Home » Headline » Kemenkum Jangan Gegabah, Pemilihan Ulang Caketum PPP Jadi Solusi

Kemenkum Jangan Gegabah, Pemilihan Ulang Caketum PPP Jadi Solusi

Dhio Justice Law 05 Okt 2025 451

NasionalPos.com, Jakarta – Keputusan Kementerian Hukum (Kemenkum) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Mardiono dinilai gegabah dan berpotensi menaikkan suhu panas internal partai Ka’bah.

Pengamat politik yang juga Ketua Program Doktor Universitas Nasional, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar menyarankan agar pemerintah berhati-hati dalam mengambil sikap terkait kisruh di internal PPP pasca Muktamar.

“Sebaiknya pemerintah lebih berhati-hati sebelum memutuskan sikap. Kemenkum harusnya tidak terburu-buru karena bisa dinilai publik gegabah. Ini menyangkut citra dan wibawa pemerintahan Prabowo,” kata TB Massa di Bogor, Minggu (5/10/2025).

Menurutnya, pemerintah sebaiknya memberi kesempatan kepada para kader dan stakeholder PPP untuk menyelesaikan masalahnya terlebih dahulu.”Baiknya beri kesempatan internal PPP untuk selesaikan masalahnya. Karena, jika pemerintah terburu-buru memberi keputusan bisa berpotensi menimbulkan suhu di internal partai makin panas, apalagi sebelumnya Pak Yusril selaku Menko hukum telah menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mensahkan kepengurusan PPP sebelum konflik internal diselesaikan partai itu,” pungkas TB Massa.

Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku telah menandatangani SK Menteri Hukum tentang struktur kepengurusan PPP yang dipimpin oleh Ketua Umum Mardiono.

Tak lama berselang, kubu Agus Suparmanto pun mengklaim telah mendaftarkan struktur kepengurusannya ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Keputusan Menkum Supratman ditengah kisruh kepengurusan PPP, tak pelak makin memanaskan situasi internal partai.

Sejumlah penolakan dari pihak yang menilai proses pemilihan di Muktamar X PPP, Ancol Jakarta penuh rekayasa pun bermunculan.

Baca Juga :  Polda Jatim Tandatangani MoU dengan BKKBN dan Unidha Cegah Stunting Wujudkan Generasi Unggul

Seperti ditunjukkan salah satu calon Ketum DPP PPP yang juga tokoh tulen Partai Ka’bah, Prof. Dr. KH Husnan Bey Fananie yang meminta pemilihan ulang.

Husnan yang didukung para kader-kader dan stakeholder PPP, menegaskan penolakan dan pemilihan ulang. Karena, tidak ada bukti kehadiran para kader saat pemilihan Ketum yang diklaim kubu Agus Suparmanto dan Mardiono.

“Kami menyatakan tidak sah atau menolak Muktamar yang dilakukan secara tidak benar, tidak sesuai dengan AD/ART. Kami meminta kepada semuanya untuk melakukan muktamar ulang,” tegas Husnan dalam jumpa pers di kediaman pendiri PPP Rusli Halil di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

Husnan yang didampingi anak Almarhum Rusli, Irene Rusli dan sejumlah tokoh PPP lainnya menyatakan, Muktamar X PPP yang berlangsung pekan lalu bermasalah. Lantaran dirinya tidak dapat mendaftar di lokasi acara yang berada di Ancol, Jakarta Utara.

“Sampai jam 12, sampai pembukaan (Muktamar) itu kemarin, tidak ada pendaftaran caketum PPP,” katanya.

Namun, tiba-tiba keluar keputusan yang seolah-olah mengikat dari salah satu elite PPP, yakni pemilihan aklamasi Muhammad Mardiono.

“Hari pertama belum ada apa-apa sudah ada yang melakukan aklamasi, disampaikan oleh Amir Uskara. Amir Uskara itu menyatakan saya pemegang palu. Seharusnya bukan dia,” ungkap Husnan yang juga Ketum Parmusi.

“Seharusnya yang memegang palu di setiap persidangan dalam Muktamar ketua SC (steering committee). Kenapa harus Amir Uskara yang wakil ketua, ketua tim pemenangan. Itulah mengapa akhirnya menjadi keributan,” urainya.

Baca Juga :  Diharapkan Pemprov DKI Jakarta Semakin Perkuat Kolaborasi dengan Semua pihak Dalam Berdayakan UMKM

Husnan pun mengungkap praktik kotor dari pihak tertentu yang menghalangi dirinya menjadi Caketum. Padahal, dirinya maju sebagai Caketum PPP yang didukung stakeholder dan kader PPP karena memenuhi syarat. Diantaranya, telah menjadi pengurus harian pada 2007 hingga 2016 dan diharapkan untuk mengembalikan PPP sebagai wadah perjuangan Umat Islam.

“Dan kita sungguh-sungguh akan membangun kembali partai ini, menjadi partai yang mengaspirasikan umat Islam Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu, penolakan keras tergadap SK Menkum terkait pengesahan kepengurusan PPP versi Mardiono juga disuarakan Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Kabah (GPK).

Wakil Ketua Bidang Politik PP GPK, Adrian Harahap mengatakan, SK tersebut cacat hukum karena melanggar Permenkum Nomor 34 Tahun 2017 Pasal 21. Aturan itu mengharuskan adanya surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai dari Mahkamah PPP sebelum pengajuan SK dilakukan.

“Menteri Hukum melanggar aturan kementeriannya sendiri,” kata Adrian kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

“Jangan sampai karena ulah ugal-ugalan Menteri Hukum, rakyat akan menilai Presiden tidak mampu menjadi pemimpin sesungguhnya,” kata Adrian.

Karena itu, PP GPK meminta Presiden Prabowo untuk turun tangan dan memerintahkan Menteri Hukum mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP versi Mardiono.

“Kami mohon kepada bapak Presiden untuk memerintahkan Menteri Hukum mencabut SK Pengesahan Kepengurusan PPP versi Mardiono,” tegasnya. (dhio)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

x
x