Home » Headline » Legislator Ingatkan Revisi UU Desa Harus Akomodasi Semua Masukan dan Kepentingan Kades

Legislator Ingatkan Revisi UU Desa Harus Akomodasi Semua Masukan dan Kepentingan Kades

dito 19 Jun 2023 82

NasionalPos.com, Jakarta-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arteria Dahlan mengingatkan pentingnya Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa untuk menguatkan sistem dan lembaga desa. Menurutnya, hal ini juga menjadi pekerjaan rumah DPR untuk bisa mengakomodasi semua masukan dan seluruh kepentingan dari para Kepala Desa.

“Alhamdulillah sudah kita masukan disini. Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat, ini yang harus di gali dalam revisi ini sebagai tambahannya, ini belum ada,” jelas Arteria dalam Rapat Pleno Baleg di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin 19/6/2023.

Anggota Komisi III ini juga menambahkan terdapat amanat dalam UU No. 6 Tahun 2014 yang harus juga dijadikan pencermatan khusus sekaligus tujuan dalam melakukan revisi.

Baca Juga :  Komisi VI Ingatkan BNI Tingkatkan Keamanan Data Transaksi Digital

“Kemudian ini amanat undang-undang 6, dalam perjalanan ketatanegaraan, desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu Dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat maju Mandiri dan demokratis. kalau kita mau revisi, ini harus dijadikan pencermatan khusus sekaligus tujuan,” katanya.

Lebih lanjut, terkait tuntutan para kepala desa sebelumnya yang menghendaki masa jabatan menjadi sembilan tahun per periode, Ia bersama Fraksi PDI-Perjuangan selalu mendukung terkait usulan tersebut.

“Kami sangat mendukung, nanti banyak sekali kajian-kajian itu, kami dari PDI-Perjuangan (menjadi) garda terdepan, pasang badan untuk itu,” sambungnya.

Baca Juga :  Bupati Pesisir Selatan Turun Tangan Buka Akses Jalan ke PT Incasi Raya, Konflik Plasma 20 Persen Mulai Temui Titik Terang

Diakhir, Arteria juga mengusulkan mengenai tunjangan kepala desa yang lebih fleksibel dari sebelumnya ada tujuh penghasilan kepala desa yang mendapat tunjangan dari APBD yang bersumber dari ADD atau Alokasi Dana Desa menjadi kepala desa itu boleh mendapatkan pendapatan lain dari manapun sepanjang pendapatan lain itu adalah pendapatan lain yang sah berdasarkan undang-undang.

“Karena nanti banyak lagi dari BUMDes, daripada desa wisata, dan sebagainya yang kasian juga Kepala desanya kalau tidak mendapatkan semacam penghasilan-penghasilan begitu. Ini kepedulian kita terhadap kepala-kepala desa,” tutupnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

x
x