Home » Nasional » Pemda dan DLHK Tangsel ,diminta Tindak Kegiatan Pembuangan Sampah Residu Tanpa Izin

Pemda dan DLHK Tangsel ,diminta Tindak Kegiatan Pembuangan Sampah Residu Tanpa Izin

Syamsul Bahri 19 Sep 2024 109

 

Nasionalpos.com ll Kabupaten Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel ) diduga membuang sampah residu si Buaran Jati Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang tanpa mengantongi izin Pemda Kabupaten Tangerang

Sampah-sampah itu dibuang di sebuah lahan kosong berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan lahan tersebut telah dipenuhi sampah residu yang berbau sangat menyenga.

tDi lokasi TPA di duga Ilegal tersebut ada salah seorang warga sedang menggaur-ngaur sampah ketika ditanya sama awak media beliau membenarkan adanya kegiatan setiap malam turun mobil-mobil truk sampah dari Tangsel.

“Iya pak semalam banyak mobil sampah di sini sekitaran ada kali 50 armada kurang lebih masing masing 2 ritasi par mobil truk sampah yang membuang sampah di sini, masalah yang punya saya tidak tau siapa orang nya,” ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Baca Juga :  Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke 94, ORARI Gelar Donor Darah Untuk Memassifkan Kolaborasi Kemanusiaan Bangun Kesehatan Bangsa

Kegiatan tersebut menuai pertanyaan banyak orang pasal nya sampah dari Tangsel kok bisa masuk ke kabupaten sedang kan sudah jelas ada peraturan daerah/ PERDA .Kurang Lebih nya Sampah yang di kirim sebanyak 500 ton setiap hari nya dugaan dari Tangsel dikirim ke kabupaten tepatnya di Buaran Jati Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri yang berdekatan dengan TPA Jati Waringin akan menimbulkan keresahan masyarakat dengan aroma yang tidak sedap, dapat menyebabkan penyakit ISPA gangguan pernapasan dan pencemaran lingkungan serta air tanah.

Berdasarkan penemuan tim investigasi media di lapangan ada 2 titik tempat penimbunan sampah yaitu di bekas galian ED dan MF yang tidak memiliki izin / ilegal dan sudah beroperasi sejak bulan Agustus.

Baca Juga :  NasDem Sebut Semua Kandidat Capres Bagus dan Terbaik

Penimbunan sampah tersebut juga tidak mengikuti prinsip pengelolaan lingkungan yang baik,sehingga menimbulkan dampak negatip pada kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Ketua GWI Meminta kepada Pemda dan DLHK, Ka. Satpol PP kabupaten Tangerang segera menindak lanjuti kegiatan tersebut pasal nya sudah melanggar UU dengan pasal 29 ayat (1) huruf “e”Jo pasal 40 ayat (1) UU no 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.”

Red/tim

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

Jelang Muktamar NU: Sebaiknya Cak Imin Fokus Besarkan PKB, Daripada Bertarung di NU

dito

12 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah semakin semarak nya situasi menjelang penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya di laksanakan pada tahun 2026 ini,   Tersiar info, mengenai para kandidat calon Ketum PBNU, salah satunya, dikabarkan Gus Imin ketua umum PKB akan maju di muktamar NU, demikian di sampaikan Damuri Fikri pengamat politik kepada wartawan, Jumat, 12/6/2026 di Jakarta. …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

H. Bagus Machdiantoro Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum BBC Periode 2026-2031

Suryana Korwil Jabar

07 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – H. Bagus Machdiantoro kembali dipercaya memimpin organisasi BBC untuk periode 2026-2031. Ia terpilih secara aklamasi dalam forum pertanggungjawaban dan pemilihan kepengurusan yang digelar di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Minggu (7/6/2026). Terpilihnya kembali H. Bagus menjadi momentum penting bagi organisasi yang telah berdiri sejak tahun 1956 tersebut. Dalam wawancara usai …

Di perlukan Langkah cepat, tepat dan Kolaboratif Untuk Tanggulangi Jakarta Darurat Sampah

dito

06 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta kini berada dalam kondisi darurat sampah dengan produksi harian mencapai lebih dari 9.000 ton, di mana sekitar 7.500 ton di antaranya dibuang ke TPST Bantargebang. Kapasitas penampungan di Bantargebang telah berada di ambang batas kritis, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo Ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026 di …

x
x