Home » Nasional » daerah » LBH Sahabat Masyarakat Nusantara Gelar Pelatihan Paralegal dan Bentuk KADARKUM Per Desa

LBH Sahabat Masyarakat Nusantara Gelar Pelatihan Paralegal dan Bentuk KADARKUM Per Desa

Dewi Apriatin 10 Feb 2026 187

LBH Sahabat Masyarakat Nusantara Gelar Pelatihan Paralegal dan Bentuk KADARKUM Per Desa

Lampung Selatan — Minggu, 8 Februari 2026
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sahabat Masyarakat Nusantara kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kesadaran dan literasi hukum masyarakat dengan menyelenggarakan Pelatihan Paralegal sekaligus Pembentukan Kelompok Sadar Hukum (KADARKUM) di tingkat desa.

Kegiatan ini dirancang secara terstruktur, berkelanjutan, dan berbasis kebutuhan masyarakat akar rumput.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya sistematis LBH Sahabat Masyarakat Nusantara dalam membangun fondasi hukum masyarakat desa yang berkeadilan, mandiri, dan berdaya, sejalan dengan semangat pembangunan hukum nasional yang inklusif.

Trilogi Dasar Kesadaran Hukum sebagai Fondasi

Pelatihan ini mengusung Trilogi Dasar Kesadaran Hukum, yakni Sadar Hukum, Paham Hukum, dan Penegak Hukum, sebagai kerangka utama dalam membentuk budaya hukum yang hidup dan relevan dengan realitas sosial masyarakat desa.

Baca Juga :  "Cinta Terlarang" Terbongkar! Ternyata sudah di BAP, Begini Penjelasan Kepala Sekolah

Narasumber utama, Dwi Warso, S.Sy., M.H., praktisi sekaligus akademisi hukum, menegaskan bahwa paralegal desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjembatani masyarakat dengan sistem hukum formal.

“Sadar hukum tanpa pemahaman hukum akan lemah, dan pemahaman hukum tanpa keberanian menegakkan hukum akan pincang. Karena itu, trilogi sadar hukum, paham hukum, dan penegak hukum harus berjalan beriringan,” tegas Dwi Warso dalam pemaparannya.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan paralegal desa sangat penting untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum, mencegah konflik sejak dini, serta memberikan pendampingan awal sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih kompleks.

KADARKUM, Pilar Desa Berkeadilan
Kegiatan ini juga menjadi momentum pembentukan KADARKUM di tingkat desa sebagai wadah partisipatif masyarakat dalam membangun kesadaran hukum secara kolektif. KADARKUM diharapkan berperan aktif dalam:

* Edukasi dan penyuluhan hukum masyarakat
Pencegahan pelanggaran hukum di tingkat lokal
* Mediasi dan penyelesaian konflik sosial secara damai
* Penguatan akses keadilan bagi masyarakat kecil dan rentan
LBH Sahabat Masyarakat Nusantara menegaskan bahwa pembentukan KADARKUM per desa merupakan langkah strategis dalam menciptakan desa yang sadar hukum, tangguh secara sosial, dan berkeadilan.

Baca Juga :  Reses DPRD Pessel Jadi Wadah Serap Aspirasi Masyarakat untuk Kebijakan Daerah

Diskusi Hukum sebagai Ruang Partisipasi Publik

Rangkaian kegiatan ditutup dengan Diskusi Hukum Umum yang melibatkan peserta dari berbagai latar belakang masyarakat. Forum ini menjadi ruang dialog terbuka untuk membahas persoalan hukum yang kerap muncul di tingkat desa, sekaligus memperkuat pemahaman praktis peserta terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui pelatihan ini, LBH Sahabat Masyarakat Nusantara berharap lahir kader-kader paralegal dan kelompok sadar hukum yang mampu menjadi agen perubahan, mitra strategis pemerintah dan masyarakat, serta penggerak supremasi hukum yang berpihak pada keadilan sosial. ( Editor E. S )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Investasi Masa Depan Jadi Lebih Mudah, Aman, dan Terjangkau, BRI Dorong Nasabah Manfaatkan Fitur Emas di Qita.

- Banyuwangi

30 Agu 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Melalui aplikasi super (super apps) Qita, BRI dengan aplikasinya Qita mempermudah nasabah dalam mengelola keuangan serta investasi jangka panjang, salah satunya dengan cara layanan investasi emas digital yang praktis, mudah, aman, dan terjangkau. …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

Andi Ledi Lubuk Linggau

28 Agu 2026

NASIONALPOS.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/8/2026). Rakernas yang mengusung tema “Penyusunan Kebijakan dan Memperkuat Kolaborasi Dalam Pelestarian Kota Pusaka Secara Berkelanjutan” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Baca Juga :  …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

x
x