NasionalPos.com Jakarta- Korban meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut terus bertambah. Per 2 November 2022, kasus meninggal mencapai 178 anak dari 325 kasus, Kasus ini menyebabkan sebagian orang tua resah dan ragu mengobati anak mereka yang sakit dengan obat sirop – meskipun sebagian obat sirop anak sudah diklaim aman oleh BPOM.
Mengamati kondisi tersebut, Poros Rawamangun menilai muncullah sikap ketidakpercayaan yang makin meluas dari masyarakat ini disebabkan minimnya upaya penanganan BPOM dalam kasus gagal ginjal anak, dan juga dikarenakan adanya sikap kepala BPOM yang terkesan mengelak bertanggungjawab atas tragedi kematian Balita Indonesia, bahkan pihak BPOM melakukan pelaporan kepada pihak berwajib atas produsen obat tersebut,
“Padahal sebenarnya tanggungjawab pertama adalah berada di Kepala BPOM selalu pemegang regulasi pengawasan obat dan makanan sebagaimana tupoksinya dan juga sesuai maklumat BPOM yang mereka tandatangani sendiri itu pada tanggal 23 Agustus 2008 tentang kesangupan melayani sesuai standart pengawasan dan sebagaimana ketentuan yg berlaku didalam tupoksi BPOM “ungkap Ruddy Darmawanto, SH Ketua Umum Poros Rawamangun, kepada awak media, Kamis, 3 November 2022 di Jakarta
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rudy, dalam masalah gangguan ginjal akut, dirinya menduga adanya sikap inkonsistensi dari pihak BPOM, bahkan terkesan menampilkan sikap Arogansi dari seorang kepala BPOM yang pada hakekatnya merupakan wujud kekejaman tirani kekuasaan dibidang kesehatan yang diduga jauh lebih kejam dari kasus kanjuruhan malang maupun kasus pembunuhan berencana yang dilakukan freddy sambo, coba dibayangkan, adanya kematian anak manusia yang berlangsung perlahan namun pasti dan apabila masih hiduppun organ tubuhnya terdegradasi oleh zat kimia yang berbahaya itu.. Sungguh fenomena situasi tersebut, oleh suatu tindakan yang tidak bermartabat dan lalai dengan sengaja hingga mengakibatkan kematian sejumlah 344 orang balita pewaris bangsa hilang atau dihilangkan begitu saja melalui cara-cara tidak manusiawi, oleh karena itu, dirinya sangat mendesak kesadaran dari kepala BPOM agar dengan kejujuran dan keiklasan untuk menyampaikan permohonan maaf dan siap menghadapi tanggungjawab hukum.
“Jangan bersikap arogan dengan mengatakan bukan tanggungjawab nya sementara kematian anak manusia ada dan terjadi didepan mata, dan Kepada Presiden Jokowi kita berharap untuk segera mungkin melakukan penonaktifan kepala BPOM sebagai bentuk pertanggungjawaban kasus gangguan ginjal akut, tanpa melihat dia bagian dari kekuasaan, jika Presiden Jokowi tidak segera menonaktifkan yang bersangkutan itu dapat dimaknai sebagai suatu penghilangan implementasi dari Revolusi Mental yang didengungkan oleh Presiden Jokowi, ingat Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan, Siapapun sama di mata hukum, karena itu jangan bersembunyi dibalik kedekatan dengan kekuasaan”pungkas Rudy Darmawanto (*dit)