Home » Headline » Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito 28 Agu 2026 4

NasionalPos.com, Jakarta-

Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.

 

Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan manajemen perusahaan. demikian di sampaikan oleh Nikasi Ginting Ketua Umum DPP FPE KSBSI

 

“Ada 22 anggota dan pengurus mereka yang bekerja di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, terkena PHK sepihak. Dan terjadi pada 21 Agustus 2026, tanpa dilakukan tanpa perundingan Bipartit, sebagaimana diwajibkan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan.” Ungkap Nikasi Ginting.

 

Menurut Nikasi Ginting, ada sebanyak 22 orang buruh yang di-PHK adalah anggota dan pengurus serikat Federasi Pertambangan dan Energi, termasuk Sekretaris Dewan Pengurus Komisariat di PT. NNI.

 

“PHK Sepihak yang dilakukan PT. NNI ini terindikasi kuat melakukan pemberangusan serikat buruh (union busting). Manajemen NNI ingin membungkam suara buruh,” tukas Nikasi, saat melakukan orasi dengan suara lantang di atas mobil komando.

 

Diketahui, PT NNI, 60% sahamnya dimiliki CNGR Advanced Material, perusahaan material baterai terbesar asal China. CNGR sendiri berkomitmen pada prinsip ESG dan akan terdampak aturan CSDDD Uni Eropa 2027.

 

Dalam orasinya, Nikasi juga membeberkan, bahwa PHK Sepihak yang dilakukan manajemen perusahaan PT. NNI bertentangan dengan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Diantaranya:

 

1. Pelanggaran terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja)Pasal 151 ayat (1): PHK harus dihindari dan hanya boleh dilakukan setelah ada perundingan bipartit.

Baca Juga :  Perpanjangan Kerjasama Layanan Keprotokolan di Bandara Ditandatangani Sekjen DPR RI

Pasal 153 ayat (1) huruf g: Melarang PHK terhadap pekerja karena mendirikan, menjadi anggota, atau pengurus serikat pekerja. PHK terhadap pengurus serikat pekerja adalah PHK batal demi hukum.

 

2. Pelanggaran terhadap UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pasal 28: Melarang tindakan diskriminasi terhadap pekerja karena aktivitas berserikat.

 

Sedangkan di Pasal 43 jelas tertulis: Menjamin perlindungan hukum bagi pengurus dan anggota serikat. PHK seluruh pengurus serikat dapat dikategorikan sebagai union busting (pembubaran serikat secara tidak sah).

 

3. Pelanggaran terhadap Konvensi ILO (International Labour Organization)

 

Selain itu, lanjut Nikasi, terindikasi juga melanggar Konvensi No. 87 (Kebebasan Berserikat) dan Konvensi No. 98 (Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama) telah diratifikasi oleh Indonesia.

 

” Tindakan PHK pengurus serikat bertentangan dengan komitmen internasional Indonesia. PHK sepihak terhadap 22 orang pengurus dan anggota FPE di PT Nadesico Nickel Industry.”Tegas Nikasi.

 

Batal Demi Hukum Menurut UU Ketenagakerjaan;

 

Nikasi juga menegaskan bahwa PHK sepihak tersebut, Tidak hanya Melanggar hak berserikat menurut UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh, tapi juga bertentangan dengan standar internasional ILO, untuk itu di perlukan untuk Melakukan audit ketenagakerjaan di PT NNI.

 

Oleh Karena itu, FPE KSBSI mendesak agar PHK sepihak dibatalkan, kemudian hak-hak pekerja harus dipulihkan, dan perlindungan hukum harus ditegakkan,

 

“Perjuangan yang kami lakukan ini demi keadilan, penegakan hukum dan perlindungan hak-hak buruh. Dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak segala bentuk PHK Sepihak dan diskriminasi terhadap serikat buruh. Tidak ada hilirisasi tanpa buruh yang dihargai, tidak ada industri tanpa perlindungan hak buruh. Kami akan terus berjuang secara damai, konstitusional, dan bermartabat hingga hak-hak buruh dipulihkan. Solidaritas adalah kekuatan kita bersama,” tandas Nikasi.

Baca Juga :  Subsidi dan Kompensasi Energi Rp 133,2 Triliun per Semester I 2023 Telah Dibayar Menkeu

 

Nikasi juga mengatakan, kasus PHK Sepihak terhadap anggota dan pengurusnya di PT. NNI, telah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Dialog mediasi tersebut cukup panjang. Namun demikian pihaknya tetap menolak tegas PHK Sepihak dan dugaan union busting di PT. NNI.

 

Sementara itu, di dalam kegiatan aksi unjuk rasa ini , Pihak manajemen PT. NNI, pun akhirnya memutuskan mengajak perwakilan DPP FPE KSBSI untuk melakukan mediasi, dengan tujuan untuk mencari solusi.

 

Utusan mediasi dari FPE KSBSI diantaranya, Nikasi Ginting, Citra Kaliky, Riswan Lubis, dan Godlief Ibo. Setelah proses mediasi usai, Nikasi mengatakan, bahwa pihak manajemen PT NNI dalam waktu dekat ini akan berkunjung ke kantor KSBSI.

 

“Pihak manajemen perusahaan sudah berkomitmen, akan segera melaporkan dan memberikan klarifikasi ke pimpinan pusat PT. NNI yang berada di Negara China. Supaya persoalan PHK Sepihak yang dialami anggota dan pengurus FPE KSBSI di PT. NNI, segera mendapatkan solusi,” jelasnya.

 

Nikasi juga mengatakan, kasus PHK sepihak terhadap anggota dan pengurusnya di PT. NNI, telah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Dialog mediasi tersebut cukup panjang. Namun demikian FPE KSBSI tetap menolak tegas PHK Sepihak dan dugaan union busting di PT. NNI.

 

“Kalau masalah ini tak bisa terselesaikan dengan baik, maka kami akan membawa kasus PHK Sepihak di PT. NNI ke Sidang International Labour Conference (ILC). Atau dikenal Konferensi Perburuhan Internasional (ILO), pada 2027 nanti,” pungkasnya.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

Andi Ledi Lubuk Linggau

28 Agu 2026

NASIONALPOS.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/8/2026). Rakernas yang mengusung tema “Penyusunan Kebijakan dan Memperkuat Kolaborasi Dalam Pelestarian Kota Pusaka Secara Berkelanjutan” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Baca Juga :  …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

Sekda Lubuk Linggau Hadiri Simposium Internasional Rakernas JKPI XII

Andi Ledi Lubuk Linggau

27 Agu 2026

Nasionalpos.com-Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, menghadiri Simposium Internasional bertema “Pulau-Pulau Penghasil Rempah”, Kamis (27/8/2026), di Gamalama Ballroom Bela Hotel, Kota Ternate. Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakerna) JKPI XII yang berlangsung pada 26–30 Agustus 2026. Baca Juga :  PP PPM Cetak Sejarah, Hadirkan Andhika Gatot Setiawan Pelaku Longmarrch …

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

x
x