- HeadlineOjol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan
- HeadlineTB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?
- Top NewsDua Bulan untuk 13.044 SPPG: Mana Roadmap BGN?
- HeadlineMenkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS
- daerahMukerda III MUI Provinsi Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

Aktivis Hukum & HAM Menilai RUU KUHAP Berpotensi Melanggar HAM
NasionalPos.com, Jakarta-
Wacana superioritas penyidikan di dalam pembahasan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Keberadaan Keberadaan superioritas penyidikan dinilai akan berdampak buruk terhadap pemenuhan hak tersangka, demikian di sampaikan Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana kepada Wartawan, Kamis, 17 Juli 2025 di Jakarta.
“Bahkan bisa berdampak pada terjadinya berbagai pelanggaran hak-hak tersangka dan potensi penyidikan yang tidak bertujuan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” ungkap Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana.
Menurut Arif bahwa proses penegakan hukum yang termuat dalam rancangan KUHAP harus memiliki independensi, profesionalisme, dan berintegritas. Untuk itu, penegakan hukum tidak boleh bertujuan untuk meningkatkan represivitas hegemoni kekuasaan. Harus ada kontrol yang ketat terhadap kewenangan penyidikan dan upaya paksa (termasuk penuntutan, pengadilan, dan pemasyarakatan). Bantuan hukum memiliki peran yang sangat signifikan.
“Merujuk pada draf rancangan KUHAP yang beredar, kami menilai kepolisian cenderung resisten dengan usulan pembatasan dan pengawasan kewenangan. Padahal, Polri hingga saat ini tak pernah lepas dari sorotan. “ tukas Arif.
Arif juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penangkapan dan penahanan dalam RUU KUHAP berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan dan hak untuk tidak ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang, bahkan definisi “diduga keras melakukan tindak pidana” yang masih terlalu luas dan multitafsir, sehingga membuka celah bagi aparat untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa bukti yang kuat.
“ Kami juga khawatir bahwa RUU KUHAP berpotensi memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada aparat penegak hukum, yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.” Tandas Arif.
Sementara itu, terkait RUU KUHAP, di hubungi terpisah Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya justru lebih menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) alias Revisi KUHAP oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah.
“Draf RUU KUHAP yang dibahas itu masih memuat pasal-pasal yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Salah satu poin yang disorot yakni mengenai upaya paksa.” Ungkap Yulius Ibrani kepada wartawan, Kamis, 17 Juli 2025 di Jakarta
Menurut Sekretaris Jenderal PBHI, Julius Ibrani, pihaknya sangat menyayangkan keengganan DPR untuk menerima usulan pemerintah mengenai mekanisme izin pengadilan sebelum dilakukannya upaya paksa, Padahal upaya paksa harus diikuti dengan mekanisme pre factum yakni adanya izin pengadilan untuk menjamin pengawasan serta mencegah penahanan sewenang-wenang yang bertentangan dengan HAM.
“ Oleh karena itu, kami menilai ketentuan tersebut membuka ruang terhadap tindakan yang luas yang dapat dimanfaatkan penyelidik untuk melakukan berbagai tindakan apapun kepada seseorang yang dicurigai dan dianggap melakukan tindak pidana.” Tegas Julius Ibrani.
Lebih lanjut Julius Ibrani berpendapat Pasal 16 RUU KUHAP yang mengatur soal penyelidikan bernuansa eksesif dan melanggar hukum. Cara-cara penyelidikan yang bermasalah itu yakni pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan. Menurut dia, cara-cara itu tidak boleh dilakukan dalam tahap penyelidikan.
“Sebab tujuan penyelidikan yakni untuk mencari dan menilai peristiwa yang diduga tindak pidana. Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar cara-cara baru serupa upaya paksa itu dihapus dalam ketentuan penyelidikan,” tandas Yulius Ibrani
dito
23 Agu 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan? Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …
Dhio Justice Law
23 Agu 2026
NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …
dito
23 Agu 2026
Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang mantan anggota BPK RI dan mantan kader Partai Gerindra Pemerintah menyampaikan bahwa penyelesaian sekitar 13 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih berada dalam tahap persiapan membutuhkan waktu hingga dua bulan. Berdasarkan data BGN, jumlah tepatnya mencapai 13.044 SPPG Proses Persiapan. Selain itu, terdapat 27.469 …
dito
22 Agu 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …
dito
21 Agu 2026
NasionalPos.com, Jakarta – Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada …
dito
21 Agu 2026
NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …
21 Nov 2024 2.248 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.730 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.520 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.503 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.426 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.392 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.254 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.