Home » Nasional » Diduga Salah Satu Koperasi di Banyuwangi Menghalang-halangi Tugas Wartawan.

Diduga Salah Satu Koperasi di Banyuwangi Menghalang-halangi Tugas Wartawan.

- Banyuwangi 17 Jun 2025 357

BANYUWANGI, NASIONAL POS –

Salah satu koperasi simpan pinjam dibanyuwangi yaitu Koperasi Karya Utama Perdana” yang beralamatkan. Di jalan Candi Agung No.34A Rt/rw : 2/1, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi. Pada Selasa (17/6/25).

Salah satu awak media Nasionalpos.com  sedang Konfirmasi di Koperasi itu malah dapat sikap yang tidak sopan.

Saat di depan pintu ada dua (2) Staff koperasi yang memanggil manager lalu berkata, Mau apa, dari mana dan tujuan apa? ,”tutur tegas manager inisial IR.

Pada saat itu awak media Nasionalpos.com merasa direndahkan karena tidak dipersilahkan masuk di dalam kantornya dan mau konfirmasi terhalang dikarenakan hanya didepan pintu “Gak Sopan Blas”.

Terkait Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Baca Juga :  Pengamat Unand: Kritik Rocky Gerung Mesti Ditanggapi Secara Akademik

Salah satu nara sumber yang tidak mau namanya dipublikasikan mengatakan di awak media Nasinalpos.com bahwa Koperasi itu sama halnya Koperasi sombong dan tidak punya akhlak menggambarkan sebuah koperasi yang berperilaku buruk, tidak memiliki nilai-nilai moral, dan mungkin merugikan anggotanya,”pungkasnya.

Sifat sombong dan tidak berakhlak dalam konteks koperasi dapat berarti perilaku seperti:
Tidak transparan: Koperasi tidak memberikan informasi yang jelas tentang keuangan dan operasional mereka kepada anggota.
Tidak adil: Koperasi membuat keputusan yang merugikan sebagian anggota demi keuntungan kelompok tertentu.
Tidak bertanggung jawab: Koperasi tidak memenuhi kewajiban mereka kepada anggota atau pihak lain.
Tidak menghargai anggota: Koperasi mengabaikan masukan dan kebutuhan anggota.
Sombong dan angkuh: Koperasi atau pengurusnya merasa lebih tinggi dari anggota dan tidak mau mendengarkan pendapat atau keluhan.
Perilaku-perilaku ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kebersamaan, keadilan, dan kesejahteraan anggota,

Baca Juga :  Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Sedangkan pihak dari dinas koperasi Banyuwangi menjawab kalau Koperasi Karya Utama Persada itu sudah berijin,”ungkap Rudi

Lanjut Rudi kalau memang ada yang mau dikonfirmasikan coba saya jembatani dengan manager Koperasi Karya Utama Persada atau saya panggil untuk mediasi dikantor mas,”imbuhnya.

Setelah tayang berita ini pihak dari Koperasi Karya Utama Persada inisial I.R tidak merespon (Bungkam).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x