Home » Headline » Aktivis Anti Narkoba : KB Suami Karenina Tak Kunjung Diperiksa, Diduga Polisi Tak Serius Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Aktivis Anti Narkoba : KB Suami Karenina Tak Kunjung Diperiksa, Diduga Polisi Tak Serius Cegah Penyalahgunaan Narkoba

dito 05 Sep 2023 167

NasionalPos.com, Jakarta- Artis sekaligus model Karenina Maria Anderson harus berurusan dengan hukum lantaran kasus penyalahgunaan narkoba, Dirinya diamankan Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa ganja seberat 4,1 gram dan selinting ganja 0,3 gram, pada tanggal 31 Juli 2023 malam lalu di kediamannnya,

Tak lama selang beberapa waktu kemudian, polisi menetapkan Karenina Maria Anderson menjadi tersangka, akan tetapi penanganan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba tersebut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, diduga menyisakan permasalahan serius yang saat ini menjadi perhatian Masyarakat, demikian disampaikan Bayu Herdiansyah Nababan Koordinator Aliansi Pemuda & Mahasiswa Anti Penyalahgunaan Narkoba (APMAPN) kepada awak media, Selasa, 5 September 2023 di Jakarta.

“Ya, menyisakan permasalahan mengenai dugaan keterlibatan pria india bernama Kamal Bhogjwani yang konon kabarnya, pria tersebut suami dari Karenina, terindikasi mengetahui mengenai perilaku dari Karenina yang menggunakan narkoba jenis Ganja.yang diduga luput dari perhatian pihak kepolisian”ungkap Bayu.

Menurut Bayu, yang membuat publik saat ini bertanya-tanya, sampai saat ini mengapa pihak kepolisian tidak melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap suami Karenina berinisial KB tersebut, padahal diduga si KB ini mengetahui bahwa Karenina menderita depresi, isomania dll sesuai pengakuan Karenina kepada pihak penyidik,

padahal sebagai suami, dia harus bertanggungjawab penuh terhadap apapun yang terjadi pada istrinya, nah kalau istrinya mengalami depresi atau gangguan jiwa, mengapa si KB ini sebagai suami membiarkan Karenina mengkonsumsi narkoba jenis Ganja, dan mengapa tidak melakukan pencegahan dengan cara membawa Karenina ke dokter ahli jiwa atau ke Psikeater/Psikolog, tapi di duga melakukan pembiaran istrinya menggunakan narkoba.

Baca Juga :  Sertifikat Akreditasi Diserahkan Dispusip Prov DKI Jakarta ke Perpustakaan Masjid Istiqlal

“Mestinya sebagai suami dan warga negara yang baik, si KB ini mencegah serta melaporkan perilaku istrinya tersebut ke pihak berwajib, tapi ternyata itu tidak dia lakukan, karena itu diduga yang bersangkutan melanggar ketentuan yang tercantum dalam pasal  131 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.”tukas Bayu.

Nah, ketika ada dugaan tersebut, lanjut Bayu, sudah semestinya pihak penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan bahkan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, tapi ternyata itu tidak dilakukan oleh penyidik, oleh karena itu pihaknya mengadukan hal tersebut ke Direktur Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, akan tetapi pengaduan tersebut, tidak ada tindak lanjut dari Direktur Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, ya, apa boleh buat pihaknya pun bersurat ke Kadiv Propam Mabes Polri.

“Ya, agar pihak Kadiv Propam Mabes Polri memberikan teguran atas kinerja bawahannya tersebut, yang di duga tidak serius dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, karena tidak menjerat suami Karenina dengan pasal 131 Undang-Undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkoba, “ucap Bayu.

Baca Juga :  Informasi Soal Donatur Harun Masiku Di dalami KPK

Hal senada juga disampaikan  Abdullah Damuri Ketua Umum Lembaga Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LP2N), kepada awak media, ia mengatakan bahwa dengan adanya dugaan tindakan dari pihak kepolisian yang tidak menjerat Pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba yang berbunyi : bagi siapapun yang mengetahui adanya seseorang yang melakukan penyalahgunaan Narkoba, maka wajib untuk melaporkan hal tersebut kepada yang berwajib, namun apabila hal tersebut tidak dilaporkan, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana selama 1 tahun penjara atau denda sebesar Rp 50juta.

Sekarang persoalannya, lanjut Abdullah Damuri, kalau pihak kepolisian tidak berani menerapkan pasal 131 Undang-Undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkoba kepada siapapun, yang mengetahui penggunaan penyalahgunaan narkoba, ya, buat apa ada pasal 131 tersebut, sehingga dari fenomena itu, pihaknya  khawatir jika pasal 131 tersebut tidak diterapkan maka Negeri ini tidak akan pernah bebas dari perilaku penyalahgunaan narkoba, ini sangat berbahaya,

“Karena itu kami mendesak agar Kadiv Propam Mabes Polri berani menertibkan personil di bawahnya, terutama di jajaran Ressatnarkoba Polres Jakarta Selatan maupun di Diresnarkoba Polda Metro Jaya  agar berani menerapkan pasal 131 tersebut, misalnya kepada KB suami Karenina yang di duga mengetahui dan bahkan membiarkan Karenina menggunakan Narkoba, tapi tidak melapor ke pihak aparat hukum, ”pungkas Abdullah Damuri.

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

x
x