Home » Headline » Banyak ormas bermanfaat, tapi jangan sampai jadi pemeras

Banyak ormas bermanfaat, tapi jangan sampai jadi pemeras

dito 25 Apr 2025 152

NasionalPos.com, Jakarta-  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa masih banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berkontribusi positif bagi masyarakat Indonesia.

Namun, Mendagri mengakui bahwa tidak sedikit ormas yang menyalahgunakan kebebasan untuk melakukan tindakan intimidatif dan melanggar hukum.

“Ormas itu adalah bentuk dari demokrasi, sama seperti kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan pers. Adapun tujuannya untuk mengakomodasi hak sipil seperti kebebasan berserikat dan berkumpul,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat, 25 April 2025

Mendagri mencontohkan berbagai ormas yang selama ini berkiprah di bidang sosial, lingkungan hidup, hingga ketahanan pangan. Bahkan, organisasi seperti Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) juga termasuk ormas yang memberikan banyak manfaat.

Baca Juga :  Danrem 174/ATW Merauke Beserta Jajaran Sumbangkan Darah Bantu Kesulitan Masyarakat

Kendati demikian, Tito menyoroti sejumlah ormas yang bertindak di luar koridor hukum dan mengancam stabilitas keamanan.

Tito menegaskan bahwa ormas tidak boleh menjadi alat untuk memeras masyarakat atau pengusaha.

“Ada juga mungkin ormas yang berkumpul, lalu memeras masyarakat, memeras pengusaha, bahkan menggunakan cara-cara kekerasan. Itu harus ditindak, dipidana,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan terhadap sejumlah aksi anarkis oleh oknum ormas, termasuk insiden pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Baca Juga :  Soal Rencana Kenaikan Harga BBM, Masih Dikaji Pemerintah

Mantan Kapolri ini menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, baik individu maupun organisasi.

“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, secara organisasi juga bisa dikenai pidana. Korporasinya,” jelas Tito.

Ia juga membuka kemungkinan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) demi memperkuat mekanisme pengawasan.

Mendagri mengemukakan bahwa dinamika zaman menuntut penyesuaian regulasi agar kebebasan berserikat tetap terjaga. Namun, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang merusak tatanan hukum dan ketertiban.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito

29 Apr 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law

26 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)   NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Tantangan Menteri Pertahanan RI ditengah Isu Agama dan Konflik Papua

Dhio Justice Law

22 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera)   NasionalPos.com, Jakarta – Beberapa hari terakhir, negeri tercinta ini dihadapkan pada isu sensitif soal agama dan masalah konflik Papua . Jika pemerintah salah atau abai dalam menangani hal tersebut, maka kedaulatan NKRI taruhannya. Ironisnya, isu agama dan kondisi Papua mencuat di tengah konflik global akibat perang Iran Vs …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

x
x