Home » Headline » Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito 28 Agu 2026 98

NasionalPos.com, Jakarta-

Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.

 

Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, atau pelanggaran administrasi, demikian di sampaikan A. Darwin R Rangreng SH MH praktisi hukum kepada wartawan, Jumat, 28/8/2026 di Jakarta.

 

 

“Pemblokiran rekening bank nasabah seringkali menimbulkan kerugian materil maupun imateril, sehingga berdampak banyak nasabah yang merasa dirugikan ketika rekeningnya tiba-tiba tidak dapat digunakan tanpa pemberitahuan sebelumnya, ” ungkap A. Darwin R Rangreng SH MH.

 

Menurut Andi Darwin, perusahaan perbankan boleh memblokir rekening tanpa konfirmasi ke nasabah, namun dengan syarat dan ketentuan hukum yang ketat, dan tentunya harus mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jo. Pasal 44 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank memiliki kewenangan untuk melakukan pembekuan atau pemblokiran rekening nasabah dalam keadaan tertentu.

 

Sedangkan menurut Pasal 39 ayat (2) UU Perbankan: Bank wajib menolak permintaan pihak manapun untuk memberikan keterangan mengenai nasabah penyimpan, kecuali dalam hal maupun cara yang diatur dalam undang-undang.

 

“Selain itu, yang harus kita cermati bersama, pemblokiran rekening tidak bisa otomatis di lakukan berdasarkan Laporan Seseorang ke Polisi, lalu polisi meminta bank memblokir rekening ada prosedur hukum yang harus dilalui. ” Tukas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Lebih lanjut Andi Darwin menjelaskan bahwa berdasarkan yang tertulis secara detail di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) serta juga tertulis di Undang Undang TPPU, bahwa seorang aparat penegak hukum yang menerima laporan dari seseorang, kemudian meminta ke perusahaan perbankan agar di lakukan pemblokiran rekening Bank tersebut tentunya harus memenuhi syarat dan prosedur yang benar sebagai berikut

 

1. Laporan awal diterima polisi dan dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan;

Baca Juga :  Munarman Ikuti Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba

 

2. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, barulah dilakukan penyidikan;

 

3. Dalam tiap penyidikan, penyidik dapat mengajukan permintaan pembekuan rekening kepada bank.

 

“Tapi Harus berdasarkan adanya Perintah penyidik yang sah dan resmi tidak boleh melalui lisan, melainkan, harus dengan surat perintah penyidikan yang di keluarkan oleh pihak kepolisian atau pihak yang berwenang mengeluarkan surat perintah tersebut, tanpa surat penyidikan, pihak perbankan tidak boleh melakukan pemblokiran rekening siapapun” tukas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Bukan hanya itu, lanjut Andi Darwin, pihaknya juga menjelaskan bahwa harus terdapat alasan yang kuat bahwa rekening tersebut terkait dengan tindak pidana, ketentuan itu mengacu pada Pasal 37 UU TPPU yang berbunyi sebagai berikut:

 

“Penyidik dapat meminta kepada bank atau lembaga jasa keuangan lainnya untuk melakukan pembekuan terhadap rekening atau harta kekayaan lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang, dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.”

 

“Jadi, tidak cukup hanya laporan seseorang. Harus ada bukti permulaan, proses penyidikan, dan dalam kasus tertentu bahkan memerlukan izin pengadilan. Pemblokiran yang hanya berdasarkan laporan sepihak tanpa bukti yang cukup adalah tidak sah secara hukum.” Tandas Andi Darwin R Rangreng SH MH .

 

Nasabah dapat menggugat 

 

Di kesempatan ini A. Darwin R Rangreng SH MH juga menyampaikan terkait dengan nasabah yang tidak terbukti melakukan tindak kejahatan namun nomor rekening nya sudah terlanjur di blokir oleh pihak bank atas laporan yang tidak terbukti,

 

Menurutnya, pihak Bank dapat di gugat oleh pihak nasabah tentunya atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena telah memblokir rekening tanpa dasar hukum yang sah dan karena pembuktian tuduhan yang lemah , sehingga menimbulkan kerugian materil dan immateril.

2. Pihak Pelapor — atas dasar PMH karena telah membuat laporan yang tidak benar dan menimbulkan kerugian bagi nasabah.  Adapun gugatan itu memiliki Dasar hukum: Pasal 1365 KUHPerdata

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”

Baca Juga :  Kapolsek Pasirian Berbincang Santai dengan Kadinkes Lumajang

 

LAPORAN PIDANA 

 

“Tidak hanya itu seorang nasabah juga punya hak menggugat pidana,apabila laporan yang dibuat oleh pelapor diketahui tidak benar dan dibuat dengan sengaja, maka nasabah dapat melaporkan balik pelapor dengan dugaan tindak pidana” tutur Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Adapun dasar hukum pelaporan itu, sambung Andi Darwin R Rangreng SH MH, antara lain Pasal 241 KUHP: Laporan palsu atau pemberitaan bohong kepada pejabat yang berwenang; kemudian Pasal 317 KUHP: Fitnah; serta Pasal 321 KUHP: Penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian.

 

GANTI RUGI YANG DAPAT DITUNTUT 

 

Pihak nasabah yang merasa di rugikan tersebut, lanjut Andi Darwin, bisa juga menuntut Kerugian materil (kerugian keuangan yang nyata) maupun Kerugian immateril (pencemaran nama baik, kerugian psikis, hilangnya kepercayaan), kemudian juga Biaya perkara, serta tentu saja bunga atas uang yang terblokir.

 

KESIMPULAN DAN SARAN HUKUM

 

Dari apa yang telah di sampaikan, Andi Darwin R Rangreng SH MH, juga mengingatkan bahwa Jika rekening diblokir, segera minta keterangan tertulis dari bank mengenai alasan dan dasar hukum pemblokiran, kemudian Kumpulkan semua bukti transaksi dan komunikasi.

 

“Kemudian Jika merasa tidak bersalah, segera konsultasikan dengan advokat untuk upaya pembukaan blokir dan penuntutan ganti rugi.” Ucap Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Sementara itu, Andi Darwin R Rangreng SH MH juga mengingatkan kepada masyarakat agar jangan mudah membuat laporan kepada polisi tanpa bukti yang cukup, karena dapat berbalik menjadi jerat hukum bagi pelapor sendiri, tidak hanya itu, Laporan yang dibuat dengan itikad buruk dapat dijerat dengan pasal laporan palsu dan fitnah.

 

“Hukum harus memberikan perlindungan yang seimbang di satu sisi memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum dan bank untuk memblokir rekening demi kepentingan penegakan hukum, namun di sisi lain juga melindungi hak nasabah yang tidak bersalah untuk mendapatkan keadilan dan ganti rugi.”pungkas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

x
x