Home » Top News » Diduga Ada Pengabaian Etika, Hukum & Prosedur oleh Yayasan Trisakti versi Pemerintah ?

Diduga Ada Pengabaian Etika, Hukum & Prosedur oleh Yayasan Trisakti versi Pemerintah ?

dito 27 Jul 2024 275

NasionalPos.com, Jakarta-  Sungguh malang nasib, Akta Notaris Eliza Pondaag, Nomor 31, tanggal 27 Januari 1966, semula dijadikan landasan oleh Drs. Ferry Sonnevile, mendirikan Yayasan Trisakti. dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan RI, (Menteri PTIP), Dr. Sjarif Thayeb. Kemudian di tahun 1991, Akta Notaris Eliza Pondaag itu, dijadikan landasan Notaris Achmad Abid. SH, membuat akta untuk perubahan kepengurusan Yayasan Trisakti. Selanjutnya di tahun 2005 digunakan Notaris Sutjipto, SH, membuat Akta Yayasan Trisakti Nomor 22, guna memenuhi kewajiban penyesuaian, berlakunya UU Yayasan, tahun 2001/2004, demikian disampaikan Nurmadjito Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti Lulusan Tahun 1974 kepada NasionalPos. com, Sabtu, 27 July 2024 di kawasan Jakarta Pusat.

“Ternyata di tahun 2023, Akta Notaris Eliza Pondaag, digunakan sebagai landasan pembuatan akta oleh Notaris Andi Sona Ramadhini, S.H., M.Kn, untuk memuat pengesahan kepengurusan Yayasan Trisakti. Nomor 03 tanggal 10 Februari 2023,yang kemudian disebutkan di dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 330/P/2022. “ungkap Nurmadjito.

Sehingga lanjut Nurmadjito, dari perbuatan tersebut, muncullah 2 (dua) Yayasan yang sama-sama bernama Trisakti dan mengaku mengelola Universitas Trisakti. Bedanya, Yayasan yang berdiri tahun 1966, beralamat di Kampus C Univeritas Trisakti, Jl Ahmad Yani. Jakarta Timur dan yang berdiri tahun 2023 beralamat di Kampus A Universitas Trisakti, Gedung DR. Sjarif Thajeb Lantai 10, jalan Kyai Tapa No. 1, Jakarta Barat 11440.

Perbedaan lainnya, Akta Notaris Achmad Abid, S.H. telah dimasukan dalam Berita Negara Nomor 29 Tahun 1991 dan Tambahan Berita Negara Nomor 55 tanggal 9 Juli 1991 dan perubahannya oleh Akta Notaris Sutjipto, S.H. Nomor 22 tanggal 7 September 2005, diumumkan dalam Berita Negara RI Nomor 2 dan Tambahan Berita Negara Nomor 21, tanggal 6 Januari 2006.

Baca Juga :  Warga Apartemen Gading Nias Resah Bakal Mengadu Ke Gubernur, DPRD DKJ & KASN.

“Namun, perubahan Akta dengan akta Notaris H. Zainuddin, S.H. No. 33 Tahun 2023 tersebut , diblokir di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum (Dijen AHU), Sebaliknya Akta Notaris Andi Sona Ramadhini, S.H.,M.Kn, Nomor 03, tanggal 10 Februari 2023, diberikan persetujuan badan hukum oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, No. AHU-0000310.AH.01.05 Tahun 2023, tanggal 20 Februari 2023.”ucap Nurmadjito.

Lebih lanjut Nurmadjito mengatakan namun demikian faktanya hingga saat ini Akta Notaris Andi Sona Ramadhini, S.H.,M.Kn, Nomor 03, tanggal 10 Februari 2023 tersebut, keberadaannya tidak jelas dan tidak bisa di akses oleh masyarakat dalam data di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum & HAM (Dijen AHU Kemenkumham),

Selain itu, dalam prosedur pendaftaran agar bisa suatu Yayasan menjadi Badan Hukum, harus ada surat tidak sengketa dari pemohon yang kemudian di sampaikan oleh Notaris ke pihak Kemenkumham, akan tetapi surat tersebut disinyalir tidak dibuat oleh pihak yang mengajukannya, padahal saat itu sedang terjadi sengketa mengenai kepengurusan Yayasan Trisakti yang telah menjadi dua kubu, sehingga dengan demikian jika tidak ada surat tersebut, maka pengajuan Yayasan Trisakti versi oknum kemendikbudristek tersebut untuk menjadi Badan Hukum merupakan tindakan cacat prosedur dan tentunya juga terindikasi tindakan melawan hukum.

“ Akibatnya kini terwujud 2 (dua) Yayasan yang sama-sama menggunakan nama Trisakti, bertarung di 2 (dua) Pengadlan. Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mempersoalkan keabsahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 330/P/2022. “tandas Nurmadjito mantan pejabat di Lingkungan Kementerian PANRB di era Prsiden SBY ini.

Hasilnya, sambung Nurmadjito, Putusan Hakim PTUN membatalkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 Tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti, tertanggal 24 Agustus 2022. Kepengurusan Pembina, terdiri dari pejabat Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehakiman. Akibat Putusan Hakim PTUN, menjadikan keputusan Kemendikbudristek, dikualifikasikan sebagai keputusan yang cacat hukum dan pembuat keputusan diwajibkan dicabut,

Baca Juga :  Kongres DPC GWI Kabupaten Tangerang: Momen Penting Perkuat Solidaritas dan Program Kerja

Sementara itu, Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah melahirkan putusan perkara telah yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu putusan perkara No. 410/Pdt.G/2007/PN Jak Bar, Jo. No. 248/PDT/2009/PT DKI, Jo. No. 821/K/PDT/2010, Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 575/PK/PDT/2011. Atas putusan pengadilan itu dilakukan eksekusi tanggal 31 Juli 2023, tetapi Kemendikbudristek tetap menolak dan tidak bersedia mencabut Keputusan No. 330/P/2022.

