Home » Ekonomi » Pada Sengketa Lahan 52 Hektare di Manggala, Kuasa Hukum Ahli Waris Cornelis Demunic Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hukum Bagi Kliennya

Pada Sengketa Lahan 52 Hektare di Manggala, Kuasa Hukum Ahli Waris Cornelis Demunic Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hukum Bagi Kliennya

dito 17 Jul 2025 367

NasionalPos com, Jakarta-

A Darwin R Ranreng bertindak sebagai kuasa hukum bagi Ibu Magdalena Demunic, ahli waris sah almarhum Cornelis Demunic, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa terkait sengketa lahan seluas 52 hektare di Manggala, Makassar, yang telah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan yang signifikan di masyarakat sekitar.

 

“Oleh karena itu, kami dengan tegas meminta intervensi dan perlindungan hukum dari pemerintah, khususnya dari Presiden Republik Indonesia, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.” Ungkap A. Darwin Rangreng SH MH kepada wartawan, Kamis, 17/7/2025 di Jakarta.

 

Menurutnya sengketa lahan ini berpusat pada kepemilikan 52 hektare tanah di Manggala, Makassar, yang diklaim sebagai milik sah ahli waris Cornelis Demunic, yang diwakili oleh putrinya, Ibu Magdalena Demunic. Klaim ini didasarkan pada bukti kepemilikan yang kuat dan didukung oleh landasan hukum yang kokoh, yang akan diuraikan secara detail di bawah ini.

 

“Meskipun klien kami telah melakukan upaya pemblokiran lahan untuk mencegah penggunaan ilegal lebih lanjut, sengketa ini terus berlanjut dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan klien kami dan masyarakat sekitar.” Ucap A. Darwin Rangreng, SH. MH

 

Ketidakpastian ini, lanjutnya, telah mengganggu aktivitas ekonomi, sosial warga setempat, serta menciptakan keresahan maupun ketidakharmonisan, adapun mengenai klaim kepemilikan Ibu Magdalena Demunic atas lahan tersebut dilandasi oleh beberapa dasar hukum yang kuat dan bukti-bukti kepemilikan yang tak terbantahkan.

Baca Juga :  Hikmah Hijrah, Habib Nabiel: Cari Teman yang Baik

 

” Bukti itu antara lain Sejarah Hukum Tanah di Indonesia: Berdasarkan Staatsblad 1913 No. 702 jo. Staatsblad 1925 No. 421, hak milik atas tanah bersifat turun-temurun dan tidak terbatas waktu. Hak ini berlanjut kepada ahli waris setelah pemilik sebelumnya meninggal dunia. ” Terang A. Darwin Rangreng, SH, MH

 

Hal tersebut, sambungnya, tentunya sejalan dengan Pasal 20 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Konversi UUPA dan Peraturan Pemerintah 24 September 1960, yang menjelaskan bahwa hak eigendom dan agrarisch eigendom dikonversi menjadi hak milik.

 

“Klien kami telah memenuhi semua persyaratan dan prosedur konversi yang berlaku pada waktu itu, memastikan keabsahan hak miliknya.” Tegas A. Darwin Rangreng, SH MH

 

Tidak hanya itu, imbuhnya, pada Pasal 571 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) justru memperkuat klaim kepemilikan klien nya dengan menegaskan bahwa hak milik atas tanah mencakup segala sesuatu yang ada di atas dan di bawah permukaan tanah.

Sedangkan, Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 573/V/1992 tanggal 14 Mei 1992 ini berfungsi sebagai acuan dasar penggunaan lahan dan menjadi bukti tambahan atas klaim kepemilikan kliennya.

 

” Nah, berdasarkan SK ini, telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai (HPL), dan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan nomor 2, 3, 4, 5, dan 6, dari fakta tersebut, maka sebagai upaya untuk melindungi hak klien kami, kami telah mengajukan permohonan blokir lahan ke Kementerian ATR/BPN.” Tutur A. Darwin Rangreng, SH MH

Baca Juga :  Andhika Anggota PPM Kota Malang Pejalan Kaki Sejauh 1400 Km Malang- Jakarta di sambut PP PPM

 

Langkah Hukum yang Telah Dilakukan:

 

Lebih lanjut A. Darwin Rangreng, SH, MH menjelaskan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah mendukung klaim klien nya. Namun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

 

Oleh karena itu, pihaknya meminta Mahkamah Agung untuk melakukan audit terhadap putusan Pengadilan Tinggi Makassar guna memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum.

 

Tuntutan dan Harapan:

 

” Dari kondisi tersebut, maka kami, sebagai kuasa hukum, mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum yang adil kepada klien kami dan menyelesaikan sengketa ini dengan segera. Kami juga meminta Kejaksaan Agung untuk mengaudit dugaan penyimpangan anggaran yang mungkin terkait dengan sengketa lahan ini. ” Tandas nya

 

Dalam kesempatan ini, pihaknya juga berharap proses penyelesaian sengketa ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kejujuran, kehati-hatian, dan keterbukaan. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan dan hak-hak klien kami akan dipulihkan. Pengabaian atas kepemilikan lahan klien kami dan penolakan kompensasi yang layak merupakan tindakan yang tidak adil dan melanggar hukum.” Pungkas A. Darwin Rangreng, SH MH.

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Industri Tekstil Indonesia dan India Siap Kerjasama Menghadapi Kenaikan Biaya Energi Dunia dan Disrupsi Rantai Pasok Tekstil Garmen

Suryana Korwil Jabar

13 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Di tengah kekhawatiran akan kenaikan harga energi dunia dan dinamika konflik geopolitik yang memengaruhi rantai pasok tekstil garmen dunia, Indonesia dan India bekerjasama untuk mewujudkan pertumbuhan utama industri tekstil dan garmen dunia. Gejolak perang Iran dengan US dan Israel telah mengakibatkan melambungnya harga bahan bakar dunia, termasuk meningkatkan harga bahan baku …

27 Warga Jakarta Utara Gagal berangkat Umroh, Jemaah gruduk rumah sekaligus kantor travel PT. Travel Arrasyid Amanah

dito

12 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Perwakilan dari 27 calon jamaah umroh yang gagal berangkat ke tanah suci , dengan di Damping Kuasa Hukum dari LBH Madani Berkeadilan kembali mendatangi kediaman Rodianah selaku Pemilik PT. Arrasyid Amanah Travel  yang beralamat di Jl. H. Taimin No. 14 Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara, untuk menuntut hak-haknya yang sampai …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Pengamanan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H di Masjid Izzatul Islam Grand Wisata Libatkan Komunitas Lintas Agama

Hery

21 Mar 2026

Bekasi,NasionalPos — Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Masjid Izzatul Islam, kawasan Grand Wisata, berlangsung khidmat dan aman berkat dukungan pengamanan dari komunitas lintas agama yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Kerukunan Umat Beragama Grand Wisata (FPKUB GWS). Sejak pagi hari, ratusan jamaah telah memadati area masjid untuk menunaikan ibadah Sholat Ied. Di …

x
x