Home » Hukum » Nasabah Klaim Dirugikan dalam Kredit BPR Arto Moro, Ketua KANNI Semarang Soroti Dugaan Ketidakberesan, Nasabah NS Mengaku Berjuang Mencari Keadilan

Nasabah Klaim Dirugikan dalam Kredit BPR Arto Moro, Ketua KANNI Semarang Soroti Dugaan Ketidakberesan, Nasabah NS Mengaku Berjuang Mencari Keadilan

Indri Kalteng 05 Okt 2026 6

 

 

SEMARANG, JAWA TENGAH — http://Nasionalpos.com// Persoalan kredit antara seorang nasabah berinisial NS, perempuan berusia 62 tahun, dengan BPR Arto Moro Semarang mendapat sorotan dari Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Semarang, Johanes Krisnantoro (JK).

NS, warga Perumahan Wanamukti, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mengaku mengalami persoalan berkepanjangan terkait fasilitas kredit yang diperolehnya dari BPR Arto Moro. Ia menyebut telah melakukan berbagai upaya pembayaran, termasuk menjual aset, namun menurut pengakuannya persoalan kewajiban kredit tersebut hingga kini belum juga terselesaikan.

JK menilai persoalan yang dialami NS perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan secara menyeluruh agar diketahui secara terang benderang apakah terdapat kesalahan administrasi, ketidaksesuaian perhitungan kredit, atau bentuk pelanggaran lain dalam proses pemberian dan penyelesaian kredit tersebut.

Kronologi Versi Nasabah

Menurut keterangan NS kepada KANNI, pada 30 September 2022 dirinya menandatangani perjanjian kredit dengan BPR Arto Moro Nomor 180/SPK/AM/IX/2022 dengan nilai kredit tercantum sebesar Rp800 juta.

Namun, NS mengaku dana yang masuk ke rekeningnya tidak sesuai dengan nilai kredit tersebut. Ia menyebut terdapat pencairan sebesar Rp49.993.500 dan kemudian pada 10 Oktober 2022 kembali menerima transfer sebesar Rp542.675.000.

NS mengaku kondisi tersebut berdampak terhadap rencana usahanya, khususnya proyek pengiriman kayu bengkirai dari Lamandau, Kalimantan Tengah, ke sebuah pabrik di Semarang.

Menurut pengakuannya, keterlambatan pembayaran kepada pengepul di Kalimantan menyebabkan kayu tidak dapat dikirim sehingga kontrak dengan pihak pabrik di Semarang akhirnya batal.

NS mengaku mengalami kerugian cukup besar akibat batalnya proyek tersebut. Kondisi itu kemudian membuat dirinya kesulitan memenuhi kewajiban kredit kepada BPR Arto Moro.

Selain persoalan pencairan, NS juga mempertanyakan sejumlah biaya dan bunga yang menurut pengakuannya dipotong pada awal masa kredit.

NS menyebut adanya potongan bunga sebesar Rp14,4 juta per bulan selama 10 bulan, serta biaya notaris Rp14,25 juta dan biaya lainnya sekitar Rp44,339 juta. Ia meminta agar seluruh komponen biaya tersebut dijelaskan secara transparan berdasarkan perjanjian kredit dan ketentuan perbankan yang berlaku.

Kredit Kembali Diperpanjang

Karena mengalami kesulitan pembayaran, menurut NS pada 2023 dibuat perjanjian perpanjangan kredit dengan Nomor 180/SPK/AM/IX/2023.

NS menyebut nilai kredit baru tercantum sebesar Rp155 juta, dengan sejumlah komponen pembayaran bunga dan biaya lainnya. Dalam keterangannya, NS juga mengaku tidak menerima seluruh nominal yang tercantum dalam dokumen kredit.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga 2024. NS mengaku pada 22 Juli 2024 telah melakukan pembayaran sebesar Rp420 juta berdasarkan kesepakatan pelunasan tertentu.

Menurut NS, pada saat itu terdapat kesepakatan nilai pelunasan sebesar Rp925 juta dengan batas waktu sampai 15 September 2024 dan kewajiban bunga sebesar Rp10 juta.

