- HeadlineReshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi
- HeadlinePRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR
- Top NewsUPERTIS Resmi Buka Dies Natalis ke-6, Usung Tema “Green Campus, Green Integrity”
- EkonomiKontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional
- daerahJDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

DISOROT !!! Terlibat Kecelakaan Maut, Mobnas BPKPAD Pessel Jadi Barang Rongsokan ? Suhandri : Saya Bertanggung Jawab
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga menyalahgunakan Mobil Dinas (Mobnas) milik Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) , Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Ia terlibat dalam kecelakaan maut yang terjadi pada Januari 2025 dan menewaskan dua warga sipil.
Peristiwa tragis ini terjadi di luar jam kerja dan bukan dalam rangka tugas kedinasan. Oknum ASN yang menggunakan Mobil dinas tersebut adalah Suhandri yang kini menjabat sebagai Kepala BPKPAD Pessel diketahui bukan kendaraan yang sah diperuntukkan baginya saat terjadi kecelakaan maut tersebut, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang.
Suhandri sendiri saat kejadian tercatat sebagai ASN dari Kota Pekanbaru. Ia baru dilantik sebagai Kepala BPKPAD Kabupaten Pesisir Selatan pada Jumat, 25 Juli 2025, bersama tiga pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya.
Menurut informasi yang dihimpun, Suhandri tidak memiliki izin maupun kewenangan dalam penggunaan kendaraan dinas tersebut. Mobil yang seharusnya digunakan untuk operasional kedinasan diketahui dipakai untuk keperluan pribadi saat kecelakaan terjadi.

Insiden ini memicu reaksi keras dari masyarakat serta sejumlah organisasi sosial, termasuk LSM Markas Cabang Forum Bersama Laskar Merah Putih Pessel. Mereka mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas.
Ketua LSM Markas Cabang Forum Bersama Laskar Merah Putih Pessel, Sidi A.G Tanjung, menilai kejadian tersebut merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan oleh ASN. Ia menyebut bahwa penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi yang berujung pada hilangnya nyawa warga bukan sekadar pelanggaran disiplin.
“Ini bukan delik aduan lagi. Ini sudah terang-benderang dan murni korupsi. ASN memakai aset negara untuk kepentingan pribadi hingga menyebabkan orang meninggal dunia. Itu jelas pelanggaran hukum,” kata Sidi, Senin (15/9/2025).
Sidi menegaskan, penggunaan mobil dinas tanpa izin resmi bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Ia juga menyebut bahwa pelaku berpotensi dikenakan Pasal 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
LSM tersebut berharap agar proses hukum tidak berhenti di level birokrasi internal, mengingat sudah ada korban jiwa. Menurutnya, penyelidikan harus segera dilakukan oleh pihak kepolisian.
Tokoh masyarakat dan pakar hukum Dr. Rudi Chandra juga turut menyoroti kasus ini. Ia menilai unsur tindak pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi dan penyelidikan tidak harus menunggu laporan dari pihak korban.
“Mobil itu adalah aset negara yang dibeli dari pajak rakyat. Jika sudah jadi barang rongsokan akibat penggunaan di luar tugas, itu sangat memprihatinkan. APH harus segera proses hukum terhadap Suhandri,” ujar Rudi.
Ia menambahkan bahwa keberadaan mobil dinas yang kini dalam kondisi rusak parah di sebuah bengkel di Kota Padang menjadi bukti kuat penyalahgunaan fasilitas negara.
Sementara itu, Suhandri saat dikonfirmasi diruang kerjanya di Painan, Senin (15/9/2025) menyatakan siap bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan. Ia mengaku sudah diperiksa oleh BPK RI Wilayah Sumbar dan berjanji akan mengganti kerugian negara.
“Saya belum ada uang, tapi saya berusaha untuk memperbaikinya, tidak ada orang menginginkan musibah, didalam mobil tersebut ada keluarga saya, dan saya juga sudah diperiksa BPK RI Wilayah Sumbar, saya menyatakan siap mengganti kerugian, nanti tergantung bagaimana baiknya, atau mobil tersebut saya beli saja,” ucap Suhandri.
Kajian Hukum
Namun, menurut kajian hukum, tanggung jawab secara perdata seperti mengganti kerugian tidak menggugurkan tanggung jawab pidana. Proses hukum tetap wajib berjalan sesuai peraturan perundang – undangan.
Merujuk Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 230 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa wajib diselidiki oleh aparat hukum, meski telah ada perdamaian antara pelaku dan keluarga korban.
Selain itu, Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ juga menyebutkan ancaman pidana bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia adalah penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Don
Dhio Justice Law
07 Agu 2026
Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …
dito
06 Agu 2026
NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …
Primadoni,SH
05 Agu 2026
Padang, Nasionalpos.com – Universitas Perintis Indonesia (UPERTIS) resmi membuka rangkaian peringatan Dies Natalis ke-6 pada Senin, 3 Agustus 2026, di Kampus I UPERTIS, Jalan Batipuh Panjang, Simpang Kalumpang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Perayaan tahun ini mengusung tema “Green Campus, Green Integrity” sebagai wujud komitmen kampus dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, pelestarian alam, serta penguatan …
dito
04 Agu 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia karya Agus Rizal dan Dedi Setiadi diluncurkan oleh Nusantara Centre pada tanggal 4 Agustus 2026 di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Jakarta. Acara ini dikemas bersama simposium nasional untuk menggali kedaulatan ekonomi nasional. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali pemikiran Prof. …
Primadoni,SH
04 Agu 2026
Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …
- Banyuwangi
03 Agu 2026
BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – Penampilan penyanyi muda berbakat Viviannne Vernetta Wangsa menjadi salah satu sajian paling memikat dalam malam Awarding Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2026. Dengan membawakan lagu legendaris Banyuwangi “Grajagan Banyuwangi”, Viviannne sukses mencuri perhatian para tamu undangan, pegiat seni, pelaku budaya, serta masyarakat yang memadati lokasi acara. Di bawah sorotan lampu panggung, Viviannne tampil …
21 Nov 2024 2.180 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.676 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.493 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.451 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.392 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.348 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.235 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.