Home » Nasional » Bakamla RI Dalami Temuan Senjata Api Rakitan di Teluk Ambon

Bakamla RI Dalami Temuan Senjata Api Rakitan di Teluk Ambon

Dame.T 01 Apr 2022 100

NasionalPos.com,Jakarta – KN Ular Laut 405 menemukan 1 (satu) pucuk senjata rakitan di sebuah kapal yang sedang berlabuh jangkar di Perairan Teluk Dalam Ambon. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia saat melakukan konferensi pers di Aula Mabes Bakamla RI, Jl. Proklamasi No. 56, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2022).

Bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan mencurigakan di kapal-kapal eks asing yang lego jangkar dan tidak terurus sehingga gelap di malam hari, KN Ular Laut 405 yang sedang melaksanakan Operasi Gada Nusantara VIII/2022, pada sore hari tanggal 23 Maret 2022, menurunkan Tim VBSS untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang sedang berlabuh jangkar tersebut.

Tim VBSS yang terdiri dari enam personel saat menaiki kapal bernama KM Mabiru-12 yang ditemukan dalam keadaan kosong, saat melakukan penggeledahan ruangan di belakang anjungan menemukan sebuah tas hitam dan setelah dibuka ternyata terdapat satu pucuk senjata rakitan beserta dua butir peluru kaliber 45mm.

Tim VBSS mengintensifkan pencarian lebih lanjut namun tidak menemukan benda lain yang mencurigakan, selanjutnya mengamankan barang bukti untuk dilaporkan ke komando atas.

Baca Juga :  Komandan Seskoal Beri Kuliah Kepada Pasis Dikreg Seskoal Angkatan Ke- 60 TA. 2022

Penemuan senjata ini merupakan pengembangan dari penemuan senjata api di daerah menado pada sekitar 3 bulan lalu yang masih terus di dalami dan dikembangkan lebih lanjut untuk mengetahui modus penyelundupan senjata api lewat laut dengan menggunakan kapal-kapal ikan dan kapal-kapal kargo kayu.

Lebih jauh Kepala UPH Bakamla RI, Laksma Bakamla Iman Wahyudi, S.Ik mengatakan, temuan ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku penyelundupan senjata api di perairan Sulawesi beberapa bulan yang lalu yang merupakan hasil kerjasama Bakamla RI dan Bareskrim Polri.

Keberhasilan menggagalkan aksi penyelundupan senjata api illegal melalui jalur laut ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan di lapangan yang cukup lama. Terhitung sejak awal bulan September 2021 terdapat pertukaran informasi antara Bareskrim Polri dengan Bakamla RI dalam hal ini UPH Bakamla.

Informasi terkait adanya penyelundupan senjata api illegal melalui jalur laut ini, diawali dari laporan masyarakat kepada Bakamla. Masyarakat sekitar mengatakan bahwa akan ada penyelundupan senjata api illegal dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui jalur laut.

Baca Juga :  Langkah Pemprov DKI Jakarta Atasi Sampah di Badan Air, Menyaring Sampah hingga Mengolahnya

Bakamla RI sebagai koordinator keamanan laut memiliki kewajiban untuk memberikan informai kepada aparat penegak hukum di laut lainnya yang terkait, kemudian berkoordinasi dan mengembangkan informasi tersebut bersama dengan Bareskrim Polri.

Operasi membuahkan hasil dengan menangkap dua pelaku, satu bertindak sebagai kurir dan satu lagi sebagai penerima senjata. Tim gabungan UPH Bakamla dan Bareskrim Polri berhasil menemukan 1 pucuk senjata api jenis ranger buatan Austin Texas dengan 6 butir peluru kaliber 9 MM.

“Ini tentu menjadi sinyal bagi para aparat penegak hukum di laut untuk lebih meningkatkan pengamatan selama patroli di laut karena laut menjadi jalur favorit dengan menggunakan kapal sebagai sarana penyelundupan khususnya juga senjata selain narkoba dan barang lainnya” kata Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia.

“Tim VBSS perlu untuk lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan fisik terhadap kapal, dalam rangka menemukan dan mencegah penyelundupan senjata lewat laut,” pungkasnya.(*)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

SE Pemkab Banyuwangi Disorot Tajam : LDKS PIJAR Tantang DPRD Bertindak, Satpol PP Dituding Tumpul!!!

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAL POS.COM – Kebijakan Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 yang mengatur jam operasional dan kepatuhan regulasi pelaku usaha kini memantik gelombang kritik keras. Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mendesak DPRD Banyuwangi tidak setengah hati dalam mengevaluasi kebijakan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua Umum LDKS …

Di duga Di salahgunakan Ainun Naim dkk, Paguyuban Karyawan Trisakti Desak BNI Blokir Rekening Yayasan Trisakti & Usakti

dito

01 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- -Paguyuban Karyawan Trisakti mendesak kepada Pimpinan BNI Cabang Harmoni untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening dari Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 407/G/2022/PTUN.JKT, jt No. 250/B/2023/PT.DKI, jt Nomor 292-K/TUN/2024jt Nomor 227 PK/TUN/2025 bahwa Yayasan Trisakti yang diinisiasi oleh Pemerintah c.q Menteri Pendidikan Tinggi secara inkracht adalah tidak …

x
x