Home » Headline » Adanya Sertifikasi lahan tanah di Manggala Makasar tidak menyurutkan Proses Hukum yang sedang berjalan

Adanya Sertifikasi lahan tanah di Manggala Makasar tidak menyurutkan Proses Hukum yang sedang berjalan

dito 26 Jun 2025 202

Nasional pos.com, Jakarta-

Sengketa Tanah 52 Hektare di Perumahan Pemda Manggala, Makassar: Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum, Adapun sengketa kepemilikan tanah seluas 52 hektare di kawasan Perumahan Pemda Manggala dan sekitarnya, Makassar, dengan nilai estimasi lebih dari Rp 90 miliar. Kasus ini menimbulkan keprihatinan serius terkait potensi pelanggaran hukum dan praktik korupsi. Oleh segelintir oknum Ibu Magdalena Demunik, pemegang bukti kepemilikan tanah berdasarkan putusan pengadilan (menunggu putusan kasasi), saat ini tengah menghadapi perselisihan kepemilikan. A. Darwin Rangreng, S.H., M.H., menyampaikan hal ini kepada media di Jakarta hari ini.

 

Menurutnya, kompleksitas permasalahan diperburuk oleh keberadaan sejumlah infrastruktur dan fasilitas publik vital di atas lahan tersebut, di antaranya: Kampus STIBA, lima masjid, dua unit Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat), jaringan pipa air PDAM Makassar, dua pesantren, satu gedung SMA, dua TPA (Taman Pendidikan Anak), satu posyandu, sekitar 1.700 rumah penduduk, dan Gedung BKPRMI Sulsel. Verifikasi menyeluruh atas keabsahan dan keakuratan seluruh dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki Pemerintah Provinsi sangatlah krusial, mengingat adanya dokumen-dokumen yang telah kadaluarsa. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin ketenangan bagi masyarakat yang bermukim di Perumahan Pemda Manggala.

Baca Juga :  Waktu Pencapresan Ganjar oleh PDI-P, Tepat & Bernilai Filosofis Spritualitas Perjuangan

 

“Kemunculan sertifikat tanah baru, yang diduga melibatkan Kejaksaan, setelah bertahun-tahun hanya terdapat surat keputusan lama yang telah kadaluarsa, karna masa SHGB itu ada batas nya.”ungkap A. Darwin Rangreng kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025 di Jakarta.

 

Hal tersebut, lanjut nya, bisa menimbulkan kecurigaan kuat akan adanya upaya manipulasi dan kemungkinan keterlibatan oknum dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Semua Pihak Harus Berani Jujur Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

 

Meskipun putusan pengadilan cenderung mendukung klaim Ibu Demunik, kompleksitas kasus yang melibatkan banyak pihak dan aset publik menuntut investigasi yang komprehensif, transparan, dan akuntabel.

 

“Kami mendesak pemerintah lewat putusan Kasasi untuk segera menyelesaikan sengketa ini dan memastikan tegaknya hukum serta keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan. “Tukas A. Darwin Rangreng.

 

Terlebih, sambungnya, Masyarakat tentunya ini sangat merugikan dan diketahui akan hal tsb ,tetapi ini konsekuensi yang harus di hadapi dengan fakta yang ada .bukan mengada ngada historikalnya jelas.

” Kasus ini sebagai permasalahan yang berakar dari periode kepemimpinan sebelumnya dan memerlukan penanganan yang tegas, berdasarkan hukum, dan berorientasi pada penyelesaian yang adil dan transparan.”pungkas A Darwin Rangreng.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

Di perlukan Langkah cepat, tepat dan Kolaboratif Untuk Tanggulangi Jakarta Darurat Sampah

dito

06 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta kini berada dalam kondisi darurat sampah dengan produksi harian mencapai lebih dari 9.000 ton, di mana sekitar 7.500 ton di antaranya dibuang ke TPST Bantargebang. Kapasitas penampungan di Bantargebang telah berada di ambang batas kritis, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo Ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026 di …

LSM Garuda Nasional Desak Kejari Painan Usut Dugaan Pungli PPK Pertanian Pessel Terkait Program OPLAH 2025

Primadoni,SH

06 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional secara resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) PPK Pertanian, Hendro Kurniawan dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), kepada Kejaksaan Negeri Painan. Laporan tersebut diajukan menyusul munculnya dugaan pemotongan dana bantuan sebesar 15 persen yang diterima …

x
x