Home » Nasional » Diduga Manipulasi Anggaran, Pemilik LKP Adzkia Cicurug Memilih Bungkam Saat Dikonfirmasi, Ada Apa?

Diduga Manipulasi Anggaran, Pemilik LKP Adzkia Cicurug Memilih Bungkam Saat Dikonfirmasi, Ada Apa?

Eni 17 Agu 2024 256

 

NASIONALPOS.com ll Sukabumi – Lembaga Kursus dan Pelatihan ( LKP) adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, dan usaha mandiri dalam bentuk pendidikan singkat yang berfokus pada peningkatan kompetensi keterampilan bidang

Kemendikbud Ristek dan Teknologi, melalui direktorat jendral vokasi,dalam penetapan keputusan No.275/DT.04/SK/2024 Pemerintah memberikan sejumlah dana untuk Pengembangan pendidikan kecakapan wirausaha (gold) tahap IV anggaran tahun 2024.

Salah satu yang mendapatkan bantuan anggaran tersebut Lembaga pelatihan kerja (LPK) Adzkia yang berlokasi di Jl Belimbing IV blok A. 11 No 26, Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, sebagai penerima bantuan program pendidikan kecakapan wirausaha tahun 2024 sebesar Rp 180.000.000 (seratus delapan puluh juta) untuk pengadaan komputer.

Dengan nilai bantuan yang cukup besar itu, salah satu Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan kepada tim investigasi ikatan wartawan online (IWO) bahwa bantuan dana tersebut diduga telah dimanipulasi denga cara melakukan pembelian komputer yang tidak sesuai spek petunjuk teknis (juknis).

“Itu LPK Adzkia diduga membeli nya komputer dengan barang sekend (bekas) dengan harga murah, yang dibeli di salah satu toko. yang seharusnya kan tidak boleh pengadaan nya secara barang bekas. Karena itu anggaran besar” Ungkap narsum pada hari Jum’at (16/08/24).

Baca Juga :  RPTRA Pertama Jakarta di Sungai Bambu Selesai Direvitalisasi

Tim investigasi melayangkan surat konfirmasi ke pihak pemilik LPK Adzkia Asep Sudrajat guna meminta informasi yang lengkap, namun saat ditemui di salah satu tempat (bakso malang) pihak LPK Adzkia tidak memberikan informasi secara detail yang sebagaimana di konfirmasi tim investigasi.

“Mohon maaf bapak bapak,ini percakapan kita hari ini jangan direkam ya, dan jangan sampai naik berita ya”ucapnya Asep.

Nada yang dilontarkan seperti itu, sebelum melanjutkan konfirmasi ke hal yang inti tim investigasi mencurigai ada salah satu yang ia tutupi.

“Perihal apa yang di tanyakan terkait anggaran dan pengadaan barang saya tidak bisa menyampaikan. Karena bapak bapak bukan haknya menanyakan soal itu. bapa ini tidak tepat untuk menanyakan juplak, karena saya mengacunya ke juknis, jadi maaf saja yah. Nanti saya sampaikan langsung ke bagian dinas pendidikan”.ujarnya singkat dengan nada tergesa gesa.

Menyikapi adanya prilaku pemilik LPK Adzkia, ketua tim 9 investigasi ikatan wartawan online (IWO) Sukabumi Hilman Sunjaya. mengatakan bahwa sikap penyampaian tersebut sudah bertentangan dengan Keterbukaan Informasi Pubik.

Baca Juga :  Menag Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk Gereja Katedral

“Awak media dalam hal ini tim investigasi, berhak mencari informasi dilapangan dengan detail, guna menyeimbangkan sebuah berita (karya tulis). sebagai kontrol sosial awak media juga dilindungi undang undang dalam melaksanakan tupoksinya dilapangan”tegasnya.

Tim advokasi ikatan wartawan online (IWO), Rolan Benyamin Pardamean Hutabarat,SH yang di sapa akrabnya bung Rolan menegaskan.

“Yang sebagaimana di amanahkan undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik” Sampainya.

Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan

Pewarta; Hilman

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Audiensi IKPM, Dukung Peringatan 1 Abad IKPM

Andi Ledi Lubuk Linggau

09 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menerima audiensi Ikatan Keluarga Pondok Pesantren Modern (IKPM) di kediaman pribadi Wali Kota, Rabu (9/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, H Rachmat Hidayat menyampaikan Pemkot Lubuk Linggau akan selalu memberikan dukungan terhadap kegiatan IKPM. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah dengan ulama, khususnya para alumni Pondok Modern …

Wali Kota Buka Sosialisasi Pengelolaan LB3 Bagi Pelaku Usaha Penghasil LB3

Andi Ledi Lubuk Linggau

07 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat membuka Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) bagi pelaku usaha penghasil LB3, baik medis maupun nonmedis, di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Wujudkan Lubuk Linggau Bersih, Sehat, Aman, Nyaman, Maju dan Sejahtera – Lubuk Linggau Juara”. Dalam …

Di Momentum Hari Udara Bersih International, Biru Voice Desak Pemerintah Menjaga Udara Bersih Yang Sudah Semakin Polutif

dito

07 Sep 2026

National pos.com. Jakarta- Mengingat sifat polusi udara yang lintas batas, semua pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk melindungi atmosfer bumi dan memastikan udara yang sehat bagi semua orang.     Bekerja bersama, melintasi batas dan batas, antar sektor dan melampaui silo, akan membantu mengurangi polusi udara, meningkatkan keuangan dan investasi untuk langkah-langkah dan solusi kualitas …

Masyarakat Nahdliyyin tidak Hendaki Muktamar NU ke 35 menuju ke 2029

dito

07 Sep 2026

NasionalPos.com-Jakarta Pasca terselenggaranya Muktamar NU ke 35 di Tambak Beras Jombang Jawa Timur, tentunya memicu terjadinya pihak yang tidak setuju dengan hasil Muktamar NU ke 35, terkesan ada campur tangan penguasa hari ini, demikian di sampaikan ustadz Damuri Fikri kepada wartawan, Senin, 7/9/2026 di Jakarta.   “Ya, kesan muktamar NU ke 35 menjadi ajang mencari …

Ketua Dewan Pembina Persatuan Golf Indonesia terima kunjungan Panitia LA Connection charity golf tournamen

dito

05 Sep 2026

NasionalPost.com, Jakarta- Panitia LA Connection charity golf tournamen yang merupakan komunitas para alumni yang pernah kuliah di kota Los Anggeles dan kota kota lain di Amerika Serikat, berencana menggelar kegiatan LA Connection charity golf tournamen di pondok indah golf course pada 28 Oktober 2026 mendatang, demikian disampaikan oleh ketua panitia Sofyan Saleh kepada wartawan, Sabtu, …

Sambut Hari Kejaksaan Nasional, Advokat Andi Darwin R Ranreng, SH, MH Soroti Pentingnya Reformasi Kejaksaan demi Kembalikan Kepercayaan Publik

dito

02 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menyambut peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 September, Advokat senior sekaligus pengamat hukum Andi Darwin R Ranreng, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026 di Jakarta, ia menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif mengenai perjalanan dan tantangan Kejaksaan Republik Indonesia di usianya yang ke-81 tahun.   Tokoh hukum yang juga …

x
x