- daerahAnggaran Miliaran Jadi Sorotan, DPRD Pesibar Temukan Keretakan pada Proyek Jalan Baru
- HeadlineAdvokat Andi Darwin Desak Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden dan Pejabat Negara.
- Top NewsLewati Batas Waktu yang Dijanjikan, Camat Erfan Evendi dan Pemdes Kalianget Timur Layangkan Teguran ke Pengelola BUMDes
- TNI-POLRIWakapolres Pesisir Barat Hadiri Penyerahan Penghargaan ODF, Wujud Komitmen Hidup Bersih dan Sehat
- HeadlineINDONESIA DARURAT KEMANUSIAAN DAN EKOLOGI: ISTANA SIBUK SALING SIKUT KEPENTINGAN, RAKYAT DAN ALAM MENANGGUNG KORBAN

Advokat Andi Darwin Desak Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden dan Pejabat Negara.
NasionalPos. com, Jakarta-
Kepada wartawan naspos.com yang menghubunginya, Rabu, 4 November 2026 , Advokat Andi Darwin R. Ranreng, S.E., S.H. dari Kantor Hukum DRR Associates, ia menilai bahwa penyadapan di luar produser undang-undang tidak dapat dibenarkan dan tidak meminta motif maupun pemberi perintah dibuka.
Bahkan ia menegaskan bahwa dugaan penyadapan atau akses ilegal terhadap komunikasi Presiden dan sejumlah pejabat negara, agar aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum.
Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Andi Darwin R Rangreng SE SH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelum persidangan perkara nomor 715/Pdt.G/PN Jakarta Utara.
Andi Darwin juga menambahkan, bahwa penyadapan oleh aparat negara hanya sah apabila didasarkan pada undang-undang dan dijalankan sesuai prosedur.
“Hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 dan Nomor 20/PUU-XIV/2016, yang menegaskan bahwa penyadapan merupakan pembatasan hak atas privasi sehingga harus diatur dengan undang-undang. ” Ungkap Andi Darwin R Rangreng SE SH
Karena itu, sambungnya, penyadapan yang dilakukan tanpa dasar undang-undang, tanpa izin yang dipersyaratkan, atau di luar batas waktu dan tujuan yang ditentukan merupakan perbuatan melawan hukum. Adapun, Status jabatan pelakunya, kata Andi, tidak menghapus kewajiban untuk tunduk pada hukum.
Peristiwa yang disorot
“Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan atau akses ilegal tersebut. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang menurut sejumlah pemberitaan kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. ” Tukas Andi Darwin R Rangreng SE SH
Dugaan aktivitas tersebut, lanjut Andi, disebut telah berlangsung sejak 2025 lalu. Seluruh fakta ini masih berupa dugaan dan belum diuji di pengadilan.
Sedangkan Pasal yang berpotensi dilanggar, Andi Darwin menyebut sejumlah ketentuan yang berpotensi dilanggar apabila dugaan tersebut terbukti.
“Di antaranya Pasal 40 jo. Pasal 56 Undang-Undang Telekomunikasi (UU 36/1999), Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 65 jo. Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022). “Tandas Andi Darwin R Rangreng SE SH
Di kesempatan ini, Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan diri pribadi dan hak berkomunikasi dijamin pada Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
“Namun demikian, Pasal yang akhirnya dikenakan, bergantung pada berkas penyidikan dan surat dakwaan.”ujar Andi Darwin R Rangreng SE SH.
Motif dan pemberi perintah harus dibuka
Hingga saat ini belum ada informasi resmi yang menyebut hasil penyadapan tersebut dimanfaatkan pihak lain, oleh karena itu Andi Darwin menilai mesti ada desakan desakan dari Komisi III DPR dan berbagai pihak agar motif serta aktor di balik perkara diungkap merupakan kepentingan yang sah.
Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan perkara penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan informasi yang menyangkut keamanan negara maupun privasi warga, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pembenahan regulasi.
Tidak hanya itu, Andi Darwin juga mendorong pembenahan tata kelola penyadapan. Ia menyarankan agar undang-undang penyadapan yang ada sekarang ini lebih komprehensif dan tidak tersebar, serta tentunya mendapatkan izin dari pengadilan yang independen dengan batas waktu dan kewajiban pelaporan, pengawasan eksternal yang memiliki akses audit dan kewenangan memberi sanksi, serta sanksi tegas bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan tanpa memandang pangkat.
Ia juga menyinggung pentingnya evaluasi dan kepatuhan pada prosedur sebagaimana disampaikan Yusril Ihza Mahendra.
“Untuk itu lah bahwa kepada seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini belum diadili dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan resmi. ” Pungkas Andi Darwin R Rangreng SE SH.
Dari hasil konfirmasi, Bareskrim Polri dan Divisi Humas Polri, mengenai kasus penyadapan ini, tetap bersikap seperti kemarin, menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
dito
04 Nov 2026
NasionalPos. Com, Jakarta- Menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi di negeri ini, yang kurang mendapatkan perhatian percepatan penanganan dari pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam kurun waktu dua tahun ini. Maka Presidium Gerakan Kemasyarakatan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (GERMAS PP PMKRI) Rikardus Redja, kepada …
dito
03 Nov 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Markas Besar Kepolisian Negeri Republik Indonesia atau Mabes Polri angkat suara terkait kabar penangkapan sejumlah perwira tinggi dan menengah. Penangkapan diduga keterlibatan dalam penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Isu penangkapan itu beredar sejak Selasa (3/11/2026) pagi. Di peroleh informasi yang menyebutkan bahwa ada sejumlah perwira tinggi dan menengah di Polri ditangkap dan diperiksa …
Taufik Hidayat
01 Nov 2026
Pesisir Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AN (18), warga Pekon Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447 …
dito
28 Okt 2026
NasionalPos.com, Jakarta- 98 tahun yang lalu para pemuda Indonesia mengikrarkan janji yang menyatukan perbedaan, menguatkan perjuangan, dan melahirkan tekad untuk berdiri sebagai satu bangsa. Semangat tersebut dinilai harus tetap hidup dan mewujud dalam pembangunan manusia, begitu pula yang di sampaikan Oleh Dr KH Yusuf Aman MA Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Propinsi DKI …
dito
28 Okt 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Revitalisasi gedung SDN Baru 05 Pagi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang kondisi gedungnya sangat memprihatinkan itu, ditargetkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di mulai September 2026 ini, setelah proses perencanaannya berjalan sejak 2023, Akan tetapi hingga saat ini, revitalisasi yang sudah di siapkan dananya Rp 101 Milyar tersebut, belumlah berjalan pembangunan …
Taufik Hidayat
27 Okt 2026
BANDAR LAMPUNG – Persoalan penyebaran foto disertai tudingan mengenai utang di media sosial berujung pada langkah hukum. Anggun Anesya resmi membuat laporan di Polresta Bandar Lampung pada 27 Oktober 2026 terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui tulisan atau gambar yang disebarkan kepada publik. Berdasarkan tanda terima laporan yang diperlihatkan kepada redaksi, laporan tersebut …
21 Nov 2024 2.570 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.980 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
28 Jul 2025 1.720 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
17 Mei 2022 1.708 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
23 Jul 2025 1.618 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.563 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.365 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.