Home » Hukum » Desakan Penindakan Hukum atas Dugaan Mafia BBM Subsidi di Pronojiwo dan Ancaman terhadap Jurnalis saat Peliputan di SPBU 54.673.10

Desakan Penindakan Hukum atas Dugaan Mafia BBM Subsidi di Pronojiwo dan Ancaman terhadap Jurnalis saat Peliputan di SPBU 54.673.10

Admin Nasionalpos 13 Mei 2025 181

NASIONALPOS.com – Lumajang, Jawa Timur, 13 Mei 2025 || Media Nasionalpos.com menyampaikan siaran pers ini sebagai bentuk keprihatinan dan desakan atas dugaan maraknya praktik ilegal distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, tepatnya di SPBU 54.673.10.

Dugaan pelanggaran tersebut bahkan diperparah dengan adanya insiden ancaman pembunuhan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan di lokasi kejadian.

Jurnalis kami mendapat perlakuan tidak manusiawi saat sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ia diancam akan dibunuh oleh kelompok yang diduga sebagai komplotan mafia BBM subsidi yang dikenal dengan inisial Kholik dan Ibnu.

Selain itu, kendaraan wartawan juga dirusak sebagai bentuk intimidasi. Tindakan ini merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia.

Meski peristiwa ini telah dilaporkan ke Polsek Pronojiwo, namun hingga saat siaran pers ini disampaikan, tidak ada tindakan hukum tegas dari aparat setempat. Bahkan, **Bhabinkamtibmas setempat, Suliono**, diduga justru menunjukkan sikap pasif dan tidak profesional dalam menanggapi insiden tersebut.

Baca Juga :  Pakta Integritas RAPBD-P 2023 dan RAPBD 2024 DKI Jakarta Ditandatangani

Pelanggaran Hukum yang Terjadi

Kami menilai bahwa kejadian ini mengandung sejumlah pelanggaran berat terhadap hukum negara, di antaranya:

1. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU No. 11 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

2. Ancaman dan Kekerasan terhadap Jurnalis
Melanggar **Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE** serta **Pasal 335 KUHP**, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

3. Upaya Penghalangan Kemerdekaan Pers
Melanggar Pasal 4 Ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

Tuntutan dan Seruan

Sehubungan dengan hal tersebut, kami dari Media Nasionalpos.com mendesak:

1. Kapolda Jawa Timur dan Mabes Polri agar segera melakukan evaluasi dan penindakan terhadap jajaran kepolisian di Polres Lumajang dan Polsek Pronojiwo;

Baca Juga :  14 tersangka diamankan polres tanjung perak,awal tahun 2025

2. BPH Migas dan Kementerian ESDM untuk segera mengaudit dan memeriksa izin operasional SPBU 54.673.10;
3. Dewan Pers dan Komnas HAM untuk turut memantau dan memberi perlindungan terhadap wartawan yang mengalami kekerasan;

4. Aparat penegak hukum agar menangkap dan memproses hukum kelompok yang diduga sebagai mafia BBM subsidi;

5. Pemerintah pusat agar memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi yang sangat rentan diselewengkan dan merugikan masyarakat kecil.

Media kami menekankan bahwa kemerdekaan pers adalah tiang demokrasi dan tidak boleh diganggu oleh kelompok mana pun yang mencoba membungkam kebenaran. Jurnalis adalah mitra masyarakat dalam mengungkap fakta dan penyimpangan. Kami berharap seluruh pihak yang berwenang dapat segera mengambil tindakan konkret untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.

Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Redaksi

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Iptu Doni Dermawan Kunjungi Uspika dan Tokoh Masyarakat demi Jaga Kondusivitas

Taufik Hidayat

14 Okt 2026

Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

x
x