Home » Hukum » Desakan Penindakan Hukum atas Dugaan Mafia BBM Subsidi di Pronojiwo dan Ancaman terhadap Jurnalis saat Peliputan di SPBU 54.673.10

Desakan Penindakan Hukum atas Dugaan Mafia BBM Subsidi di Pronojiwo dan Ancaman terhadap Jurnalis saat Peliputan di SPBU 54.673.10

Admin Nasionalpos 13 Mei 2025 105

NASIONALPOS.com – Lumajang, Jawa Timur, 13 Mei 2025 || Media Nasionalpos.com menyampaikan siaran pers ini sebagai bentuk keprihatinan dan desakan atas dugaan maraknya praktik ilegal distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, tepatnya di SPBU 54.673.10.

Dugaan pelanggaran tersebut bahkan diperparah dengan adanya insiden ancaman pembunuhan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan di lokasi kejadian.

Jurnalis kami mendapat perlakuan tidak manusiawi saat sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ia diancam akan dibunuh oleh kelompok yang diduga sebagai komplotan mafia BBM subsidi yang dikenal dengan inisial Kholik dan Ibnu.

Selain itu, kendaraan wartawan juga dirusak sebagai bentuk intimidasi. Tindakan ini merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia.

Meski peristiwa ini telah dilaporkan ke Polsek Pronojiwo, namun hingga saat siaran pers ini disampaikan, tidak ada tindakan hukum tegas dari aparat setempat. Bahkan, **Bhabinkamtibmas setempat, Suliono**, diduga justru menunjukkan sikap pasif dan tidak profesional dalam menanggapi insiden tersebut.

Baca Juga :  PASTRI Persoalkan Keabsahan Ijazah Lulusan Usakti beserta Satdik lainnya Pasca Putusan Kasasi MA No.292/K/TUN/2024 Jo No. 227/PK/TUN/2025

Pelanggaran Hukum yang Terjadi

Kami menilai bahwa kejadian ini mengandung sejumlah pelanggaran berat terhadap hukum negara, di antaranya:

1. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU No. 11 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

2. Ancaman dan Kekerasan terhadap Jurnalis
Melanggar **Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE** serta **Pasal 335 KUHP**, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

3. Upaya Penghalangan Kemerdekaan Pers
Melanggar Pasal 4 Ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

Tuntutan dan Seruan

Sehubungan dengan hal tersebut, kami dari Media Nasionalpos.com mendesak:

1. Kapolda Jawa Timur dan Mabes Polri agar segera melakukan evaluasi dan penindakan terhadap jajaran kepolisian di Polres Lumajang dan Polsek Pronojiwo;

Baca Juga :  ORARI Berharap Putusan Majelis Hakim PTUN Terhadap Gugatan Keputusan Menteri Kominfo nomor 575 tahun 2021 Dapat Obyektif dan Adil

2. BPH Migas dan Kementerian ESDM untuk segera mengaudit dan memeriksa izin operasional SPBU 54.673.10;
3. Dewan Pers dan Komnas HAM untuk turut memantau dan memberi perlindungan terhadap wartawan yang mengalami kekerasan;

4. Aparat penegak hukum agar menangkap dan memproses hukum kelompok yang diduga sebagai mafia BBM subsidi;

5. Pemerintah pusat agar memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi yang sangat rentan diselewengkan dan merugikan masyarakat kecil.

Media kami menekankan bahwa kemerdekaan pers adalah tiang demokrasi dan tidak boleh diganggu oleh kelompok mana pun yang mencoba membungkam kebenaran. Jurnalis adalah mitra masyarakat dalam mengungkap fakta dan penyimpangan. Kami berharap seluruh pihak yang berwenang dapat segera mengambil tindakan konkret untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.

Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Redaksi

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kuasa Hukum Erwin Kecewa, Hakim Dinilai Abaikan Kewajiban SPDP dalam Putusan Praperadilan

Suryana Korwil Jabar

12 Jan 2026

KOTA BANDUNG, NasionalPos – Tim kuasa hukum Erwin menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Mereka menilai Hakim tidak mempertimbangkan secara serius persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Yang menjadi poin krusial dalam permohonan praperadilan. Hal tersebut di sampaikan kuasa hukum Erwin, Boby Herlambang Siregar SH., MH., Rohman …

PASTRI Persoalkan Keabsahan Ijazah Lulusan Usakti beserta Satdik lainnya Pasca Putusan Kasasi MA No.292/K/TUN/2024 Jo No. 227/PK/TUN/2025

dito

07 Jan 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Berdasarkan surat edaran yang dikirimkan oleh kuasa hukum Ketua Pembina Yayasan Trisakti dimana disampaikan sudah adanya ketetapan hukum yang tetap akan kejelasan Badan Penyelenggara yang sah dari Universitas Trisakti kembali kepada Akta No.22/2005 dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No: 292/K/TUN/2024, demikian di sampaikan Giri Putra Pamungkas Koordinator Persatuan Alumni Satuan Pendidikan Trisakti (PASTRI) …

Kuasa Pelapor Laporkan Dugaan Keterangan Palsu di Pengadilan Agama Jakarta Barat

Primadoni,SH

22 Des 2025

Jakarta, Nasionalpos.com — Tim Kuasa Pelapor yang dipimpin Aslam melaporkan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara Isbat Nikah Contencious di Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 1015/Pdt.G/2025/PA.JB. Dugaan tersebut dinilai berpotensi merugikan hak ahli waris almarhum Mursani bin H. Amat. Aslam menjelaskan, dalam perkara tersebut Yulia Nuraini, mantan istri …

Dr Weldy Apakah Masih Ada Bupati,Walikota,Gubernur Yang Tdak Menerima Gratifikasi*? 

Dewi Apriatin

20 Des 2025

Dr Weldy Apakah Masih Ada Bupati,Walikota,Gubernur Yang Tdak Menerima Gratifikasi? Jakarta –Nasionalpos.com–Penetapan status tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan tajam publik. Dalam rilis resminya pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi berinisial ADK, ayahnya HMJ, serta seorang pihak swasta SRJ sebagai tersangka atas …

Memahami Polemik Perpol 10/2025: Solusi Hukum yang Ideal

dito

18 Des 2025

NasionalPos.com, Jakarta- Pada Desember 2025 ini, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting: Anggota Polri yang ingin bekerja di luar struktur kepolisian (misalnya di BNN atau Komisi Yudisial) harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu. Kecuali, jika jabatan tersebut sudah diatur jelas dalam undang-undang. Setelah itu, Polri menerbitkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10/2025 tentang penugasan anggota …

Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Suryana Korwil Jabar

10 Des 2025

Bandung, NasionalPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, ER, dan Anggota DPRD Kota Bandung, RA, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025. Penetapan tersangka ini di umumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo. …

x
x