pidana para pihak, yang sudah kami miliki buktinya, selanjutnya bila betul-betul tidak selesai di sidang mediasi, kami akan melaporkan tindak pidananya yang dilakukan oleh para pihak ke Polda Metro Jaya.”pungkas Sabridanur, SH.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Iptu Doni Dermawan Kunjungi Uspika dan Tokoh Masyarakat demi Jaga Kondusivitas

Taufik Hidayat

14 Okt 2026

Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

x
x