Home » Headline » Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito 28 Agu 2026 5

NasionalPos.com, Jakarta-

Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.

 

Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, atau pelanggaran administrasi, demikian di sampaikan A. Darwin R Rangreng SH MH praktisi hukum kepada wartawan, Jumat, 28/8/2026 di Jakarta.

 

 

“Pemblokiran rekening bank nasabah seringkali menimbulkan kerugian materil maupun imateril, sehingga berdampak banyak nasabah yang merasa dirugikan ketika rekeningnya tiba-tiba tidak dapat digunakan tanpa pemberitahuan sebelumnya, ” ungkap A. Darwin R Rangreng SH MH.

 

Menurut Andi Darwin, perusahaan perbankan boleh memblokir rekening tanpa konfirmasi ke nasabah, namun dengan syarat dan ketentuan hukum yang ketat, dan tentunya harus mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jo. Pasal 44 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank memiliki kewenangan untuk melakukan pembekuan atau pemblokiran rekening nasabah dalam keadaan tertentu.

 

Sedangkan menurut Pasal 39 ayat (2) UU Perbankan: Bank wajib menolak permintaan pihak manapun untuk memberikan keterangan mengenai nasabah penyimpan, kecuali dalam hal maupun cara yang diatur dalam undang-undang.

 

“Selain itu, yang harus kita cermati bersama, pemblokiran rekening tidak bisa otomatis di lakukan berdasarkan Laporan Seseorang ke Polisi, lalu polisi meminta bank memblokir rekening ada prosedur hukum yang harus dilalui. ” Tukas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Lebih lanjut Andi Darwin menjelaskan bahwa berdasarkan yang tertulis secara detail di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) serta juga tertulis di Undang Undang TPPU, bahwa seorang aparat penegak hukum yang menerima laporan dari seseorang, kemudian meminta ke perusahaan perbankan agar di lakukan pemblokiran rekening Bank tersebut tentunya harus memenuhi syarat dan prosedur yang benar sebagai berikut

 

1. Laporan awal diterima polisi dan dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan;

Baca Juga :  Kebersamaan dan Kehangatan Menyelimuti Acara Malam Pisah Sambut Kapolres Tegal

 

2. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, barulah dilakukan penyidikan;

 

3. Dalam tiap penyidikan, penyidik dapat mengajukan permintaan pembekuan rekening kepada bank.

 

“Tapi Harus berdasarkan adanya Perintah penyidik yang sah dan resmi tidak boleh melalui lisan, melainkan, harus dengan surat perintah penyidikan yang di keluarkan oleh pihak kepolisian atau pihak yang berwenang mengeluarkan surat perintah tersebut, tanpa surat penyidikan, pihak perbankan tidak boleh melakukan pemblokiran rekening siapapun” tukas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Bukan hanya itu, lanjut Andi Darwin, pihaknya juga menjelaskan bahwa harus terdapat alasan yang kuat bahwa rekening tersebut terkait dengan tindak pidana, ketentuan itu mengacu pada Pasal 37 UU TPPU yang berbunyi sebagai berikut:

 

“Penyidik dapat meminta kepada bank atau lembaga jasa keuangan lainnya untuk melakukan pembekuan terhadap rekening atau harta kekayaan lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang, dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.”

 

“Jadi, tidak cukup hanya laporan seseorang. Harus ada bukti permulaan, proses penyidikan, dan dalam kasus tertentu bahkan memerlukan izin pengadilan. Pemblokiran yang hanya berdasarkan laporan sepihak tanpa bukti yang cukup adalah tidak sah secara hukum.” Tandas Andi Darwin R Rangreng SH MH .

 

Nasabah dapat menggugat 

 

Di kesempatan ini A. Darwin R Rangreng SH MH juga menyampaikan terkait dengan nasabah yang tidak terbukti melakukan tindak kejahatan namun nomor rekening nya sudah terlanjur di blokir oleh pihak bank atas laporan yang tidak terbukti,

 

Menurutnya, pihak Bank dapat di gugat oleh pihak nasabah tentunya atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena telah memblokir rekening tanpa dasar hukum yang sah dan karena pembuktian tuduhan yang lemah , sehingga menimbulkan kerugian materil dan immateril.

2. Pihak Pelapor — atas dasar PMH karena telah membuat laporan yang tidak benar dan menimbulkan kerugian bagi nasabah.  Adapun gugatan itu memiliki Dasar hukum: Pasal 1365 KUHPerdata

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”

Baca Juga :  Sunatan Massal di Gambir di Ikuti 50 Anak

 

LAPORAN PIDANA 

 

“Tidak hanya itu seorang nasabah juga punya hak menggugat pidana,apabila laporan yang dibuat oleh pelapor diketahui tidak benar dan dibuat dengan sengaja, maka nasabah dapat melaporkan balik pelapor dengan dugaan tindak pidana” tutur Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Adapun dasar hukum pelaporan itu, sambung Andi Darwin R Rangreng SH MH, antara lain Pasal 241 KUHP: Laporan palsu atau pemberitaan bohong kepada pejabat yang berwenang; kemudian Pasal 317 KUHP: Fitnah; serta Pasal 321 KUHP: Penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian.

 

GANTI RUGI YANG DAPAT DITUNTUT 

 

Pihak nasabah yang merasa di rugikan tersebut, lanjut Andi Darwin, bisa juga menuntut Kerugian materil (kerugian keuangan yang nyata) maupun Kerugian immateril (pencemaran nama baik, kerugian psikis, hilangnya kepercayaan), kemudian juga Biaya perkara, serta tentu saja bunga atas uang yang terblokir.

 

KESIMPULAN DAN SARAN HUKUM

 

Dari apa yang telah di sampaikan, Andi Darwin R Rangreng SH MH, juga mengingatkan bahwa Jika rekening diblokir, segera minta keterangan tertulis dari bank mengenai alasan dan dasar hukum pemblokiran, kemudian Kumpulkan semua bukti transaksi dan komunikasi.

 

“Kemudian Jika merasa tidak bersalah, segera konsultasikan dengan advokat untuk upaya pembukaan blokir dan penuntutan ganti rugi.” Ucap Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Sementara itu, Andi Darwin R Rangreng SH MH juga mengingatkan kepada masyarakat agar jangan mudah membuat laporan kepada polisi tanpa bukti yang cukup, karena dapat berbalik menjadi jerat hukum bagi pelapor sendiri, tidak hanya itu, Laporan yang dibuat dengan itikad buruk dapat dijerat dengan pasal laporan palsu dan fitnah.

 

“Hukum harus memberikan perlindungan yang seimbang di satu sisi memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum dan bank untuk memblokir rekening demi kepentingan penegakan hukum, namun di sisi lain juga melindungi hak nasabah yang tidak bersalah untuk mendapatkan keadilan dan ganti rugi.”pungkas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

Sekda Lubuk Linggau Hadiri Simposium Internasional Rakernas JKPI XII

Andi Ledi Lubuk Linggau

27 Agu 2026

Nasionalpos.com-Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, menghadiri Simposium Internasional bertema “Pulau-Pulau Penghasil Rempah”, Kamis (27/8/2026), di Gamalama Ballroom Bela Hotel, Kota Ternate. Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakerna) JKPI XII yang berlangsung pada 26–30 Agustus 2026. Baca Juga :  Pj Gubernur Bersama Ketua DPRD dan Menhub Resmikan JPM Dukuh …

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

x
x