Home » Nasional » Diduga Manipulasi Anggaran, Pemilik LKP Adzkia Cicurug Memilih Bungkam Saat Dikonfirmasi, Ada Apa?

Diduga Manipulasi Anggaran, Pemilik LKP Adzkia Cicurug Memilih Bungkam Saat Dikonfirmasi, Ada Apa?

Eni 17 Agu 2024 204

 

NASIONALPOS.com ll Sukabumi – Lembaga Kursus dan Pelatihan ( LKP) adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, dan usaha mandiri dalam bentuk pendidikan singkat yang berfokus pada peningkatan kompetensi keterampilan bidang

Kemendikbud Ristek dan Teknologi, melalui direktorat jendral vokasi,dalam penetapan keputusan No.275/DT.04/SK/2024 Pemerintah memberikan sejumlah dana untuk Pengembangan pendidikan kecakapan wirausaha (gold) tahap IV anggaran tahun 2024.

Salah satu yang mendapatkan bantuan anggaran tersebut Lembaga pelatihan kerja (LPK) Adzkia yang berlokasi di Jl Belimbing IV blok A. 11 No 26, Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, sebagai penerima bantuan program pendidikan kecakapan wirausaha tahun 2024 sebesar Rp 180.000.000 (seratus delapan puluh juta) untuk pengadaan komputer.

Dengan nilai bantuan yang cukup besar itu, salah satu Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan kepada tim investigasi ikatan wartawan online (IWO) bahwa bantuan dana tersebut diduga telah dimanipulasi denga cara melakukan pembelian komputer yang tidak sesuai spek petunjuk teknis (juknis).

“Itu LPK Adzkia diduga membeli nya komputer dengan barang sekend (bekas) dengan harga murah, yang dibeli di salah satu toko. yang seharusnya kan tidak boleh pengadaan nya secara barang bekas. Karena itu anggaran besar” Ungkap narsum pada hari Jum’at (16/08/24).

Baca Juga :  Kepemimpinan Bupati Banyuwangi dalam Mendorong Pendidikan, DPD Feradi WPI Jatim Turut Mendukung

Tim investigasi melayangkan surat konfirmasi ke pihak pemilik LPK Adzkia Asep Sudrajat guna meminta informasi yang lengkap, namun saat ditemui di salah satu tempat (bakso malang) pihak LPK Adzkia tidak memberikan informasi secara detail yang sebagaimana di konfirmasi tim investigasi.

“Mohon maaf bapak bapak,ini percakapan kita hari ini jangan direkam ya, dan jangan sampai naik berita ya”ucapnya Asep.

Nada yang dilontarkan seperti itu, sebelum melanjutkan konfirmasi ke hal yang inti tim investigasi mencurigai ada salah satu yang ia tutupi.

“Perihal apa yang di tanyakan terkait anggaran dan pengadaan barang saya tidak bisa menyampaikan. Karena bapak bapak bukan haknya menanyakan soal itu. bapa ini tidak tepat untuk menanyakan juplak, karena saya mengacunya ke juknis, jadi maaf saja yah. Nanti saya sampaikan langsung ke bagian dinas pendidikan”.ujarnya singkat dengan nada tergesa gesa.

Menyikapi adanya prilaku pemilik LPK Adzkia, ketua tim 9 investigasi ikatan wartawan online (IWO) Sukabumi Hilman Sunjaya. mengatakan bahwa sikap penyampaian tersebut sudah bertentangan dengan Keterbukaan Informasi Pubik.

Baca Juga :  Riyono : Perlu Tindak Tegas dan Pengawasan Ketat, Tambang Nikel di Kawasan Konservasi

“Awak media dalam hal ini tim investigasi, berhak mencari informasi dilapangan dengan detail, guna menyeimbangkan sebuah berita (karya tulis). sebagai kontrol sosial awak media juga dilindungi undang undang dalam melaksanakan tupoksinya dilapangan”tegasnya.

Tim advokasi ikatan wartawan online (IWO), Rolan Benyamin Pardamean Hutabarat,SH yang di sapa akrabnya bung Rolan menegaskan.

“Yang sebagaimana di amanahkan undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik” Sampainya.

Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan

Pewarta; Hilman

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
ASKLIGI dan Keprihatinan Kesehatan Gigi Indonesia

dito

02 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta – ASKLIGI (Asosiasi Klinik dan Laboratorium Gigi Indonesia) dalam program prioritasnya mengupayakan turut mengatasi permasalahan kesehatan gigi yang memprihatinkan. Data Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan menunjukkan, pada 2025 dari sekitar 36 juta orang yang diperiksa ternyata masalah terbanyak adalah penyakit gigi. Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 ternyata 56,9% …

AWI DPC Banyuwangi Resmi Terbentuk, Mohamad Saiful Rizal : Momentum Perkuat Peran Pers

- Banyuwangi

02 Mei 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Pembentukan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi menjadi momentum penting dalam memperkuat peran pers di tingkat daerah. Kehadiran organisasi ini diharapkan mampu menjadi wadah yang tidak hanya menaungi para jurnalis, tetapi juga menjaga marwah profesi kewartawanan agar tetap independen, profesional, dan berpihak pada kebenaran. Aktivis masyarakat sipil sekaligus pegiat politik Banyuwangi, Mohamad …

Pemerintah Percepat Penertiban 4.046 Perlintasan Sebidang di Seluruh Indonesia

ardi

01 Mei 2026

Jakarta,NasionalPos – Pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur. Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penertiban menyeluruh perlintasan sebidang di seluruh Indonesia guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mempercepat penertiban perlintasan sebidang dengan skala prioritas. “Sebagaimana …

Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

x
x