Home » Headline » Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito 28 Agu 2026 106

NasionalPos.com, Jakarta-

Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.

 

Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan manajemen perusahaan. demikian di sampaikan oleh Nikasi Ginting Ketua Umum DPP FPE KSBSI

 

“Ada 22 anggota dan pengurus mereka yang bekerja di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, terkena PHK sepihak. Dan terjadi pada 21 Agustus 2026, tanpa dilakukan tanpa perundingan Bipartit, sebagaimana diwajibkan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan.” Ungkap Nikasi Ginting.

 

Menurut Nikasi Ginting, ada sebanyak 22 orang buruh yang di-PHK adalah anggota dan pengurus serikat Federasi Pertambangan dan Energi, termasuk Sekretaris Dewan Pengurus Komisariat di PT. NNI.

 

“PHK Sepihak yang dilakukan PT. NNI ini terindikasi kuat melakukan pemberangusan serikat buruh (union busting). Manajemen NNI ingin membungkam suara buruh,” tukas Nikasi, saat melakukan orasi dengan suara lantang di atas mobil komando.

 

Diketahui, PT NNI, 60% sahamnya dimiliki CNGR Advanced Material, perusahaan material baterai terbesar asal China. CNGR sendiri berkomitmen pada prinsip ESG dan akan terdampak aturan CSDDD Uni Eropa 2027.

 

Dalam orasinya, Nikasi juga membeberkan, bahwa PHK Sepihak yang dilakukan manajemen perusahaan PT. NNI bertentangan dengan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Diantaranya:

 

1. Pelanggaran terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja)Pasal 151 ayat (1): PHK harus dihindari dan hanya boleh dilakukan setelah ada perundingan bipartit.

Baca Juga :  Nono Sampono Ajak Masyarakat Gorontalo Beri Apresiasi Kinerja Pemerintah

Pasal 153 ayat (1) huruf g: Melarang PHK terhadap pekerja karena mendirikan, menjadi anggota, atau pengurus serikat pekerja. PHK terhadap pengurus serikat pekerja adalah PHK batal demi hukum.

 

2. Pelanggaran terhadap UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pasal 28: Melarang tindakan diskriminasi terhadap pekerja karena aktivitas berserikat.

 

Sedangkan di Pasal 43 jelas tertulis: Menjamin perlindungan hukum bagi pengurus dan anggota serikat. PHK seluruh pengurus serikat dapat dikategorikan sebagai union busting (pembubaran serikat secara tidak sah).

 

3. Pelanggaran terhadap Konvensi ILO (International Labour Organization)

 

Selain itu, lanjut Nikasi, terindikasi juga melanggar Konvensi No. 87 (Kebebasan Berserikat) dan Konvensi No. 98 (Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama) telah diratifikasi oleh Indonesia.

 

” Tindakan PHK pengurus serikat bertentangan dengan komitmen internasional Indonesia. PHK sepihak terhadap 22 orang pengurus dan anggota FPE di PT Nadesico Nickel Industry.”Tegas Nikasi.

 

Batal Demi Hukum Menurut UU Ketenagakerjaan;

 

Nikasi juga menegaskan bahwa PHK sepihak tersebut, Tidak hanya Melanggar hak berserikat menurut UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh, tapi juga bertentangan dengan standar internasional ILO, untuk itu di perlukan untuk Melakukan audit ketenagakerjaan di PT NNI.

 

Oleh Karena itu, FPE KSBSI mendesak agar PHK sepihak dibatalkan, kemudian hak-hak pekerja harus dipulihkan, dan perlindungan hukum harus ditegakkan,

 

“Perjuangan yang kami lakukan ini demi keadilan, penegakan hukum dan perlindungan hak-hak buruh. Dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak segala bentuk PHK Sepihak dan diskriminasi terhadap serikat buruh. Tidak ada hilirisasi tanpa buruh yang dihargai, tidak ada industri tanpa perlindungan hak buruh. Kami akan terus berjuang secara damai, konstitusional, dan bermartabat hingga hak-hak buruh dipulihkan. Solidaritas adalah kekuatan kita bersama,” tandas Nikasi.

Baca Juga :  Ketua DPR RI Puan Maharani Terima Gelar Doktor Honoris Causa (H.C.) dari Pukyong National University (PKNU), Korsel

 

Nikasi juga mengatakan, kasus PHK Sepihak terhadap anggota dan pengurusnya di PT. NNI, telah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Dialog mediasi tersebut cukup panjang. Namun demikian pihaknya tetap menolak tegas PHK Sepihak dan dugaan union busting di PT. NNI.

 

Sementara itu, di dalam kegiatan aksi unjuk rasa ini , Pihak manajemen PT. NNI, pun akhirnya memutuskan mengajak perwakilan DPP FPE KSBSI untuk melakukan mediasi, dengan tujuan untuk mencari solusi.

 

Utusan mediasi dari FPE KSBSI diantaranya, Nikasi Ginting, Citra Kaliky, Riswan Lubis, dan Godlief Ibo. Setelah proses mediasi usai, Nikasi mengatakan, bahwa pihak manajemen PT NNI dalam waktu dekat ini akan berkunjung ke kantor KSBSI.

 

“Pihak manajemen perusahaan sudah berkomitmen, akan segera melaporkan dan memberikan klarifikasi ke pimpinan pusat PT. NNI yang berada di Negara China. Supaya persoalan PHK Sepihak yang dialami anggota dan pengurus FPE KSBSI di PT. NNI, segera mendapatkan solusi,” jelasnya.

 

Nikasi juga mengatakan, kasus PHK sepihak terhadap anggota dan pengurusnya di PT. NNI, telah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Dialog mediasi tersebut cukup panjang. Namun demikian FPE KSBSI tetap menolak tegas PHK Sepihak dan dugaan union busting di PT. NNI.

 

“Kalau masalah ini tak bisa terselesaikan dengan baik, maka kami akan membawa kasus PHK Sepihak di PT. NNI ke Sidang International Labour Conference (ILC). Atau dikenal Konferensi Perburuhan Internasional (ILO), pada 2027 nanti,” pungkasnya.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

x
x