Home » Nasional » Diduga Manipulasi Anggaran, Pemilik LKP Adzkia Cicurug Memilih Bungkam Saat Dikonfirmasi, Ada Apa?

Diduga Manipulasi Anggaran, Pemilik LKP Adzkia Cicurug Memilih Bungkam Saat Dikonfirmasi, Ada Apa?

Eni 17 Agu 2024 222

 

NASIONALPOS.com ll Sukabumi – Lembaga Kursus dan Pelatihan ( LKP) adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, dan usaha mandiri dalam bentuk pendidikan singkat yang berfokus pada peningkatan kompetensi keterampilan bidang

Kemendikbud Ristek dan Teknologi, melalui direktorat jendral vokasi,dalam penetapan keputusan No.275/DT.04/SK/2024 Pemerintah memberikan sejumlah dana untuk Pengembangan pendidikan kecakapan wirausaha (gold) tahap IV anggaran tahun 2024.

Salah satu yang mendapatkan bantuan anggaran tersebut Lembaga pelatihan kerja (LPK) Adzkia yang berlokasi di Jl Belimbing IV blok A. 11 No 26, Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, sebagai penerima bantuan program pendidikan kecakapan wirausaha tahun 2024 sebesar Rp 180.000.000 (seratus delapan puluh juta) untuk pengadaan komputer.

Dengan nilai bantuan yang cukup besar itu, salah satu Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan kepada tim investigasi ikatan wartawan online (IWO) bahwa bantuan dana tersebut diduga telah dimanipulasi denga cara melakukan pembelian komputer yang tidak sesuai spek petunjuk teknis (juknis).

“Itu LPK Adzkia diduga membeli nya komputer dengan barang sekend (bekas) dengan harga murah, yang dibeli di salah satu toko. yang seharusnya kan tidak boleh pengadaan nya secara barang bekas. Karena itu anggaran besar” Ungkap narsum pada hari Jum’at (16/08/24).

Baca Juga :  ACDM ke-40, Indonesia Ajak ASEAN Bangun Resiliensi Berkelanjutan

Tim investigasi melayangkan surat konfirmasi ke pihak pemilik LPK Adzkia Asep Sudrajat guna meminta informasi yang lengkap, namun saat ditemui di salah satu tempat (bakso malang) pihak LPK Adzkia tidak memberikan informasi secara detail yang sebagaimana di konfirmasi tim investigasi.

“Mohon maaf bapak bapak,ini percakapan kita hari ini jangan direkam ya, dan jangan sampai naik berita ya”ucapnya Asep.

Nada yang dilontarkan seperti itu, sebelum melanjutkan konfirmasi ke hal yang inti tim investigasi mencurigai ada salah satu yang ia tutupi.

“Perihal apa yang di tanyakan terkait anggaran dan pengadaan barang saya tidak bisa menyampaikan. Karena bapak bapak bukan haknya menanyakan soal itu. bapa ini tidak tepat untuk menanyakan juplak, karena saya mengacunya ke juknis, jadi maaf saja yah. Nanti saya sampaikan langsung ke bagian dinas pendidikan”.ujarnya singkat dengan nada tergesa gesa.

Menyikapi adanya prilaku pemilik LPK Adzkia, ketua tim 9 investigasi ikatan wartawan online (IWO) Sukabumi Hilman Sunjaya. mengatakan bahwa sikap penyampaian tersebut sudah bertentangan dengan Keterbukaan Informasi Pubik.

Baca Juga :  PP PPM Gelar FGD Bertema Menjelmakan Kembali Indonesia Menurut Cita-cita Para Pendiri Bangsa

“Awak media dalam hal ini tim investigasi, berhak mencari informasi dilapangan dengan detail, guna menyeimbangkan sebuah berita (karya tulis). sebagai kontrol sosial awak media juga dilindungi undang undang dalam melaksanakan tupoksinya dilapangan”tegasnya.

Tim advokasi ikatan wartawan online (IWO), Rolan Benyamin Pardamean Hutabarat,SH yang di sapa akrabnya bung Rolan menegaskan.

“Yang sebagaimana di amanahkan undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik” Sampainya.

Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan

Pewarta; Hilman

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KM Fortune Melimpah Disita, Nasib 1 Nahkoda dan 36 ABK Jadi Sorotan

- Banyuwangi

20 Jun 2026

Jakarta, Nasionalpos.com – Tim Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung terhadap KM. FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258. Perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap perusahaan sebagai pemilik kapal, tetapi juga berdampak langsung terhadap 1 (satu) orang nahkoda dan 36 (tiga puluh enam) Anak Buah Kapal (ABK) …

Klarifikasi Dugaan Pungli, SMAN 3 Painan Tegaskan Dana Orang Tua Merupakan Sumbangan Berdasarkan Kesepakatan Bersama

Primadoni,SH

19 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri (SMAN) 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), pihak sekolah bersama Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Barat (Sumbar) memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Mereka menegaskan bahwa dana yang selama ini dibayarkan oleh orang tua siswa bukanlah pungutan liar, melainkan sumbangan yang …

Ketum PP- PPM Paramita: PPM Siap sebagai solusi Ketahanan Nasional di bawah naungan Bacadnas

dito

19 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP-PPM), Patriani Paramita Mulia, SH., LL.M, beserta jajaran dan rombongan diterima dengan sangat baik oleh Kepala Badan Cadangan Nasional (Bacadnas), Letjen TNI Gabriel Lema beserta seluruh pimpinan Bacadnas pada Kamis, 18 Juni 2026 di Markas Besar Badan Cadangan Nasional di Jakarta.   Pada kegiatan ini, Letjen …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

Jelang Muktamar NU: Sebaiknya Cak Imin Fokus Besarkan PKB, Daripada Bertarung di NU

dito

12 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah semakin semarak nya situasi menjelang penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya di laksanakan pada tahun 2026 ini,   Tersiar info, mengenai para kandidat calon Ketum PBNU, salah satunya, dikabarkan Gus Imin ketua umum PKB akan maju di muktamar NU, demikian di sampaikan Damuri Fikri pengamat politik kepada wartawan, Jumat, 12/6/2026 di Jakarta. …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

x
x