NasionalPos.com, Jakarta- Perkara bernomor 457/PTT.d/2023/PN.JktTim yang merupakan perkara gugatan perdata ahli waris samping Nyi Mas Enceh, pemilik lahan yang diklaim oleh pihak-pihak yang kemudian di gunakan untuk proyek Pembangunan Kreta Cepat Jakarta-Bandung, meskipun sudah beberapa kali di gelar persidangannya, namun untuk sidang kali ini yang digelar pada Kamis, 16 November 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ada hal yang mengejutkan bagi pihak penggugat.
Hal yang menggugat itu, tatkala persidangan yang hanya berlangsung sekitar 15 menit itu, setelah Ketua Majelis hakim memeriksa kelengkapan administrasi dari para penggugat untuk persiapan jawaban dari penggugat terhadap pokok perkara, kemudian Ketua Majelis menyebut jadwal persidangan berikut, akan tetapi di akhir persidangan itu, Ketua Majelis Hakim memberitahukan bahwa dirinya akan berpindah tugas, sehingga tidak bisa memimpin kembali persidangan perkara tersebut, demikian disampaikan Dr Iur Servatius Sadipun, SH, Mhum pengacara penggugat kepada pers, usai mengikuti persidangan, Kamis, 16 November 2023 kemaren, di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Ini, yang membuat kami terkejut, Ketua Majelis Hakim berpamitan pindah tugas ke tempat lagi, sehingga tidak lagi memimpin persidangan penanganan perkara ini.”ungkap Dr Iur Servatius Sadipun, SH, Mhum
Menurut Dr Iur Servatius Sadipun, SH, Mhum, kejadian ketua majelis hakim berpindah tugas, saat proses persidangan masih berlangsung, hal ini tidak hanya sekali ini terjadi, sebelumnya, saat dirinya menangani perkara yang lain, juga mengalami hal seperti itu, mestinya setiap Hakim menangani suatu perkara adalah suatu kebanggan dan keistimewaan, bahkan kalau sampai menyelesaikan persidangan hingga menghasilkan suatu keputusan, ini merupakan suatu catatan prestasi bagi suatu hakim.
“ini belum sampai pembahasan pokok permasalahan, tiba-tiba Ketua Majelis Hakimnya pindah, saya tidak mempersoalkan dia pindah tugas, tapi saya melihatnya kok Ketua Majelis Hakimnya tidak bersemangat, padahal memegang suatu perkara seperti ini, adalah kebanggaan bagi seorang Hakim,”tukas Dr Iur Servatius Sadipun, SH, Mhum.
Sementara itu, merespon jalannya persidangan perkara bernomor 457/PTT.d/2023/PN.JktTim, yang berlangsung terbuka, salah seorang pengunjung, sebut saja Siti (40), kepada awak media, ia mengatakan bahwa dirinya sangat heran, mengamati jalannya sidang yang berlangsung singkat, dan tiba-tiba Ketua Majelis Hakimnya pindah.
“Ya, kami heran saja, tiba-tiba Ketua Majelis Hakimnya pindah tugas, kayaknya mereka kurang bersemangat menangani perkara ini, mas, padahal penggugat maupun tergugat nampaknya sangat bersemangat untuk menyelesaikan perkara ini, kasihan lho, mas, mereka datang ke PN Jakarta Timur, dengan harapan perkara ini segera selesai, tapi realitasnya, saya menduga Majelis Hakimnya tidak bersemangat.”pungkas Siti.