Home » Hukum » Dugaan Dana Gotong Royong Rp. 950.000 Pertahun di SMPN 3 GENTENG Disorot Tajam, Kepala Sekolah Bungkam : Jangan Sembunyikan Pungutan di Balik Istilah INFAK

Dugaan Dana Gotong Royong Rp. 950.000 Pertahun di SMPN 3 GENTENG Disorot Tajam, Kepala Sekolah Bungkam : Jangan Sembunyikan Pungutan di Balik Istilah INFAK

- Banyuwangi 15 Sep 2026 123

Banyuwangi, Nasionalpos.com –

Dugaan adanya Dana Gotong Royong Infak Anak-Anak sebesar Rp 950 ribu per tahun di SMP Negeri 3 Genteng, Banyuwangi, menuai sorotan keras. Persoalan ini bukan semata soal nominal, tetapi menyangkut status Pembayaran, Dasar penetapan, Mekanisme pengumpulan, serta Transparansi penggunaan dana yang dibebankan kepada Wali murid, Selasa (15/09/2026)

Informasi tersebut mencuat dari kartu bertuliskan “Dana Gotong Royong (Sodaqoh Jariyah)” serta percakapan WhatsApp yang menyebut adanya dana gotong royong infak anak-anak untuk mendukung kegiatan sosial, keagamaan dan kebutuhan bersama. Dalam percakapan tersebut juga muncul angka Rp 950 ribu untuk satu tahun.

Pertanyaan publik kini sederhana namun mendasar : Apakah Rp 950 ribu itu Benar-benar sumbangan sukarela atau pembayaran yang wajib dipenuhi? Jika sukarela, mengapa terdapat nominal tahunan yang jelas? Siapa yang menetapkannya? Dan apakah orang tua dapat menolak tanpa adanya konsekuensi terhadap peserta didik?

Persoalan tersebut semakin serius karena Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membedakan secara tegas antara sumbangan dan pungutan. Penggalangan dana oleh komite harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, sementara komite juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik maupun orang tua/walinya.

Baca Juga :  Geger Surat Ijo Belum Selesai, Tak Ada Kompromi, Warga Tetap Menolak Aturan Diduga Cacat Hukum

Jika benar terdapat kewajiban membayar nominal tertentu secara rutin, maka statusnya patut diperiksa dan tidak boleh begitu saja disebut sebagai Sumbangan Sukarela. Publik berhak mengetahui dasar hukumnya, Siapa pengelolanya, bagaimana uang dicatat, ke mana dana digunakan dan Bagaimana pertanggungjawabannya kepada wali murid.

Upaya awak media meminta Klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 3 Genteng justru disebut tidak mendapatkan jawaban. Kepala sekolah inisial HD, dikabarkan enggan memberikan penjelasan alias Bungkam ketika dikonfirmasi mengenai Dugaan dana tersebut. Sikap diam ini tentu semakin membuka ruang pertanyaan di tengah masyarakat.

Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi, Indra, mengecam keras Dugaan tersebut apabila benar dana Rp 950 ribu itu bersifat wajib dan membebani orang tua siswa. Menurutnya, sekolah merupakan Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi contoh Transparansi, bukan tempat munculnya praktik pengumpulan dana yang status dan dasar hukumnya tidak terang.

“Kalau memang sumbangan sukarela, jelaskan secara terbuka kepada wali murid. Tetapi kalau ada nominal Rp 950 ribu per tahun yang sifatnya wajib, ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai istilah gotong royong, infak atau sodaqoh justru menjadi tameng untuk membungkus pungutan yang bermasalah,” tegas Indra.

Baca Juga :  Aktivis Anti Narkoba : KB Suami Karenina Tak Kunjung Diperiksa, Diduga Polisi Tak Serius Cegah Penyalahgunaan Narkoba

AWI DPC Banyuwangi juga meminta Dinas Pendidikan Banyuwangi dan pihak pengawas terkait turun tangan, bukan sekadar menunggu polemik membesar. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan Siapa yang menetapkan nominal, Siapa penerima dan pengelola dana, Bagaimana mekanisme pembayaran, serta Apakah terdapat laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses wali murid.

