Nasionalpos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa diketahui, KRMP terdiri atas perwakilan Jihan (LBH Jakarta), Bilal Sukarno (BEM UPN Veteran), dan Mohamad Ulul Azmi (Universitas Indonesia) serta beberapa unsur lainnya mengajukan permohonan untuk menemui Gubernur Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta pada Kamis ini. Audiensi tersebut untuk meminta Anies menindaklanjuti proses pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau soal penggusuran yang sebelumnya pihak koalisi sudah beberapa kali menyampaikan persoalan ini secara tertulis maupun langsung.
Desakan warga Jakarta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memenuhi tuntutan warga soal Permohonan mengenai Pencabutan Pergub DKI 207/2016 tentang penggusuran, namun hal itu belum terealisasi, justru mengundang kritik Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, “Tinggal kemauan saja. Ini kan kewenangan gubernur, kalau ada kemauan, kenapa nggak dicabut?” ucap Gembong kepada awak media, Senin, 8/8/2022 di Gedung DPRD DKI Jakarta di kawasan Kebon Sirih Jakarta Selatan.
Dia menambahkan, pergub tersebut bisa dicabut selama mendukung program penting di era saat ini atau setelahnya. Gembong mencontohkan, normalisasi atau penataan permukiman di bantaran sungai akan sulit dilakukan jika pergub 207 itu tidak dicabut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau tidak dicabut tidak bisa dilakukan normalisasi. Pertanyaannya ada keinginan buat lakukan itu nggak?” tanya dia.
Sementara itu, dihubungi di tempat terpisah Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta hingga kini masih memproses desakan pencabutan Pergub 207/2016. Menurut dia, evaluasi pencabutan sedang direncanakan lebih lanjut.
“Ya nanti liat dulu evaluasinya, karena kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam Program Penyusunan Pergub 2023,” kata Yayan kepada awak media di Jakarta, Senin, 8/8/2022
Anies, tidak akan menjabat sebagai Gubernur DKI lagi pada 16 Oktober 2022 nanti. Yayan mengatakan, dalam mencabut atau menyusun Pergub harus ada perencanaan lebih lanjut.
Dia mengeklaim, jika perencaanaan tidak jelas, berpengaruh pada persetujuan di tingkat Pemerintah Pusat melalui Kemendagri. “Karena kita kan harus memenuhi fasilitasi dulu di Kemendagri,” lanjut dia.
Ditanya ada arahan khusus dari Anies terkait itu, dia menolak menjawabnya. Meski demikian, sebagai program pemerintah, masukan dan permintaan dari masyarakat disebut Yayan pasti dikaji menyeluruh.(*dit)