Home » Nasional » Pemda dan DLHK Tangsel ,diminta Tindak Kegiatan Pembuangan Sampah Residu Tanpa Izin

Pemda dan DLHK Tangsel ,diminta Tindak Kegiatan Pembuangan Sampah Residu Tanpa Izin

Syamsul Bahri 19 Sep 2024 100

 

Nasionalpos.com ll Kabupaten Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel ) diduga membuang sampah residu si Buaran Jati Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang tanpa mengantongi izin Pemda Kabupaten Tangerang

Sampah-sampah itu dibuang di sebuah lahan kosong berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan lahan tersebut telah dipenuhi sampah residu yang berbau sangat menyenga.

tDi lokasi TPA di duga Ilegal tersebut ada salah seorang warga sedang menggaur-ngaur sampah ketika ditanya sama awak media beliau membenarkan adanya kegiatan setiap malam turun mobil-mobil truk sampah dari Tangsel.

“Iya pak semalam banyak mobil sampah di sini sekitaran ada kali 50 armada kurang lebih masing masing 2 ritasi par mobil truk sampah yang membuang sampah di sini, masalah yang punya saya tidak tau siapa orang nya,” ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Baca Juga :  APPUI Gelar Indonesian Remittance Forum 2023, Ajang Silahturahmi & Tambah Wawasan

Kegiatan tersebut menuai pertanyaan banyak orang pasal nya sampah dari Tangsel kok bisa masuk ke kabupaten sedang kan sudah jelas ada peraturan daerah/ PERDA .Kurang Lebih nya Sampah yang di kirim sebanyak 500 ton setiap hari nya dugaan dari Tangsel dikirim ke kabupaten tepatnya di Buaran Jati Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri yang berdekatan dengan TPA Jati Waringin akan menimbulkan keresahan masyarakat dengan aroma yang tidak sedap, dapat menyebabkan penyakit ISPA gangguan pernapasan dan pencemaran lingkungan serta air tanah.

Berdasarkan penemuan tim investigasi media di lapangan ada 2 titik tempat penimbunan sampah yaitu di bekas galian ED dan MF yang tidak memiliki izin / ilegal dan sudah beroperasi sejak bulan Agustus.

Baca Juga :  KAI Pikul Utang Proyek Kereta Cepat

Penimbunan sampah tersebut juga tidak mengikuti prinsip pengelolaan lingkungan yang baik,sehingga menimbulkan dampak negatip pada kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Ketua GWI Meminta kepada Pemda dan DLHK, Ka. Satpol PP kabupaten Tangerang segera menindak lanjuti kegiatan tersebut pasal nya sudah melanggar UU dengan pasal 29 ayat (1) huruf “e”Jo pasal 40 ayat (1) UU no 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.”

Red/tim

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tantangan Menteri Pertahanan RI ditengah Isu Agama dan Konflik Papua

Dhio Justice Law

22 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera)   NasionalPos.com, Jakarta – Beberapa hari terakhir, negeri tercinta ini dihadapkan pada isu sensitif soal agama dan masalah konflik Papua . Jika pemerintah salah atau abai dalam menangani hal tersebut, maka kedaulatan NKRI taruhannya. Ironisnya, isu agama dan kondisi Papua mencuat di tengah konflik global akibat perang Iran Vs …

Desa Kalibarumanis “Ketuk Pintu” DPRD, Kebun Plasma Lonsum Dipertanyakan: Hak Warga Mandek???

- Banyuwangi

22 Apr 2026

Banyuwangi,  Nasionalpos.com – Pemerintah Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, secara resmi mengajukan permohonan hearing kepada Ketua DPRD Banyuwangi terkait belum jelasnya realisasi kebun plasma oleh PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Alas Sukses Estate). Rabu (22/4/2026). Permohonan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 20 april 2026 yang ditandatangani Kepala Desa Kalibarumanis, H. Andrian Bayu Donata, S.H. Desa …

Panitia Musda Ke-III Resmi Buka Pendaftaran Bacalon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Bara

Admin Redaksi

21 Apr 2026

Pesisir Barat NASIONALPOS.com – Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Ke- III DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon Ketua DPD Kabupaten Pesisir Barat untuk masa bakti 2026-20231 mendatang. Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat Lampung, pada Selasa 21 April 2026. Ketua …

Aspirasi Warga Banyuwangi Akan Disuarakan di Ibu Kota, Komunitas IWB Siapkan Massa

- Banyuwangi

20 Apr 2026

Banyuwangi ,Nasionalpos.com – Aspirasi warga Banyuwangi dipastikan akan bermuara ke ibu kota. Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB) menegaskan rencana aksi pada 26 April 2026 di Jakarta bukan sekadar wacana, melainkan langkah terukur yang telah melalui prosedur resmi. Pihak IWB menyebutkan, surat pemberitahuan aksi telah dilayangkan dan diterima oleh aparat, termasuk Polres Jakarta Selatan dan Polda …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

x
x