Dari kondisi tersebut, imbuh Nurmadjito, maka sebagai langkah solusinya, dirinya mengusulkan agar pihak Yayasan Trisakti 1966 mendesak mempercepat lahirnya Keputusan Kasasi atas gugatan terhadap SK No. 330/P/2022 yang cacat hukum tersebut, selanjutnya mendesak Dirjen AHU Kemenkumham agar mencabut Akta Notaris Andi Sona Ramadhini, S.H.,M.Kn, Nomor 03, tanggal 10 Februari 2023 yang terindikasi cacat prosedur dan juga terindikasi tindakan melawan hukum, serta tentunya dirinya juga mengusulkan agar segera diadakan eksekusi terhadap putusan in kracht Mahkamah Agung.

“ Terlepas dari itu semua, yang harus di cermati, bahwa telah muncul dugaan adanya pengabaian etika, hukum maupun aturan main yang dilakukan Yayasan Trisakti versi Pemerintah, sehingga terindikasi menjadi pemicu konflik ini sampai berlarut-larut, karena itu agar konflik ini agar tidak berlarut-larut maka harus segera di selesaikan oleh Yayasan Trisakti versi 1966 sebagai pengelola sah yang diperkuat dengan putusan inkracht Mahkamah Agung atas putusan perkara No. 410/Pdt.G/2007/PN Jak Bar, Jo. No. 248/PDT/2009/PT DKI, Jo. No. 821/K/PDT/2010, Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 575/PK/PDT/2011, dengan tiga langkah yang saya usulkan tersebut”pungkas Nurmadjito

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Komisi IV DPR RI Terima Audensi Siap Perjuangkan Nasib Pembudidaya Benih Lobster

Admin Redaksi

29 Apr 2026

  Jakarta,Nasionalpis.com JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Melati, mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL). Langkah ini diambil sebagai respons konkret terhadap berbagai persoalan di sektor kelautan yang berdampak langsung pada kesejahteraan nelayan dan pembudidaya. Melati menegaskan, pembentukan Panja merupakan bentuk keseriusan Komisi IV dalam menampung serta menindaklanjuti aspirasi …

Kapolres Sumenep Perbaiki Jembatan Demi Kelancaran Aktivitas Warga

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

27 Apr 2026

NASIONALPOS.com | Sumenep, Jatim – Senin, 27 April 2026, wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh Kapolres Sumenep dengan menginisiasi sekaligus memimpin langsung kegiatan perbaikan jembatan di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Jembatan yang selama ini menjadi akses vital warga diketahui mengalami kerusakan yang cukup parah, sehingga menghambat aktivitas masyarakat, baik dalam kegiatan …

Wujud Kepedulian Kapolres Sumenep, Tampung Aspirasi Masyarakat Pada Giat Curhat Kamtibmas 

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

27 Apr 2026

NASIONALPOS.com | Sumenep – Senin, 27 April 2026, Kapolres Sumenep melaksanakan kegiatan Curhat Kamtibmas bersama masyarakat di Desa Babalan, Kabupaten Sumenep. Kegiatan ini merupakan upaya Polri dalam menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat guna menyerap aspirasi serta mengetahui berbagai permasalahan yang berkembang di lingkungan warga. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sumenep hadir bersama jajaran dan disambut oleh …

Warga Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polres Sumenep Lakukan Penanganan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

27 Apr 2026

NASIONALPOS.com | SUMENEP, Jatim– Seorang warga lanjut usia di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh ke dalam sumur miliknya sendiri pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.   Korban berinisial J (76), perempuan, warga Dusun Libiliyan, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh warga setempat setelah sebelumnya korban dilaporkan …

Diduga Kredibilitas Sekolah PKBM di Kabupaten Garut Dipertanyakan Masyarakat ?

Admin Redaksi

25 Apr 2026

  Garut,Nasionalpos.com Garut, Polemik tentang dunia pendidikan di kab.Garut yang selama ini.didengar dengan bumbu yg begitu tidak sedap dan tidak enak didengar .seperti halnya di dunia pendidikan yang selama ini digembor gemborkan tentang Dana pendidikan yang pantastis Namun sungguh aneh yang menimpa anak didik pkbm yang berada dikecamatan garut kota .kelurahan kota kulon, dimana salah …

Koordinator Terminal Arya Wiraraja, Imam Hanafi Sebut Penumpang AKAP Masih Stabil Pasca Hari Raya Idul Fitri 2026

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

25 Apr 2026

NASIONALPOS.com | Sumenep, Jatim – Hari Raya Idul Fitri 1447 / 2026 telah berlalu, namun hal itu tidak berarti petugas BPTD Perhubungan terminal Bus Arya Wiraraja Sumenep bisa santai dalam aktifitas keseharian dalam menjalankan tugasnya.   Handoko Imam Hanafi, S.Sos. adalah Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Tipe A Arya Wiraraja Sumenep di bawah BPTD Kelas …

x
x