Home » Nasional » Barracuda Akhirnya Angkat bicara, Penyelidikan Perkara Tambang di Desa bicara,Temon di SP3 Polres Mojokerto

Barracuda Akhirnya Angkat bicara, Penyelidikan Perkara Tambang di Desa bicara,Temon di SP3 Polres Mojokerto

Kusmiati - Kabiro Surabaya 24 Des 2024 126

Nasionalpos.com MOJOKERTO – Polres Mojokerto melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., M.H. akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan Nomor : B/1159/XII/RES.5.5./2024/Satreskrim tanggal 16 Desember 2024, terkait perkara dugaan tindak pidana pertambangan illegal yang berlokasi di Dusun Kepiting Desa Temon, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.Seperti ramai diberitakan sebelumnya bahwa Barracuda Indonesia telah melaporkan dugaan tindak pidana pertambangan illegal tanpa ijin yang berlokasi di Dusun Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto ke Polda Jawa Timur pada 18 Agustus 2024, dengan ancaman jerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Adapun sebagai pihak terlapor adalah NAR (kades aktif) yang juga merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto saat ini.Hal ini dibenarkan oleh Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Ketua Barracuda Indonesia saat dikonfirmasi oleh awak media di kantornya pada Sabtu (21/12).

 

“Satreskrim Polres Mojokerto memang benar telah menghentikan penyelidikan terkait perkara tambang di Desa Temon dengan alasan tidak cukup bukti terhitung sejak 25 November 2024. Kami menghormati keputusan tersebut karena itu merupakan kewenangan Satreskrim Polres Mojokerto. Akan tetapi akuntabilitas penghentian penyelidikan tersebut harus dapat dibuktikan. Jangan sampai ada rekayasa dan drama dalam penanganan perkara ini karena ini menyangkut marwah institusi polri. Segera kami akan membawa permasalahan ini ke meja Kapolda Jatim, Kapolri, Kompolnas dan Komisi III DPR RI, karena kami yakin ada oknum polisi yang patut diduga bermain dalam permasalahan ini. Ini nanti seperti kasus Sambo dimana banyak oknum polisi bermain dalam kasus tersebut. Akan kami bongkar drama ini secara terang benderang,” tegas Hadi dengan nada keyakinan

Baca Juga :  Kasad Terima Delegasi Kontigen Garuda Unifil Tahun 2022

 

Hadi menyampaikan, bahwa dirinya yakin bahwa 1000 % perkara yang dilaporkannya merupakan peristiwa pidana. Menurutnya, bukti-bukti dan saksi-saksi yang disampaikan sudah lebih dari cukup, akan tetapi Satreskrim Polres Mojokerto menyimpulkan bahwa perkara ini tidak cukup bukti.“Dilaporan sudah kami sertakan bukti gambar dan bukti video. Bahwa terdapat kegiatan pertambangan berupa material tanah urug dan pasir di Dusun Kepiting Desa Temon dengan menggunakan alat berat merk Komatsu pc88uu warna Biru pada tanggal 12, 13, 14, 15 dan 16 Agustus 2024. Dalam bukti tersebut juga menjelaskan aktivitas beberapa dump truck tiap harinya pada tanggal tersebut mengangkut material tanah dan pasir keluar dari lokasi pertambangan tersebut.

 

Secara akal sehat, masuk akal kah bahwa laporan kami tidak cukup bukti. Tidak kalah penting dalam laporan kami sertakan juga bukti bahwa kegiatan pertambangan tersebut belum memiliki izin WIUP, IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. “Sementara saksi-saksi yang kami ajukan, tidak pernah sama sekali dimintai keterangan atau diperiksa. Tiba-tiba perkara ini dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti, ”rinci Hadi menerangkan.

 

Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K, M.Si., M.H.dan Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., saat diklarifikasi permasalahan ini terkesan saling lempar. Melalui pesan WA, Kapolres Mojokerto menyuruh para awak media komunikasi dengan penyidik dan Kasatreskrim Polres Mojokerto.

Sementara saat dihubungi melalui pesan WA, AKP Nova Indra Pratama bersedia dan berjanji kepada awak media akan memberikan klarifikasi pada Senin (23/12) pukul 10.00 WIB. Lama menunggu kurang lebih 1 jam lebih, para awak media sekitar pukul 11.00 WIB yang berharap ditemui AKP Nova Indra Pratama malah ditemui oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Bambang Sunandar. Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Bambang Sunandar mengatakan, ia ditugaskan Kasat Reskrim Polres Mojokerto untuk memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkara tambang yang diduga ilegal di Dusun Kepiting Desa Temon.

Baca Juga :  Panglima TNI Mendampingi Presiden RI Groundbreaking Kodim IKN

 

“Jadi Kasat Reskrim Polres Mojokerto kebetulan ada kegiatan lain sehingga pada kesempatan ini belum bisa menemui secara langsung. Yang mengetahui pokok perkara mengapa keluar SP3 tentu Kanit Tipiter. Saya hanya mengikuti gelar perkaranya saja. Yang jelas itu karena kurang adanya bukti,” ungkap Iptu Bambang Sunandar di ruangan Humas Polres Mojokerto, Senin (23/12/2024).

Ditambahkannya, SP3 bukan berarti akhir dari segalanya. Jadi nanti jika ada novum baru maka penyelidikan bisa dimulai lagi dan tidak menutup kemungkinan bisa naik penyidikan.”Terkait mengapa 4 saksi dari pelapor tidak dimintai keterangan maupun saksi ahlinya dari instansi siapa itu yang mengetahui Kanit Tipiter Polres Mojokerto. Silahkan pelapor , yakni Barracuda bisa menanyakan langsung ke penyidik,” terang Iptu Bambang Sunandar.

Tidak cukup puas akan jawaban Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Bambang Sunandar, para awak media mencoba klarifikasi kepada Kapolres Mojokerto terkait permasalahan ini melalui pesan WA,terkesan Kapolres Mojokerto diam membisu dan terkesan tidak tahu. “Terima kasih sudah datang. Sukses selalu ya. Salam buat keluarga. Saya izin pengajian dulu ya bersama para kyai Mojokerto. Terima kasih.” bunyi pesan WA Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K, M.Si., M.H.Reporter

(Kus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

x
x