Home » Headline » Aktivis Anti Narkoba : KB Suami Karenina Tak Kunjung Diperiksa, Diduga Polisi Tak Serius Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Aktivis Anti Narkoba : KB Suami Karenina Tak Kunjung Diperiksa, Diduga Polisi Tak Serius Cegah Penyalahgunaan Narkoba

dito 05 Sep 2023 132

NasionalPos.com, Jakarta- Artis sekaligus model Karenina Maria Anderson harus berurusan dengan hukum lantaran kasus penyalahgunaan narkoba, Dirinya diamankan Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa ganja seberat 4,1 gram dan selinting ganja 0,3 gram, pada tanggal 31 Juli 2023 malam lalu di kediamannnya,

Tak lama selang beberapa waktu kemudian, polisi menetapkan Karenina Maria Anderson menjadi tersangka, akan tetapi penanganan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba tersebut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, diduga menyisakan permasalahan serius yang saat ini menjadi perhatian Masyarakat, demikian disampaikan Bayu Herdiansyah Nababan Koordinator Aliansi Pemuda & Mahasiswa Anti Penyalahgunaan Narkoba (APMAPN) kepada awak media, Selasa, 5 September 2023 di Jakarta.

“Ya, menyisakan permasalahan mengenai dugaan keterlibatan pria india bernama Kamal Bhogjwani yang konon kabarnya, pria tersebut suami dari Karenina, terindikasi mengetahui mengenai perilaku dari Karenina yang menggunakan narkoba jenis Ganja.yang diduga luput dari perhatian pihak kepolisian”ungkap Bayu.

Menurut Bayu, yang membuat publik saat ini bertanya-tanya, sampai saat ini mengapa pihak kepolisian tidak melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap suami Karenina berinisial KB tersebut, padahal diduga si KB ini mengetahui bahwa Karenina menderita depresi, isomania dll sesuai pengakuan Karenina kepada pihak penyidik,

padahal sebagai suami, dia harus bertanggungjawab penuh terhadap apapun yang terjadi pada istrinya, nah kalau istrinya mengalami depresi atau gangguan jiwa, mengapa si KB ini sebagai suami membiarkan Karenina mengkonsumsi narkoba jenis Ganja, dan mengapa tidak melakukan pencegahan dengan cara membawa Karenina ke dokter ahli jiwa atau ke Psikeater/Psikolog, tapi di duga melakukan pembiaran istrinya menggunakan narkoba.

Baca Juga :  Melalui Lumbung Gizi, Lebih Bisa Optimalkan Penanganan Cegah Stunting di Provinsi DKI Jakarta

“Mestinya sebagai suami dan warga negara yang baik, si KB ini mencegah serta melaporkan perilaku istrinya tersebut ke pihak berwajib, tapi ternyata itu tidak dia lakukan, karena itu diduga yang bersangkutan melanggar ketentuan yang tercantum dalam pasal  131 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.”tukas Bayu.

Nah, ketika ada dugaan tersebut, lanjut Bayu, sudah semestinya pihak penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan bahkan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, tapi ternyata itu tidak dilakukan oleh penyidik, oleh karena itu pihaknya mengadukan hal tersebut ke Direktur Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, akan tetapi pengaduan tersebut, tidak ada tindak lanjut dari Direktur Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, ya, apa boleh buat pihaknya pun bersurat ke Kadiv Propam Mabes Polri.

“Ya, agar pihak Kadiv Propam Mabes Polri memberikan teguran atas kinerja bawahannya tersebut, yang di duga tidak serius dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, karena tidak menjerat suami Karenina dengan pasal 131 Undang-Undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkoba, “ucap Bayu.

Baca Juga :  Di Tahun 2041 Ijin Freeport Habis

Hal senada juga disampaikan  Abdullah Damuri Ketua Umum Lembaga Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LP2N), kepada awak media, ia mengatakan bahwa dengan adanya dugaan tindakan dari pihak kepolisian yang tidak menjerat Pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba yang berbunyi : bagi siapapun yang mengetahui adanya seseorang yang melakukan penyalahgunaan Narkoba, maka wajib untuk melaporkan hal tersebut kepada yang berwajib, namun apabila hal tersebut tidak dilaporkan, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana selama 1 tahun penjara atau denda sebesar Rp 50juta.

Sekarang persoalannya, lanjut Abdullah Damuri, kalau pihak kepolisian tidak berani menerapkan pasal 131 Undang-Undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkoba kepada siapapun, yang mengetahui penggunaan penyalahgunaan narkoba, ya, buat apa ada pasal 131 tersebut, sehingga dari fenomena itu, pihaknya  khawatir jika pasal 131 tersebut tidak diterapkan maka Negeri ini tidak akan pernah bebas dari perilaku penyalahgunaan narkoba, ini sangat berbahaya,

“Karena itu kami mendesak agar Kadiv Propam Mabes Polri berani menertibkan personil di bawahnya, terutama di jajaran Ressatnarkoba Polres Jakarta Selatan maupun di Diresnarkoba Polda Metro Jaya  agar berani menerapkan pasal 131 tersebut, misalnya kepada KB suami Karenina yang di duga mengetahui dan bahkan membiarkan Karenina menggunakan Narkoba, tapi tidak melapor ke pihak aparat hukum, ”pungkas Abdullah Damuri.

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Pengamanan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H di Masjid Izzatul Islam Grand Wisata Libatkan Komunitas Lintas Agama

Hery

21 Mar 2026

Bekasi,NasionalPos — Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Masjid Izzatul Islam, kawasan Grand Wisata, berlangsung khidmat dan aman berkat dukungan pengamanan dari komunitas lintas agama yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Kerukunan Umat Beragama Grand Wisata (FPKUB GWS). Sejak pagi hari, ratusan jamaah telah memadati area masjid untuk menunaikan ibadah Sholat Ied. Di …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

x
x