Home » Headline » Aktivis Hukum & HAM Menilai RUU KUHAP Berpotensi Melanggar HAM

Aktivis Hukum & HAM Menilai RUU KUHAP Berpotensi Melanggar HAM

dito 17 Jul 2025 453

NasionalPos.com, Jakarta-

Wacana superioritas penyidikan di dalam pembahasan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Keberadaan Keberadaan superioritas penyidikan dinilai akan berdampak buruk terhadap pemenuhan hak tersangka, demikian di sampaikan Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana kepada Wartawan, Kamis, 17 Juli 2025 di Jakarta.

 

“Bahkan bisa berdampak pada terjadinya berbagai pelanggaran hak-hak tersangka dan potensi penyidikan yang tidak bertujuan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” ungkap Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana.

Menurut Arif bahwa proses penegakan hukum yang termuat dalam rancangan KUHAP harus memiliki independensi, profesionalisme, dan berintegritas. Untuk itu, penegakan hukum tidak boleh bertujuan untuk meningkatkan represivitas hegemoni kekuasaan. Harus ada kontrol yang ketat terhadap kewenangan penyidikan dan upaya paksa (termasuk penuntutan, pengadilan, dan pemasyarakatan). Bantuan hukum memiliki peran yang sangat signifikan.

 

“Merujuk pada draf rancangan KUHAP yang beredar, kami menilai kepolisian cenderung resisten dengan usulan pembatasan dan pengawasan kewenangan. Padahal, Polri hingga saat ini tak pernah lepas dari sorotan. “ tukas Arif.

 

Arif juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penangkapan dan penahanan dalam RUU KUHAP berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan dan hak untuk tidak ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang, bahkan definisi “diduga keras melakukan tindak pidana” yang masih terlalu luas dan multitafsir, sehingga membuka celah bagi aparat untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa bukti yang kuat.

Baca Juga :  Demokrat Sebut Putusan MA Tolak PK Kubu Moeldoko itu Sangat Rasional

“ Kami juga khawatir bahwa RUU KUHAP berpotensi memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada aparat penegak hukum, yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.” Tandas Arif.

 

Sementara itu, terkait RUU KUHAP, di hubungi terpisah Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya justru lebih menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) alias Revisi KUHAP oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah.

 

“Draf RUU KUHAP yang dibahas itu masih memuat pasal-pasal yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Salah satu poin yang disorot yakni mengenai upaya paksa.” Ungkap Yulius Ibrani kepada wartawan, Kamis, 17 Juli 2025 di Jakarta

Baca Juga :  Optimalkan Tugas Opskamla, TNI AL Pesan Kapal PC 60 M

 

Menurut Sekretaris Jenderal PBHI, Julius Ibrani, pihaknya sangat menyayangkan keengganan DPR untuk menerima usulan pemerintah mengenai mekanisme izin pengadilan sebelum dilakukannya upaya paksa, Padahal upaya paksa harus diikuti dengan mekanisme pre factum yakni adanya izin pengadilan untuk menjamin pengawasan serta mencegah penahanan sewenang-wenang yang bertentangan dengan HAM.

 

“ Oleh karena itu, kami menilai ketentuan tersebut membuka ruang terhadap tindakan yang luas yang dapat dimanfaatkan penyelidik untuk melakukan berbagai tindakan apapun kepada seseorang yang dicurigai dan dianggap melakukan tindak pidana.” Tegas Julius Ibrani.

Lebih lanjut Julius Ibrani berpendapat Pasal 16 RUU KUHAP yang mengatur soal penyelidikan bernuansa eksesif dan melanggar hukum. Cara-cara penyelidikan yang bermasalah itu yakni pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan. Menurut dia, cara-cara itu tidak boleh dilakukan dalam tahap penyelidikan.

“Sebab tujuan penyelidikan yakni untuk mencari dan menilai peristiwa yang diduga tindak pidana. Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar cara-cara baru serupa upaya paksa itu dihapus dalam ketentuan penyelidikan,” tandas Yulius Ibrani

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Dua Bulan untuk 13.044 SPPG: Mana Roadmap BGN?

dito

23 Agu 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang mantan anggota BPK RI dan mantan kader Partai Gerindra    Pemerintah menyampaikan bahwa penyelesaian sekitar 13 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih berada dalam tahap persiapan membutuhkan waktu hingga dua bulan. Berdasarkan data BGN, jumlah tepatnya mencapai 13.044 SPPG Proses Persiapan. Selain itu, terdapat 27.469 …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Mukerda III MUI Provinsi Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

x
x