Home » Nasional » daerah » DISOROT !!! Terlibat Kecelakaan Maut, Mobnas BPKPAD Pessel Jadi Barang Rongsokan ? Suhandri : Saya Bertanggung Jawab

DISOROT !!! Terlibat Kecelakaan Maut, Mobnas BPKPAD Pessel Jadi Barang Rongsokan ? Suhandri : Saya Bertanggung Jawab

Primadoni,SH 16 Sep 2025 591

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga menyalahgunakan Mobil Dinas (Mobnas) milik Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) , Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Ia terlibat dalam kecelakaan maut yang terjadi pada Januari 2025 dan menewaskan dua warga sipil.

Peristiwa tragis ini terjadi di luar jam kerja dan bukan dalam rangka tugas kedinasan. Oknum ASN yang menggunakan Mobil dinas tersebut adalah Suhandri yang kini menjabat sebagai Kepala BPKPAD Pessel diketahui bukan kendaraan yang sah diperuntukkan baginya saat terjadi kecelakaan maut tersebut, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang.

Suhandri sendiri saat kejadian tercatat sebagai ASN dari Kota Pekanbaru. Ia baru dilantik sebagai Kepala BPKPAD Kabupaten Pesisir Selatan pada Jumat, 25 Juli 2025, bersama tiga pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya.

Menurut informasi yang dihimpun, Suhandri tidak memiliki izin maupun kewenangan dalam penggunaan kendaraan dinas tersebut. Mobil yang seharusnya digunakan untuk operasional kedinasan diketahui dipakai untuk keperluan pribadi saat kecelakaan terjadi.

Insiden ini memicu reaksi keras dari masyarakat serta sejumlah organisasi sosial, termasuk LSM Markas Cabang Forum Bersama Laskar Merah Putih Pessel. Mereka mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas.

Ketua LSM Markas Cabang Forum Bersama Laskar Merah Putih Pessel, Sidi A.G Tanjung, menilai kejadian tersebut merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan oleh ASN. Ia menyebut bahwa penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi yang berujung pada hilangnya nyawa warga bukan sekadar pelanggaran disiplin.

Baca Juga :  Komitmen Komisi IX Tuntaskan Pembahasan RUU Pengawasan Obat Dan Makanan

“Ini bukan delik aduan lagi. Ini sudah terang-benderang dan murni korupsi. ASN memakai aset negara untuk kepentingan pribadi hingga menyebabkan orang meninggal dunia. Itu jelas pelanggaran hukum,” kata Sidi, Senin (15/9/2025).

Sidi menegaskan, penggunaan mobil dinas tanpa izin resmi bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Ia juga menyebut bahwa pelaku berpotensi dikenakan Pasal 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

LSM tersebut berharap agar proses hukum tidak berhenti di level birokrasi internal, mengingat sudah ada korban jiwa. Menurutnya, penyelidikan harus segera dilakukan oleh pihak kepolisian.

Tokoh masyarakat dan pakar hukum Dr. Rudi Chandra juga turut menyoroti kasus ini. Ia menilai unsur tindak pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi dan penyelidikan tidak harus menunggu laporan dari pihak korban.

“Mobil itu adalah aset negara yang dibeli dari pajak rakyat. Jika sudah jadi barang rongsokan akibat penggunaan di luar tugas, itu sangat memprihatinkan. APH harus segera proses hukum terhadap Suhandri,” ujar Rudi.

Baca Juga :  Legislator Partai Golkar Desak OJK Selidiki Proses Pembelian Saham GoTo

Ia menambahkan bahwa keberadaan mobil dinas yang kini dalam kondisi rusak parah di sebuah bengkel di Kota Padang menjadi bukti kuat penyalahgunaan fasilitas negara.

Sementara itu, Suhandri saat dikonfirmasi diruang kerjanya di Painan, Senin (15/9/2025) menyatakan siap bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan. Ia mengaku sudah diperiksa oleh BPK RI Wilayah Sumbar dan berjanji akan mengganti kerugian negara.

“Saya belum ada uang, tapi saya berusaha untuk memperbaikinya, tidak ada orang menginginkan musibah, didalam mobil tersebut ada keluarga saya, dan saya juga sudah diperiksa BPK RI Wilayah Sumbar, saya menyatakan siap mengganti kerugian, nanti tergantung bagaimana baiknya, atau mobil tersebut saya beli saja,” ucap Suhandri.

Kajian Hukum

Namun, menurut kajian hukum, tanggung jawab secara perdata seperti mengganti kerugian tidak menggugurkan tanggung jawab pidana. Proses hukum tetap wajib berjalan sesuai peraturan perundang – undangan.

Merujuk Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 230 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa wajib diselidiki oleh aparat hukum, meski telah ada perdamaian antara pelaku dan keluarga korban.

Selain itu, Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ juga menyebutkan ancaman pidana bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia adalah penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Don

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Hadiri Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan AIDS, TBC, dan Malaria dalam Keluarga

Suryana Korwil Jabar

23 Jun 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan AIDS, Tuberkulosis (TBC), dan Malaria dalam Keluarga yang berlangsung di Aula Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Selasa (23/6/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, sebagai narasumber utama. …

Wali Kota Lepas Kafilah Kota Lubuk Linggau Mengikuti MTQ Tingkat Provinsi Sumatera Selatan 2026

Admin Redaksi

22 Jun 2026

Nasionalpos.com/Lubuk Linggau-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat secara resmi melepas Kafilah Kota Lubuk Linggau untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 yang dipusatkan di Kabupaten Lahat. Pelepasan dilaksanakan di Pelataran Masjid Agung As-Salam Kota Lubuk Linggau, Senin (22/6/2026). Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa MTQ bukan sekadar ajang …

Perkuat Kapasitas Pengawas, Dinas Koperasi Kota Bandung Dorong Terwujudnya Tata Kelola KKMP yang Profesional dan Akuntabel

Suryana Korwil Jabar

22 Jun 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Upaya meningkatkan kualitas tata kelola koperasi terus di lakukan Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil. Salah satunya dengan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian bagi Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kota Bandung Tahun 2026. Yang berlangsung di Hotel Grandia, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Senin (22/06/2026).   Kegiatan tersebut …

Poros Rawamangun Peringatkan Sudin Dishub Jakarta Timur, agar Bijaksana Dalam Lakukan Penertiban

dito

20 Jun 2026

NationalPos.com, Jakarta- Peristiwa pengemudi ojek online (ojol) yang memohon-mohon hingga menangis histeris karena motornya diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudin Dishub) Jakarta Timur terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut ditindak karena kedapatan parkir di atas trotoar yang melanggar aturan dan memicu kemacetan. Setelah video yang menayangkan Kejadian tersebut viral, hingga menuai respon simpatik …

KM Fortune Melimpah Disita, Nasib 1 Nahkoda dan 36 ABK Jadi Sorotan

- Banyuwangi

20 Jun 2026

Jakarta, Nasionalpos.com – Tim Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung terhadap KM. FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258. Perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap perusahaan sebagai pemilik kapal, tetapi juga berdampak langsung terhadap 1 (satu) orang nahkoda dan 36 (tiga puluh enam) Anak Buah Kapal (ABK) …

Klarifikasi Dugaan Pungli, SMAN 3 Painan Tegaskan Dana Orang Tua Merupakan Sumbangan Berdasarkan Kesepakatan Bersama

Primadoni,SH

19 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri (SMAN) 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), pihak sekolah bersama Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Barat (Sumbar) memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Mereka menegaskan bahwa dana yang selama ini dibayarkan oleh orang tua siswa bukanlah pungutan liar, melainkan sumbangan yang …

x
x