Baca Juga :  Satgas: Sudah Libatkan POM TNI dan Propam Polri

Namun, karena dirinya belum mampu memenuhi seluruh kewajiban, kembali dilakukan perubahan perjanjian kredit. NS menyebut perjanjian terbaru pada Juli 2024 mencantumkan nilai kredit sebesar Rp535 juta dengan bunga Rp9.942.100 dan tenor satu tahun.

Jual Tanah untuk Melunasi Kredit

Dalam upaya menyelesaikan kewajiban, NS mengaku terus melakukan pembayaran secara bertahap.

Ia menyebut beberapa pembayaran dilakukan pada Desember 2024 hingga April 2025.

Kemudian NS mengaku memperoleh informasi dari seorang karyawan BPR Arto Moro berinisial NSM bahwa kewajibannya dapat diselesaikan dengan nominal Rp250 juta.

Berbekal informasi tersebut, NS mengaku menjual tanah miliknya di wilayah Ketileng dengan nilai Rp250 juta. Menurut NS, harga tersebut berada di bawah harga pasar yang diperkirakannya mencapai sekitar Rp375 juta.

NS juga menyebut proses penjualan aset tersebut dipercayakan kepada pihak yang menurut pengakuannya merupakan karyawan BPR Arto Moro berinisial NSM.

Menurut keterangan NS, dirinya kemudian masih melakukan beberapa pembayaran, antara lain Rp2 juta pada 18 Juli 2025, Rp5,8 juta pada 21 Juli 2025, serta Rp50 juta pada 13 September 2025.

NS mengaku berdasarkan informasi yang diterimanya, nilai pelunasan Rp250 juta tersebut berkaitan dengan perhitungan atau persetujuan pihak internal BPR.

Namun, NS mengklaim ketika dirinya hendak melakukan pelunasan, pihak BPR tidak kunjung menerima pembayaran tersebut. Ia juga mengaku telah berulang kali mendatangi BPR Arto Moro untuk menyelesaikan kewajiban yang disebutnya tersisa sekitar Rp200 juta.

Laporkan ke Polisi, Lelang Aset Berulang

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan NS melalui kuasa hukumnya, Visnu Hadi Prihananto, kepada Polrestabes Semarang pada 2 Desember 2025.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan yang ditunjukkan kepada KANNI, pengaduan tersebut disebut ditangani Unit II Ekonomi Satreskrim Polrestabes Semarang.

Namun, menurut NS, hingga kini belum terdapat penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian terhadap persoalan yang dihadapinya.

NS juga menyebut telah terjadi dua kali proses lelang terhadap aset yang menjadi jaminan kredit.

Lelang pertama disebut berlangsung pada 30 Juni 2026 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar. Kemudian lelang kedua disebut dilakukan pada 20 Agustus 2026 dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Menurut keterangan NS, kedua proses lelang tersebut batal.

Kini, menurut NS, pihak BPR Arto Moro kembali mengupayakan proses lelang ketiga dengan nilai sekitar Rp810 juta.

Ketua KANNI Minta Persoalan Dibuka Secara Transparan

Ketua KANNI Kota Semarang, Johanes Krisnantoro, mengatakan pihaknya menerima pengaduan NS dan menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang.

Baca Juga :  PERAK Desak Komjak Panggil Jampidsus, Soal Penanganan Dugaan Keterlibatan Politisi Nasdem di Kasus Suap Proyek Bakamla 2016

JK menegaskan KANNI tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, seluruh dokumen kredit, riwayat pencairan, pembayaran, bunga, biaya administrasi, biaya notaris, serta proses penyelesaian dan pelelangan harus diperiksa secara transparan.

“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara profesional dan objektif. Jika memang terdapat ketidaksesuaian dalam proses kredit atau perhitungan kewajiban nasabah, harus dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku,” ujar JK.

JK juga mempertanyakan mekanisme pemotongan bunga di muka yang menurut pengakuan NS dilakukan selama beberapa bulan.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diklarifikasi kepada otoritas yang berwenang agar masyarakat mengetahui apakah mekanisme tersebut sesuai dengan perjanjian kredit, prinsip transparansi, dan ketentuan perbankan yang berlaku.

