Home » Headline » Aktivis Anti Narkoba : KB Suami Karenina Tak Kunjung Diperiksa, Diduga Polisi Tak Serius Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Aktivis Anti Narkoba : KB Suami Karenina Tak Kunjung Diperiksa, Diduga Polisi Tak Serius Cegah Penyalahgunaan Narkoba

dito 05 Sep 2023 203

NasionalPos.com, Jakarta- Artis sekaligus model Karenina Maria Anderson harus berurusan dengan hukum lantaran kasus penyalahgunaan narkoba, Dirinya diamankan Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa ganja seberat 4,1 gram dan selinting ganja 0,3 gram, pada tanggal 31 Juli 2023 malam lalu di kediamannnya,

Tak lama selang beberapa waktu kemudian, polisi menetapkan Karenina Maria Anderson menjadi tersangka, akan tetapi penanganan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba tersebut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, diduga menyisakan permasalahan serius yang saat ini menjadi perhatian Masyarakat, demikian disampaikan Bayu Herdiansyah Nababan Koordinator Aliansi Pemuda & Mahasiswa Anti Penyalahgunaan Narkoba (APMAPN) kepada awak media, Selasa, 5 September 2023 di Jakarta.

“Ya, menyisakan permasalahan mengenai dugaan keterlibatan pria india bernama Kamal Bhogjwani yang konon kabarnya, pria tersebut suami dari Karenina, terindikasi mengetahui mengenai perilaku dari Karenina yang menggunakan narkoba jenis Ganja.yang diduga luput dari perhatian pihak kepolisian”ungkap Bayu.

Menurut Bayu, yang membuat publik saat ini bertanya-tanya, sampai saat ini mengapa pihak kepolisian tidak melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap suami Karenina berinisial KB tersebut, padahal diduga si KB ini mengetahui bahwa Karenina menderita depresi, isomania dll sesuai pengakuan Karenina kepada pihak penyidik,

padahal sebagai suami, dia harus bertanggungjawab penuh terhadap apapun yang terjadi pada istrinya, nah kalau istrinya mengalami depresi atau gangguan jiwa, mengapa si KB ini sebagai suami membiarkan Karenina mengkonsumsi narkoba jenis Ganja, dan mengapa tidak melakukan pencegahan dengan cara membawa Karenina ke dokter ahli jiwa atau ke Psikeater/Psikolog, tapi di duga melakukan pembiaran istrinya menggunakan narkoba.

Baca Juga :  Polri Bantu Royal Thai Police Tangkap Buronan Bandar Narkoba nomor 1

“Mestinya sebagai suami dan warga negara yang baik, si KB ini mencegah serta melaporkan perilaku istrinya tersebut ke pihak berwajib, tapi ternyata itu tidak dia lakukan, karena itu diduga yang bersangkutan melanggar ketentuan yang tercantum dalam pasal  131 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.”tukas Bayu.

Nah, ketika ada dugaan tersebut, lanjut Bayu, sudah semestinya pihak penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan bahkan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, tapi ternyata itu tidak dilakukan oleh penyidik, oleh karena itu pihaknya mengadukan hal tersebut ke Direktur Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, akan tetapi pengaduan tersebut, tidak ada tindak lanjut dari Direktur Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, ya, apa boleh buat pihaknya pun bersurat ke Kadiv Propam Mabes Polri.

“Ya, agar pihak Kadiv Propam Mabes Polri memberikan teguran atas kinerja bawahannya tersebut, yang di duga tidak serius dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, karena tidak menjerat suami Karenina dengan pasal 131 Undang-Undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkoba, “ucap Bayu.

Baca Juga :  Realisasikan Sinergitas Polri – Kementan, SSDM Polri Buka Rekrutmen T.A 2025 Jalur Bakomsus Lulusan SMK Pertanian

Hal senada juga disampaikan  Abdullah Damuri Ketua Umum Lembaga Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LP2N), kepada awak media, ia mengatakan bahwa dengan adanya dugaan tindakan dari pihak kepolisian yang tidak menjerat Pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba yang berbunyi : bagi siapapun yang mengetahui adanya seseorang yang melakukan penyalahgunaan Narkoba, maka wajib untuk melaporkan hal tersebut kepada yang berwajib, namun apabila hal tersebut tidak dilaporkan, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana selama 1 tahun penjara atau denda sebesar Rp 50juta.

Sekarang persoalannya, lanjut Abdullah Damuri, kalau pihak kepolisian tidak berani menerapkan pasal 131 Undang-Undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkoba kepada siapapun, yang mengetahui penggunaan penyalahgunaan narkoba, ya, buat apa ada pasal 131 tersebut, sehingga dari fenomena itu, pihaknya  khawatir jika pasal 131 tersebut tidak diterapkan maka Negeri ini tidak akan pernah bebas dari perilaku penyalahgunaan narkoba, ini sangat berbahaya,

“Karena itu kami mendesak agar Kadiv Propam Mabes Polri berani menertibkan personil di bawahnya, terutama di jajaran Ressatnarkoba Polres Jakarta Selatan maupun di Diresnarkoba Polda Metro Jaya  agar berani menerapkan pasal 131 tersebut, misalnya kepada KB suami Karenina yang di duga mengetahui dan bahkan membiarkan Karenina menggunakan Narkoba, tapi tidak melapor ke pihak aparat hukum, ”pungkas Abdullah Damuri.

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

Semakin humanis satpas sim tegal hadir layani masyarakat dengan ramah dan profesionalisme,membuat rakyat merasa terlayani dan di hargai

Indri Kalteng

11 Okt 2026

  Tegal- Nasionalpos.comPelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di jajaran Polres Tegal terus mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. Petugas memberikan pelayanan dengan ramah, santun, serta membantu pemohon memahami setiap tahapan proses penerbitan SIM agar berjalan tertib, mudah, dan transparan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang datang untuk mengurus SIM mendapatkan arahan dari petugas mulai dari proses pendaftaran, …

Pelayanan humanis satpas SIM Salatiga, wujud nyata hadir melayani masyarakat dengan ramah dan profesionalisme

Indri Kalteng

08 Okt 2026

  Salatiga- Nasionalpos.com //Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Salatiga terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang humanis, ramah, transparan, dan profesional. Setiap pemohon SIM mendapatkan pelayanan dengan mengedepankan sikap santun serta memberikan informasi yang jelas mengenai seluruh tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Pelayanan humanis tersebut …

Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

x
x