Jangan sampai pendidikan kehilangan marwah hanya karena uang. Istilah gotong royong INFAK, maupun Sodaqoh Jariyah tidak boleh digunakan untuk mengaburkan hak orang tua memperoleh informasi Apabila pembayaran tersebut ternyata bersifat mengikat. Kalau sukarela, buktikan sukarelanya. Kalau wajib, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau ada laporan, buka kepada publik.

Nasional pos.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMPN 3 Genteng, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Banyuwangi maupun pihak terkait. Sebab, tudingan ini masih merupakan dugaan yang wajib diklarifikasi secara berimbang, dan jawaban dari pihak sekolah menjadi penting agar publik tidak hanya disuguhi kartu, nominal, percakapan WhatsApp, dan keheningan dari pihak yang dikonfirmasi.

(Tim).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Foto Disebar dan Dituduh Berutang, Anggun Anesya Seret Pelaku ke Jalur Hukum

Taufik Hidayat

27 Okt 2026

BANDAR LAMPUNG – Persoalan penyebaran foto disertai tudingan mengenai utang di media sosial berujung pada langkah hukum. Anggun Anesya resmi membuat laporan di Polresta Bandar Lampung pada 27 Oktober 2026 terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui tulisan atau gambar yang disebarkan kepada publik. Berdasarkan tanda terima laporan yang diperlihatkan kepada redaksi, laporan tersebut …

Tak Terima Pohon Damar Dicuri : Warga Pekon Way Sindi Hanuan Tempuh Jalur Hukum

Taufik Hidayat

27 Okt 2026

Pesisir Barat – Seorang warga Pekon Way Sindi Hanuan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Mizar, melaporkan dugaan pencurian tiga batang pohon damar miliknya yang diperkirakan telah berusia sekitar 25 tahun.

Kawal Demokrasi Tingkat Pekon, Polsek Pesisir Utara Pastikan Kampanye Aman

Taufik Hidayat

24 Okt 2026

Pesisir barat – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilihan Peratin (Pilratin), Polsek Pesisir Utara melaksanakan pengamanan kegiatan kampanye di Pekon Penengahan, Kecamatan lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Sabtu, 24/10/2026. Kegiatan pengamanan tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memastikan seluruh rangkaian kegiatan kampanye berjalan dengan aman, …

Jaga Kondusivitas Pilratin, Kasat Reskrim Polres Pesibar Ingatkan Masyarakat Hindari Konflik dan Pelanggaran Hukum

Taufik Hidayat

23 Okt 2026

  Pesisir Barat –  Kontestasi Pemilihan Peratin (Pilratin) di sejumlah pekon di Kabupaten Pesisir Barat tak lama lagi akan dimulai. Tahapan pesta demokrasi di tingkat pekon tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin yang akan mengemban amanah dan membawa arah pembangunan pekon ke depan. Menjelang pelaksanaan Pilratin, masyarakat diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan dengan …

Resmi Dibuka ; Warga Kini Bisa Lapor Langsung ke Kapolda Lampung Lewat Hotline Ini

Taufik Hidayat

22 Okt 2026

Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membuka layanan pengaduan masyarakat melalui hotline “Lapor Pak Kapolda Lampung”. Layanan tersebut menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, informasi, maupun aspirasi secara langsung. Informasi mengenai layanan tersebut disampaikan melalui materi publikasi Polda Lampung menampilkan Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani. Dalam publikasi itu, masyarakat dapat menghubungi hotline pengaduan …

Perkuat Kualitas Penegakan Hukum, Polres Pesisir Barat Jalani Supervisi Semester II Ditreskrimum Polda Lampung

Taufik Hidayat

21 Okt 2026

Pesisir Barat – Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan Supervisi Semester II TA 2026 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada hari Rabu (21/10/2026) pukul 09.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Aula Polres Pesisir Barat. Kegiatan supervisi tersebut diikuti oleh seluruh personel Reskrim dari Polres Pesisir Barat dan Polres Lampung Barat yang dipusatkan di …

x
x