Banyak ormas bermanfaat, tapi jangan sampai jadi pemeras

- Editor

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta-  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa masih banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berkontribusi positif bagi masyarakat Indonesia.

Namun, Mendagri mengakui bahwa tidak sedikit ormas yang menyalahgunakan kebebasan untuk melakukan tindakan intimidatif dan melanggar hukum.

“Ormas itu adalah bentuk dari demokrasi, sama seperti kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan pers. Adapun tujuannya untuk mengakomodasi hak sipil seperti kebebasan berserikat dan berkumpul,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat, 25 April 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendagri mencontohkan berbagai ormas yang selama ini berkiprah di bidang sosial, lingkungan hidup, hingga ketahanan pangan. Bahkan, organisasi seperti Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) juga termasuk ormas yang memberikan banyak manfaat.

Baca Juga :   407 Nomor Izin Edar Produk UKM Di Terbitkan BPOM DKI Jakarta

Kendati demikian, Tito menyoroti sejumlah ormas yang bertindak di luar koridor hukum dan mengancam stabilitas keamanan.

Tito menegaskan bahwa ormas tidak boleh menjadi alat untuk memeras masyarakat atau pengusaha.

“Ada juga mungkin ormas yang berkumpul, lalu memeras masyarakat, memeras pengusaha, bahkan menggunakan cara-cara kekerasan. Itu harus ditindak, dipidana,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan terhadap sejumlah aksi anarkis oleh oknum ormas, termasuk insiden pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Baca Juga :   Ronny Bara Pratama Ketua DPD KNPI DKI Jakarta: Pemberdayaan Pemuda itu Butuh Sinergisitas & Kepastian Hukum

Mantan Kapolri ini menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, baik individu maupun organisasi.

“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, secara organisasi juga bisa dikenai pidana. Korporasinya,” jelas Tito.

Ia juga membuka kemungkinan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) demi memperkuat mekanisme pengawasan.

Mendagri mengemukakan bahwa dinamika zaman menuntut penyesuaian regulasi agar kebebasan berserikat tetap terjaga. Namun, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang merusak tatanan hukum dan ketertiban.

 

Loading

Berita Terkait

24 Pelaku Tawuran di Jakbar dan Jaktim, Di tangkap Polisi
Sangat Tepat, Presiden Prabowo Utus Cak Imin Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV
FPPJ Harap Pejabat ASN Di Pemprov DKI Jalankan 40 Program Unggulan Pramono-Rano
Polsek Pancung Soal Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Airpura
Dugaan Pencurian Getah Gambir di Lengayang, Dua Pria Diamankan
Kejari Pessel Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Nagari Pancung Taba Tahun Anggaran 2021–2023
Penguatan Perlindungan Konsumen Pada Bank DKI Harus Di Perkuat
Desakan Penindakan Hukum atas Dugaan Mafia BBM Subsidi di Pronojiwo dan Ancaman terhadap Jurnalis saat Peliputan di SPBU 54.673.10

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:01 WIB

24 Pelaku Tawuran di Jakbar dan Jaktim, Di tangkap Polisi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:53 WIB

Sangat Tepat, Presiden Prabowo Utus Cak Imin Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:35 WIB

FPPJ Harap Pejabat ASN Di Pemprov DKI Jalankan 40 Program Unggulan Pramono-Rano

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:34 WIB

Polsek Pancung Soal Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Airpura

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:46 WIB

Dugaan Pencurian Getah Gambir di Lengayang, Dua Pria Diamankan

Berita Terbaru