Home » Hukum » Desakan Penindakan Hukum atas Dugaan Mafia BBM Subsidi di Pronojiwo dan Ancaman terhadap Jurnalis saat Peliputan di SPBU 54.673.10

Desakan Penindakan Hukum atas Dugaan Mafia BBM Subsidi di Pronojiwo dan Ancaman terhadap Jurnalis saat Peliputan di SPBU 54.673.10

Admin Nasionalpos 13 Mei 2025 165

NASIONALPOS.com – Lumajang, Jawa Timur, 13 Mei 2025 || Media Nasionalpos.com menyampaikan siaran pers ini sebagai bentuk keprihatinan dan desakan atas dugaan maraknya praktik ilegal distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, tepatnya di SPBU 54.673.10.

Dugaan pelanggaran tersebut bahkan diperparah dengan adanya insiden ancaman pembunuhan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan di lokasi kejadian.

Jurnalis kami mendapat perlakuan tidak manusiawi saat sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ia diancam akan dibunuh oleh kelompok yang diduga sebagai komplotan mafia BBM subsidi yang dikenal dengan inisial Kholik dan Ibnu.

Selain itu, kendaraan wartawan juga dirusak sebagai bentuk intimidasi. Tindakan ini merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia.

Meski peristiwa ini telah dilaporkan ke Polsek Pronojiwo, namun hingga saat siaran pers ini disampaikan, tidak ada tindakan hukum tegas dari aparat setempat. Bahkan, **Bhabinkamtibmas setempat, Suliono**, diduga justru menunjukkan sikap pasif dan tidak profesional dalam menanggapi insiden tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Setwan Kota Tangerang Resmi Dilaporkan di Kejari

Pelanggaran Hukum yang Terjadi

Kami menilai bahwa kejadian ini mengandung sejumlah pelanggaran berat terhadap hukum negara, di antaranya:

1. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU No. 11 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

2. Ancaman dan Kekerasan terhadap Jurnalis
Melanggar **Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE** serta **Pasal 335 KUHP**, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

3. Upaya Penghalangan Kemerdekaan Pers
Melanggar Pasal 4 Ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

Tuntutan dan Seruan

Sehubungan dengan hal tersebut, kami dari Media Nasionalpos.com mendesak:

1. Kapolda Jawa Timur dan Mabes Polri agar segera melakukan evaluasi dan penindakan terhadap jajaran kepolisian di Polres Lumajang dan Polsek Pronojiwo;

Baca Juga :  KON & PMKRI JAKPUS DUKUNG URGENSI PAYUNG HUKUM OJOL

2. BPH Migas dan Kementerian ESDM untuk segera mengaudit dan memeriksa izin operasional SPBU 54.673.10;
3. Dewan Pers dan Komnas HAM untuk turut memantau dan memberi perlindungan terhadap wartawan yang mengalami kekerasan;

4. Aparat penegak hukum agar menangkap dan memproses hukum kelompok yang diduga sebagai mafia BBM subsidi;

5. Pemerintah pusat agar memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi yang sangat rentan diselewengkan dan merugikan masyarakat kecil.

Media kami menekankan bahwa kemerdekaan pers adalah tiang demokrasi dan tidak boleh diganggu oleh kelompok mana pun yang mencoba membungkam kebenaran. Jurnalis adalah mitra masyarakat dalam mengungkap fakta dan penyimpangan. Kami berharap seluruh pihak yang berwenang dapat segera mengambil tindakan konkret untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.

Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Redaksi

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

x
x