Home » Headline » Kemenkum Jangan Gegabah, Pemilihan Ulang Caketum PPP Jadi Solusi

Kemenkum Jangan Gegabah, Pemilihan Ulang Caketum PPP Jadi Solusi

Dhio Justice Law 05 Okt 2025 467

NasionalPos.com, Jakarta – Keputusan Kementerian Hukum (Kemenkum) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Mardiono dinilai gegabah dan berpotensi menaikkan suhu panas internal partai Ka’bah.

Pengamat politik yang juga Ketua Program Doktor Universitas Nasional, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar menyarankan agar pemerintah berhati-hati dalam mengambil sikap terkait kisruh di internal PPP pasca Muktamar.

“Sebaiknya pemerintah lebih berhati-hati sebelum memutuskan sikap. Kemenkum harusnya tidak terburu-buru karena bisa dinilai publik gegabah. Ini menyangkut citra dan wibawa pemerintahan Prabowo,” kata TB Massa di Bogor, Minggu (5/10/2025).

Menurutnya, pemerintah sebaiknya memberi kesempatan kepada para kader dan stakeholder PPP untuk menyelesaikan masalahnya terlebih dahulu.”Baiknya beri kesempatan internal PPP untuk selesaikan masalahnya. Karena, jika pemerintah terburu-buru memberi keputusan bisa berpotensi menimbulkan suhu di internal partai makin panas, apalagi sebelumnya Pak Yusril selaku Menko hukum telah menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mensahkan kepengurusan PPP sebelum konflik internal diselesaikan partai itu,” pungkas TB Massa.

Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku telah menandatangani SK Menteri Hukum tentang struktur kepengurusan PPP yang dipimpin oleh Ketua Umum Mardiono.

Tak lama berselang, kubu Agus Suparmanto pun mengklaim telah mendaftarkan struktur kepengurusannya ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Keputusan Menkum Supratman ditengah kisruh kepengurusan PPP, tak pelak makin memanaskan situasi internal partai.

Sejumlah penolakan dari pihak yang menilai proses pemilihan di Muktamar X PPP, Ancol Jakarta penuh rekayasa pun bermunculan.

Baca Juga :  Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Politik Uang Caleg DPR di Tambora

Seperti ditunjukkan salah satu calon Ketum DPP PPP yang juga tokoh tulen Partai Ka’bah, Prof. Dr. KH Husnan Bey Fananie yang meminta pemilihan ulang.

Husnan yang didukung para kader-kader dan stakeholder PPP, menegaskan penolakan dan pemilihan ulang. Karena, tidak ada bukti kehadiran para kader saat pemilihan Ketum yang diklaim kubu Agus Suparmanto dan Mardiono.

“Kami menyatakan tidak sah atau menolak Muktamar yang dilakukan secara tidak benar, tidak sesuai dengan AD/ART. Kami meminta kepada semuanya untuk melakukan muktamar ulang,” tegas Husnan dalam jumpa pers di kediaman pendiri PPP Rusli Halil di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

Husnan yang didampingi anak Almarhum Rusli, Irene Rusli dan sejumlah tokoh PPP lainnya menyatakan, Muktamar X PPP yang berlangsung pekan lalu bermasalah. Lantaran dirinya tidak dapat mendaftar di lokasi acara yang berada di Ancol, Jakarta Utara.

“Sampai jam 12, sampai pembukaan (Muktamar) itu kemarin, tidak ada pendaftaran caketum PPP,” katanya.

Namun, tiba-tiba keluar keputusan yang seolah-olah mengikat dari salah satu elite PPP, yakni pemilihan aklamasi Muhammad Mardiono.

“Hari pertama belum ada apa-apa sudah ada yang melakukan aklamasi, disampaikan oleh Amir Uskara. Amir Uskara itu menyatakan saya pemegang palu. Seharusnya bukan dia,” ungkap Husnan yang juga Ketum Parmusi.

“Seharusnya yang memegang palu di setiap persidangan dalam Muktamar ketua SC (steering committee). Kenapa harus Amir Uskara yang wakil ketua, ketua tim pemenangan. Itulah mengapa akhirnya menjadi keributan,” urainya.

Baca Juga :  350 Murid SDN Pondok Kopi 08 Ikut Program Gemarikan

Husnan pun mengungkap praktik kotor dari pihak tertentu yang menghalangi dirinya menjadi Caketum. Padahal, dirinya maju sebagai Caketum PPP yang didukung stakeholder dan kader PPP karena memenuhi syarat. Diantaranya, telah menjadi pengurus harian pada 2007 hingga 2016 dan diharapkan untuk mengembalikan PPP sebagai wadah perjuangan Umat Islam.

“Dan kita sungguh-sungguh akan membangun kembali partai ini, menjadi partai yang mengaspirasikan umat Islam Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu, penolakan keras tergadap SK Menkum terkait pengesahan kepengurusan PPP versi Mardiono juga disuarakan Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Kabah (GPK).

Wakil Ketua Bidang Politik PP GPK, Adrian Harahap mengatakan, SK tersebut cacat hukum karena melanggar Permenkum Nomor 34 Tahun 2017 Pasal 21. Aturan itu mengharuskan adanya surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai dari Mahkamah PPP sebelum pengajuan SK dilakukan.

“Menteri Hukum melanggar aturan kementeriannya sendiri,” kata Adrian kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

“Jangan sampai karena ulah ugal-ugalan Menteri Hukum, rakyat akan menilai Presiden tidak mampu menjadi pemimpin sesungguhnya,” kata Adrian.

Karena itu, PP GPK meminta Presiden Prabowo untuk turun tangan dan memerintahkan Menteri Hukum mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP versi Mardiono.

“Kami mohon kepada bapak Presiden untuk memerintahkan Menteri Hukum mencabut SK Pengesahan Kepengurusan PPP versi Mardiono,” tegasnya. (dhio)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

x
x