Home » Headline » Imigrasi Sanksi 2.041 WNA Pada Semester Satu 2024

Imigrasi Sanksi 2.041 WNA Pada Semester Satu 2024

dito 09 Jul 2024 90

NasionalPos.com, Jakarta- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberlakukan tindak administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA) selama semester satu tahun 2024.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan jumlah tersebut meningkat 75,19 persen dibandingkan jumlah TAK pada semester satu tahun 2023, yakni sekitar 1.165 sanksi.

“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut,  di antaranya 1.503 (TAK) atau sekitar 73,64 persen merupakan sanksi deportasi,” ucap Silmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 9/7/2024
Silmy mengatakan bentuk TAK dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Kasal Buka Rakor Renaku I TNI AL TA. 2022, Seskoal Hadiri Secara Langsung dan Virtual

Menurut dia, deportasi menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing, yakni sebanyak 1.503 WNA dideportasi atau menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama pada tahun ini.

Silmy mengatakan jumlah deportasi orang asing pada semester satu tahun 2024 mengalami kenaikan 135,21 persen dibanding semester satu tahun lalu yang hanya 639 orang.

Dia menyebut Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta, dan Batam menjadi tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. Kantor Imigrasi Bogor mencatat sebanyak 136 TAK, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta 124 TAK, dan Batam 118 TAK.

Baca Juga :  Bakamla RI Zona Maritim Timur Kerahkan RIB-606 Cari Korban Jatuh Dari Kapal

“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia pada semester satu tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy.

Menurut dia, banyaknya orang asing yang diberi sanksi merupakan keberhasilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaksanakan beberapa operasi.

Pada bulan Mei lalu, kata dia, Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan Jagratara yang menjaring 914 orang asing. Kemudian, operasi Bali Becik pada bulan Juni berhasil membekuk 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku pelaku kejahatan siber.

“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” ucap Silmy.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law

26 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)   NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …

Unjuk Rasa Terbesar? 5.000 Massa Siap Padati Kantor Bupati Banyuwangi

- Banyuwangi

25 Apr 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Sekitar 5000 massa direncanakan akan turun ke jalan dalam sebuah aksi unjuk rasa besar yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6 Mei 2026 di Depan Kantor Bupati Banyuwangi. Aksi ini digelar sebagai bentuk tuntutan masyarakat yang mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi segera mengundurkan diri dari jabatannya. Koordinator aksi,Mohamad Amrullah,S.H.M.Hum. menyampaikan bahwa …

Serah Terima Kunci Rumah Parahyangan Garden City di Margaasih: Wujudkan Impian Hunian Nyaman dan Strategis

Suryana Korwil Jabar

25 Apr 2026

Bandung, 25 April 2026, ARMEDIA.NEWS – Momen yang dinanti-nantikan akhirnya tiba! Perumahan Parahyangan Garden City yang berlokasi di Jl. Nanjung, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, mengadakan acara serah terima kunci rumah bagi para pembeli unit huniannya. Acara ini menjadi bukti komitmen pengembang dalam menyelesaikan proyek lebih cepat dari waktu yang dijanjikan dan memberikan hunian …

Argento Resmi Kembalikan Berkas, Tegaskan Keseriusan Maju sebagai Bacalon Ketua DPD II Golkar Pesisir Barat

Admin Redaksi

24 Apr 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat – Dinamika politik internal Partai Golkar di Kabupaten Pesisir Barat semakin menghangat. Salah satu bakal calon (bacalon) Ketua DPD II Golkar, Argento, secara resmi mengembalikan berkas pendaftaran kepada panitia penjaringan, sebagai bentuk keseriusan dirinya dalam mengikuti proses pemilihan ketua partai. Pengembalian berkas tersebut dilakukan di sekretariat DPD II Golkar Pesisir Barat dan …

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

x
x