“Jangan sampai ada nasabah yang merasa hanya menerima sebagian kecil dana karena adanya berbagai potongan, sementara kewajiban yang harus dibayar tetap berdasarkan nilai tertentu. Semua harus dijelaskan secara transparan,” tegas JK.

JK berharap aparat penegak hukum dan otoritas terkait dapat menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen kredit dan kronologi pembayaran NS.

“Saya berharap pemerintah dan aparat terkait dapat membantu mencari fakta yang sebenarnya. Bila memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, kami berharap dilakukan penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan,” katanya.

KANNI juga meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi hubungan antara satu nasabah dengan lembaga perbankan, tetapi juga menjadi evaluasi terhadap perlindungan konsumen jasa keuangan.

Perlu Klarifikasi BPR Arto Moro

Hingga berita ini disusun dan ditayangkan, belum terdapat konfirmasi atau penjelasan resmi dari pihak BPR Arto Moro Semarang terkait seluruh tudingan dan kronologi yang disampaikan NS kepada KANNI.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak BPR Arto Moro maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Seluruh angka, kronologi, serta dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan keterangan dari NS dan KANNI yang masih perlu diverifikasi serta dikonfirmasi kepada pihak terkait dan otoritas yang berwenang.

Catatan penting: Saya sengaja tidak menulis “BPR melakukan perbuatan melawan hukum” sebagai fakta. Untuk pemberitaan seperti ini, lebih aman memakai “diduga”, “menurut pengakuan NS”, “dipertanyakan”, dan “perlu pemeriksaan”, karena status hukumnya belum diputus pengadilan.

Kalau Anda mau, saya juga bisa �⁠membuat versi yang lebih tajam bergaya investigasi, sekaligus �⁠memasukkan UU Perbankan, POJK, perlindungan konsumen, dan aturan mengenai transparansi bunga/biaya kredit dengan dasar hukum yang lebih presisi.

 

Red

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
UU Pengaturan Reforma Agraria: Dibuat Instan, Lahir Sumir, Rentan di Uji Materiil ke MK

dito

05 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta- Di sela-sela aktivitasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, advokat Andi Darwin R. Ranreng, S.E., S.H. dari Kantor Hukum DRR Associate menyampaikan catatan kritis atas Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja di sahkan DPR RI tanggal 24/9/2026.   Dalam kesempatan ini, Ia menyampaikan dukungannya terhadap reforma agraria, akan tetapi ia menilai …

TB.Massa Djafar: Ada Resiko Konflik Dibalik Jalan Soft Prabowo

Dhio Justice Law

04 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah melakukan reshuffle kabinet dengan pendekatan politik lunak (soft approach). Langkah penataan ulang konfigurasi kekuasaan itu merupakan upaya menghindari konfrontasi terbuka menghadapi dinamika politik yang melibatkan figur-figur yang diasosiasikan dengan lingkaran mantan Presiden Joko Widodo atau dikenal dengan sebutan “Geng Solo”. Pengamat politik yang juga Ketua Program Studi …

MAPPI Bersurat ke Presiden Prabowo desak Kejagung Periksa Ainun Na’im

dito

25 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dunia pendidikan dirinya mendukung langkah-langkah Bapak Presiden terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan secara optimal di bidang pendidikan sebagaimana yang menjadi salah satu hasta cita pemerintahan, demikian yang di sampaikan Koordinator MAPPI Raymundus Yoseph  Megu dalam surat tertulis untuk Presiden Prabowo Subianto, kepada wartawan, Jumaat, 25/9/2026 di Jakarta. …

Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang

Indri Kalteng

22 Sep 2026

  Semarang, Jawa Tengah — Nasionalpos.com  // Dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di BPR Arto Moro mencuat. Seorang nasabah berinisial NS mengaku telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan aset tanah miliknya. Namun, setelah uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta diterima, NS mengaku pihak BPR Arto Moro tetap menolak pelunasan dan berencana …

Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Indri Kalteng

19 Sep 2026

    Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …

TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM DAMPINGI PERKARA PERKELAHIAN DI DEPAN SWALAYAN BENANG RAJA SALATIGA

Indri Kalteng

19 Sep 2026

  Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN:   1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …

x
x