Home » Headline » Atas Vonis Terhadap Lima Terdakwa Kasus Korupsi Migor, JPU Ajukan Banding

Atas Vonis Terhadap Lima Terdakwa Kasus Korupsi Migor, JPU Ajukan Banding

dito 31 Jan 2023 94

NasionalPos.com, Jakarta– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis yang berbeda-beda untuk lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan, Vonis paling tinggi dijatuhkan untuk mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selama tiga tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,

Vonis terbesar selanjutnya dijatuhkan kepada Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta. Terakhir, vonis paling ringan dijatuhkan kepada Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei alias Webinanto Hakimdjati, Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga :  Sri Mulyani: Program Makan Bergizi Penting Bagi Pertumbuhan Ekonomi

Salah satu alasan rendahnya vonis untuk para terdakwa karena dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dinilai hakim tidak terbukti. Menurut Hakim, para terdakwa hanya terbukti melanggar dakwaan subsider.

Terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO), termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022, yang disampaikan beberapa waktu lalu, maka Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan permintaan Banding terhadap keputusan tersebut.
Adapun pengajuan banding dilakukan pada Selasa 31/1/2023 ini. Kelima terdakwa dijatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa. Majelis hakim juga menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,9 triliun tidak terbukti, hal tersebut juga menjadi alasan untuk mengajukan permintaan banding, demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Selasa, 31/1/2023 di Jakarta.

Baca Juga :  Poros Rawamangun Ungkap Informasi PJLP Dinas LH Di pecat, Itu Hoax

“Upaya hukum banding diajukan karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Terutama kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” ungkap Ketut

Menurut Ketut, Akta permintaan banding untuk mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana tercatat dengan Nomor 01/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST, sedangkan akta empat terdakwa lainnya teregister dengan nomor 02-05, yakni secara berurutan atas nama Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chie Wei.

“Berikutnya, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, semuanya kami ajukan hari ini”pungkas Ketut.(*dit)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

x
x