Home » Nasional » Diduga Salah Satu Koperasi di Banyuwangi Menghalang-halangi Tugas Wartawan.

Diduga Salah Satu Koperasi di Banyuwangi Menghalang-halangi Tugas Wartawan.

- Banyuwangi 17 Jun 2025 308

BANYUWANGI, NASIONAL POS –

Salah satu koperasi simpan pinjam dibanyuwangi yaitu Koperasi Karya Utama Perdana” yang beralamatkan. Di jalan Candi Agung No.34A Rt/rw : 2/1, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi. Pada Selasa (17/6/25).

Salah satu awak media Nasionalpos.com  sedang Konfirmasi di Koperasi itu malah dapat sikap yang tidak sopan.

Saat di depan pintu ada dua (2) Staff koperasi yang memanggil manager lalu berkata, Mau apa, dari mana dan tujuan apa? ,”tutur tegas manager inisial IR.

Pada saat itu awak media Nasionalpos.com merasa direndahkan karena tidak dipersilahkan masuk di dalam kantornya dan mau konfirmasi terhalang dikarenakan hanya didepan pintu “Gak Sopan Blas”.

Terkait Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Baca Juga :  Presiden Ingatkan Jajarannya Tetap Waspada Terhadap Potensi Krisis

Salah satu nara sumber yang tidak mau namanya dipublikasikan mengatakan di awak media Nasinalpos.com bahwa Koperasi itu sama halnya Koperasi sombong dan tidak punya akhlak menggambarkan sebuah koperasi yang berperilaku buruk, tidak memiliki nilai-nilai moral, dan mungkin merugikan anggotanya,”pungkasnya.

Sifat sombong dan tidak berakhlak dalam konteks koperasi dapat berarti perilaku seperti:
Tidak transparan: Koperasi tidak memberikan informasi yang jelas tentang keuangan dan operasional mereka kepada anggota.
Tidak adil: Koperasi membuat keputusan yang merugikan sebagian anggota demi keuntungan kelompok tertentu.
Tidak bertanggung jawab: Koperasi tidak memenuhi kewajiban mereka kepada anggota atau pihak lain.
Tidak menghargai anggota: Koperasi mengabaikan masukan dan kebutuhan anggota.
Sombong dan angkuh: Koperasi atau pengurusnya merasa lebih tinggi dari anggota dan tidak mau mendengarkan pendapat atau keluhan.
Perilaku-perilaku ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kebersamaan, keadilan, dan kesejahteraan anggota,

Baca Juga :  Pasal 33 UUD 1945: Pertaruhan Politik Terbesar Prabowo

Sedangkan pihak dari dinas koperasi Banyuwangi menjawab kalau Koperasi Karya Utama Persada itu sudah berijin,”ungkap Rudi

Lanjut Rudi kalau memang ada yang mau dikonfirmasikan coba saya jembatani dengan manager Koperasi Karya Utama Persada atau saya panggil untuk mediasi dikantor mas,”imbuhnya.

Setelah tayang berita ini pihak dari Koperasi Karya Utama Persada inisial I.R tidak merespon (Bungkam).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wali Kota Serahkan Bantuan Modal Usaha kepada 120 Pelaku UMKM

Andi Ledi Lubuk Linggau

19 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menyerahkan bantuan modal usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Lubuk Linggau, Rabu (19/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, H Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa bantuan modal usaha UMKM telah memasuki tahap ketiga. Pada tahap pertama, bantuan disalurkan kepada 40 pelaku usaha, tahap kedua sebanyak 35 pelaku …

MAPPI & Dosen Usakti Desak KPK Tangkap Ainun Naim atas Dugaan Keterlibatan Kasus Google Cloud

dito

19 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sebanyak ratusan orang dari Masyarakat Aliansi Peduli Pendidikan (MAPPI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 19/8/2026   Mengusung tuntutan agar Mendesak KPK agar segera memanggil Ainun Na’im Sekjen Kemendikbudristek 2019-2021, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadim Makarim     ” Ya, …

Ical Syamsudin, S,Sos, S.H: 81 Tahun Merdeka, Penegakan Hukum Masih Sebatas Retorika

dito

18 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Di usia 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, penegakan hukum masih menghadapi tantangan ketimpangan antara hukum di atas kertas dan realitas sosial di masyarakat.   Untuk itulah dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045 mendatang, di perlukan berbagai perbaikan, terutama dalam hal integritas aparat, konsistensi regulasi, dan keadilan substansial menjadi kunci utama mewujudkan negara hukum …

Di HUT ke-81 RI, FSAB Menyerukan Untuk Bersatu dan Berkarya Bagi Kemajuan Bangsa

dito

17 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Pada Tanggal 17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada tahun ini, bangsa Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.   Sebuah perjalanan panjang yang dipenuhi dengan perjuangan, pengorbanan, serta tekad untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang adil, makmur, dan sejahtera, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo …

Wali Kota Lubuk Linggau Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat memimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia Tahun 2026, di Lapangan Juara, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat, diikuti jajaran Pemerintah Kota Lubuk Linggau serta peserta lainnya. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengenang jasa …

MBG : Jangan Jadi Karpet Merah Korporasi, Petani Banyuwangi Jangan Jadi Penonton

- Banyuwangi

15 Agu 2026

BANYUWANGI, MASIONALPOS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar program pemberian makanan, tetapi peluang ekonomi raksasa bagi petani, peternak, pembudidaya ikan dan nelayan Banyuwangi. Namun tanpa kebijakan tegas, peluang tersebut justru berpotensi menjadi karpet merah bagi korporasi dan distributor besar dari luar daerah. Pemkab Banyuwangi jangan sampai hanya menjadi penonton ketika uang program pemerintah …

x
x