Home » Nasional » daerah » Darurat Tak Bisa Menunggu: Dugaan Kelalaian IGD RSUD Cikalong Wetan Uji Kepatuhan Hukum

Darurat Tak Bisa Menunggu: Dugaan Kelalaian IGD RSUD Cikalong Wetan Uji Kepatuhan Hukum

Dewi Apriatin 27 Feb 2026 264

Darurat Tak Bisa Menunggu: Dugaan Kelalaian IGD RSUD Cikalong Wetan Uji Kepatuhan Hukum

BANDUNG BARAT – Dugaan tersendatnya penanganan pasien sesak napas di IGD RSUD Cikalong Wetan bukan sekadar isu pelayanan. Ini menyentuh jantung kewajiban hukum rumah sakit dalam kondisi gawat darurat.

Video yang beredar memperlihatkan kepanikan keluarga yang merasa anaknya tidak segera ditangani. Di tengah situasi darurat, muncul kesan pelayanan terhambat persoalan administrasi. Pasien kemudian dibawa ke Rumah Sakit Karisma dan disebut langsung mendapatkan tindakan medis.

Manajemen RSUD membantah adanya permintaan uang muka. Namun hukum tidak hanya menguji ada atau tidaknya permintaan biaya. Yang diuji adalah kecepatan respons dan kepatuhan prosedur.

Baca Juga :  Eksportir Berharap Pengaturan DHE Dibuat Lebih Menarik

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mewajibkan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melarang penolakan pasien dalam kondisi darurat. Standar IGD secara tegas menempatkan triase dan stabilisasi sebagai prioritas absolut—administrasi menyusul, bukan mendahului.

Pertanyaan krusialnya sederhana namun mendasar:

– Berapa menit jeda dari pintu IGD ke triase?
– Apakah oksigen diberikan segera?
Adakah pencatatan vital sign dalam menit pertama?

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila, Dispora Kota Bandung Ajak Generasi Muda Wujudkan Nilai Kebangsaan Melalui Aksi Nyata

Jika tidak ada tindakan awal cepat pada pasien gangguan napas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi—tetapi kepatuhan terhadap hukum dan etika profesi.

Transparansi menjadi keharusan. Manajemen wajib membuka timeline objektif: waktu kedatangan, waktu triase, waktu intervensi, serta dokumentasi medis awal. Tanpa itu, klarifikasi akan selalu kalah oleh persepsi publik.

Kasus ini menjadi pengingat keras: IGD bukan loket administrasi. Ia adalah garis depan penyelamatan nyawa. Dalam ruang darurat, satu menit terlambat bisa menjadi satu nyawa yang terancam. Ketegasan pada standar bukan pilihan—melainkan kewajiban mutlak. **

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Investasi Masa Depan Jadi Lebih Mudah, Aman, dan Terjangkau, BRI Dorong Nasabah Manfaatkan Fitur Emas di Qita.

- Banyuwangi

30 Agu 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Melalui aplikasi super (super apps) Qita, BRI dengan aplikasinya Qita mempermudah nasabah dalam mengelola keuangan serta investasi jangka panjang, salah satunya dengan cara layanan investasi emas digital yang praktis, mudah, aman, dan terjangkau. …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

Andi Ledi Lubuk Linggau

28 Agu 2026

NASIONALPOS.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/8/2026). Rakernas yang mengusung tema “Penyusunan Kebijakan dan Memperkuat Kolaborasi Dalam Pelestarian Kota Pusaka Secara Berkelanjutan” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Baca Juga :  …

x
x