NasionalPos.com, Jakarta-Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro), segera siapkan laporan keuangan penyelenggaraan Formula E, untuk lengkapi laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban APBD, beredar di lingkungan Pemprov DKI sejak (24/10) kemarin.
Tak ayal, santernya berita tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak baik dari anggota DPRD DKI Jakarta maupun dari kalangan masyarakat, salah seorang diantaranya adalah Drs Primus Wawo, MSi, pengamat sosial dan perkotaan, kepada wartawan yang menghubunginya, ia mengatakan bahwa laporan keuangan penyelenggaraan Formula E itukan seharusnya sudah disampaikan pada masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, nah persoalannya sampai sekarang laporan tersebut belum disampaikan, ini yang menjadi pertanyaan warga Jakarta soal laporan keuangan penyelenggaraan Balapan Mobil Formula E tersebut, mengapa sampai sekarang Jakpro belum menyampaikan laporan keuangan penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“ Ada apa sesungguhnya yang terjadi pada laporan keuangan kegiatan Formula E tersebut? Pertanyaan tersebut, yang kemudian mendorong lahirnya instruksi Pj Gubernur DKI Jakarta kepada Jakpro itu, yang juga seiring dengan komitmen beliau untuk membangun tata pemerintahan yang melayani sekaligus transparan dan akuntabel ”ungkap Drs Primus Wawo, MSi kepada pers, Selasa, 1/11/2022 di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Primus, dalam setiap penyelenggaraan suatu kegiatan pembangunan, setelah usai dilaksanakan, sudah sepatutnya si penanggungjawab kegiatan itu segera membuat dan menyampaikan laporan keuangan, begitu pula, pada penyelenggaraan Formula E, yang sudah semestinya begitu selesai penyelenggaraan kegiatannya maka laporan keuangannya sudah semestinya segera disampaikan ke Gubernur, kemudian disampaikan ke DPRD DKI Jakarta sebagai representasi warga Jakarta, karena uangnya digunakan kegiatan tersebut adalah dana APBD yang notabene adalah uang warga Jakarta.
“Karena itu warga Jakarta wajib mengetahui setiap penggunaan dana APBD untuk Formula E itu dan digunakan apa saja, serta keuntungan ekonomis untuk Pemprov DKI Jakarta , apakah bisa menambah neraca penghasilan daerah atau tidak, ” ucap Primus.
Nah, lanjut Primus, sebenarnya masalah laporan keuangan penyelenggaraan formula E tidak perlu ditunda pembuatan maupun penyampaian nya, semakin ditunda akan berdampak munculnya sikap warga Jakarta mempertanyakan akuntabilitas penyelenggaraan formula E tersebut dan juga mempertanyakan kredibilitas Pemprov DKI Jakarta, oleh karena untuk menyelamatkan kredibilitas Pemprov DKI Jakarta dihadapan warganya, maka Pj Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan instruksi ke Jakpro agar segera membuat dan menyampaikan laporan keuangan Formula E tersebut.
“ya, kita juga sangat berharap lnstruksi Pj Gubernur DKI Jakarta tersebut bisa segera dilaksanakan oleh Jakpro, kalau tidak segera dilaksanakan instruksi tersebut, saya khawatir bisa berdampak menurunnya kepercayaan publik terhadap Pemprov DKI Jakarta, situasi ini berbahaya bagi kelangsungan Pembangunan di Jakarta, jika rakyat tak percaya dengan pemerintahnya, bisa memicu terjadinya gejolak sosial dan terhambatnya pelaksanaan program pembangunan di DKI Jakarta “pungkas Primus. (*dit)