- daerahMuslim M Yatim Ajak Masyarakat Rawat Persatuan dalam Keberagaman
- HukumKeluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*
- HukumTIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM DAMPINGI PERKARA PERKELAHIAN DI DEPAN SWALAYAN BENANG RAJA SALATIGA
- Headline40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri
- HeadlineAkademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas Di Acara Aksi Kamisan ke 925

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik
NasionalPos.com, Jakarta-
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan.
Secara empiris, urgensi kehadiran UU ini sangat kuat. Berbagai riset menunjukkan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia berada pada kisaran 4 hingga 5 juta orang, berdasarkan estimasi ILO, JALA PRT, dan studi nasional lainnya.
Bahkan, data lain menunjukkan tren peningkatan pekerja rumah tangga non-menginap dari 2,55 juta (2008) menjadi 3,35 juta (2015).
Besarnya populasi ini menegaskan bahwa sektor domestik bukanlah sektor marginal, melainkan bagian signifikan dari struktur pasar tenaga kerja Indonesia.
Namun demikian, skala besar tersebut tidak diiringi dengan perlindungan yang memadai. Data menunjukkan bahwa hanya sekitar 150 ribu pekerja rumah tangga yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, angka yang sangat kecil dibandingkan total populasi PRT. Hal ini mencerminkan adanya kesenjangan serius antara kontribusi ekonomi PRT dan pengakuan negara terhadap hak-haknya.
Pengesahan UU ini merupakan koreksi historis atas kelalaian panjang dalam sistem perlindungan tenaga kerja.
Negara akhirnya hadir, namun tantangan implementasi ke depan justru menjadi ujian sesungguhnya.
Selain persoalan perlindungan formal, berbagai studi juga menyoroti tingginya kerentanan sosial yang dialami PRT. Mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan—bahkan diperkirakan mencapai lebih dari 90 persen—yang bekerja dalam relasi domestik tertutup tanpa standar kerja yang jelas.
Dalam banyak kasus, pekerja rumah tangga menghadapi jam kerja panjang, ketiadaan kontrak, hingga risiko kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Dalam perspektif ekonomi-politik, keterlambatan pengesahan UU ini juga mencerminkan rendahnya prioritas politik terhadap sektor informal. Padahal, lebih dari separuh angkatan kerja Indonesia berada di sektor informal, yang didominasi oleh perempuan.
Dengan demikian, UU Perlindungan PRT tidak hanya berdimensi ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut agenda besar keadilan sosial dan kesetaraan gender.
*Feby Rahmayana—Wakil Ketua Umum Keperempuanan EN LMND yang selama ini terlibat aktif dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PRT*, menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan kemenangan penting gerakan rakyat sipil.
“Ini adalah hasil dari konsistensi panjang gerakan masyarakat sipil yang tidak pernah berhenti mendorong negara untuk hadir. Namun kita tidak boleh berhenti pada euforia. Tantangan terbesar justru dimulai hari ini, yaitu memastikan implementasi UU ini benar-benar melindungi pekerja rumah tangga di lapangan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 23 April 2026 di Jakarta
Di sisi lain, lanjutnya, pengesahan UU ini juga harus dibaca sebagai bagian dari dinamika global. Tekanan internasional, termasuk rekomendasi badan-badan PBB dan standar ILO terkait kerja layak bagi pekerja domestik, turut mendorong Indonesia untuk menghadirkan regulasi yang lebih progresif dan inklusif.
Lebih lanjut Feby mengatakan Meski demikian, tantangan implementasi tidak dapat diabaikan. Karakter kerja PRT yang berada di ruang privat rumah tangga menjadikan pengawasan ketenagakerjaan lebih kompleks dibanding sektor formal. Risiko seperti praktik kerja tanpa kontrak, penghindaran regulasi, hingga lemahnya penegakan hukum menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diantisipasi.
Negara, sambung Feby, tidak cukup hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga harus memastikan adanya sistem pengawasan yang kuat dan keberpihakan nyata dalam implementasi.

“Tanpa pengawasan yang efektif dan edukasi publik yang luas, undang-undang ini berisiko menjadi simbol semata tanpa perubahan substantif bagi pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Ke depan, imbuhnya, pemerintah dituntut untuk segera menyusun regulasi turunan yang operasional, memperluas akses jaminan sosial, serta meningkatkan literasi hukum baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Pada saat yang sama, masyarakat perlu membangun kesadaran bahwa relasi kerja domestik adalah relasi profesional yang menjunjung tinggi hak, kewajiban, dan martabat manusia.
“Pengesahan UU Perlindungan PRT merupakan awal dari transformasi besar dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Momentum ini harus dijaga agar tidak berhenti sebagai capaian simbolik, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan substantif bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.” Pungkas Feby yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP Partai PRIMA
Indri Kalteng
19 Sep 2026
Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …
Indri Kalteng
19 Sep 2026
Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN: 1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …
Dhio Justice Law
19 Sep 2026
Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …
dito
18 Sep 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …
Andi Ledi Lubuk Linggau
17 Sep 2026
NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah, H Trisko Defriyansa memimpin rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Lubuk Linggau Tahun 2026, di Op Room Dayang Torek, Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (17/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah awal untuk mematangkan berbagai persiapan rangkaian kegiatan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau …
Dhio Justice Law
15 Sep 2026
NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …
21 Nov 2024 2.369 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.814 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.591 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.584 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.497 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.464 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.291 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.