Home » Headline » Banyak ormas bermanfaat, tapi jangan sampai jadi pemeras

Banyak ormas bermanfaat, tapi jangan sampai jadi pemeras

dito 25 Apr 2025 208

NasionalPos.com, Jakarta-  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa masih banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berkontribusi positif bagi masyarakat Indonesia.

Namun, Mendagri mengakui bahwa tidak sedikit ormas yang menyalahgunakan kebebasan untuk melakukan tindakan intimidatif dan melanggar hukum.

“Ormas itu adalah bentuk dari demokrasi, sama seperti kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan pers. Adapun tujuannya untuk mengakomodasi hak sipil seperti kebebasan berserikat dan berkumpul,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat, 25 April 2025

Mendagri mencontohkan berbagai ormas yang selama ini berkiprah di bidang sosial, lingkungan hidup, hingga ketahanan pangan. Bahkan, organisasi seperti Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) juga termasuk ormas yang memberikan banyak manfaat.

Baca Juga :  Satgas Yonif 122/TS Gerak Cepat Atasi Masyarakat Yang Sakit di Daerah Perbatasan

Kendati demikian, Tito menyoroti sejumlah ormas yang bertindak di luar koridor hukum dan mengancam stabilitas keamanan.

Tito menegaskan bahwa ormas tidak boleh menjadi alat untuk memeras masyarakat atau pengusaha.

“Ada juga mungkin ormas yang berkumpul, lalu memeras masyarakat, memeras pengusaha, bahkan menggunakan cara-cara kekerasan. Itu harus ditindak, dipidana,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan terhadap sejumlah aksi anarkis oleh oknum ormas, termasuk insiden pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Desak PPATK Serahkan Data Hasil Pemeriksaan Legislator Terlibat Judi Online

Mantan Kapolri ini menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, baik individu maupun organisasi.

“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, secara organisasi juga bisa dikenai pidana. Korporasinya,” jelas Tito.

Ia juga membuka kemungkinan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) demi memperkuat mekanisme pengawasan.

Mendagri mengemukakan bahwa dinamika zaman menuntut penyesuaian regulasi agar kebebasan berserikat tetap terjaga. Namun, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang merusak tatanan hukum dan ketertiban.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Poros Rawamangun siap Mengawal Tugas Amanah Kapolri Baru, Polri Bersama Rakyat

dito

05 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Keberlanjutan kepemimpinan di Korps Bhayangkara resmi bergulir usai Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026) lalu, menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sejak 2021. Momen pergantian pucuk pimpinan ini disambut oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk …

Nasabah Klaim Dirugikan dalam Kredit BPR Arto Moro, Ketua KANNI Semarang Soroti Dugaan Ketidakberesan, Nasabah NS Mengaku Berjuang Mencari Keadilan

Indri Kalteng

05 Okt 2026

    SEMARANG, JAWA TENGAH — http://Nasionalpos.com// Persoalan kredit antara seorang nasabah berinisial NS, perempuan berusia 62 tahun, dengan BPR Arto Moro Semarang mendapat sorotan dari Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Semarang, Johanes Krisnantoro (JK). NS, warga Perumahan Wanamukti, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mengaku mengalami persoalan berkepanjangan terkait fasilitas kredit yang diperolehnya …

UU Pengaturan Reforma Agraria: Dibuat Instan, Lahir Sumir, Rentan di Uji Materiil ke MK

dito

05 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta- Di sela-sela aktivitasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, advokat Andi Darwin R. Ranreng, S.E., S.H. dari Kantor Hukum DRR Associate menyampaikan catatan kritis atas Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja di sahkan DPR RI tanggal 24/9/2026.   Dalam kesempatan ini, Ia menyampaikan dukungannya terhadap reforma agraria, akan tetapi ia menilai …

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Tahun anggaran 2026 belum berakhir, tapi catatan hitam dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah menggunung, dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap 5 kasus dugaan korupsi dengan total nilai fantastis mencapai lebih dari setengah triliun rupiah, demikian di sampaikan Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, Minggu, 4/10/2026 di Jakarta. …

Permasalahan Dokter dan Dokter Gigi Asing Berpraktik Di Indonesia

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Presiden Prabowo pada pidato di Rapat Paripurna DPR dalam rangka HUT Kemerdekaan ke 81, mengemukakan mengenai kemungkinan mengundang dokter dari negara lain untuk praktik di Indonesia untuk waktu yang terbatas.   Hal ini untuk mengatasi kekurangan yang menurutnya, Indonesia kini membutuhkan setidaknya 84.781 dokter umum, 127.580 dokter gigi, dan 55.712 dokter spesialis. …

TB.Massa Djafar: Ada Resiko Konflik Dibalik Jalan Soft Prabowo

Dhio Justice Law

04 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah melakukan reshuffle kabinet dengan pendekatan politik lunak (soft approach). Langkah penataan ulang konfigurasi kekuasaan itu merupakan upaya menghindari konfrontasi terbuka menghadapi dinamika politik yang melibatkan figur-figur yang diasosiasikan dengan lingkaran mantan Presiden Joko Widodo atau dikenal dengan sebutan “Geng Solo”. Pengamat politik yang juga Ketua Program Studi …

x
x