Home » Nasional » daerah » Diduga Kuasai Lahan Warga Seluas 500 Hektare, PT Jalaku dan PT KAP Disorot dalam RDP DPRD Lampung Utara

Diduga Kuasai Lahan Warga Seluas 500 Hektare, PT Jalaku dan PT KAP Disorot dalam RDP DPRD Lampung Utara

Taufik Hidayat 05 Nov 2026 8

LAMPUNG UTARA – Persoalan dugaan penguasaan lahan milik masyarakat di wilayah Muara Balak, Kotabumi Ilir, Kabupaten Lampung Utara, mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Lampung Utara, Senin (2/11/2026).

Dalam RDP tersebut, masyarakat mempertanyakan penguasaan lahan seluas kurang lebih 500 hektare yang diklaim sebagai milik warga dan diduga masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Jalaku, yang kemudian disebut telah beralih pengelolaan kepada PT KAP.

Persoalan semakin menjadi perhatian lantaran masyarakat menyebut masa berlaku HGU PT Jalaku dengan luas keseluruhan sekitar 2.400 hektare telah berakhir pada 2019. Sementara itu, aktivitas perusahaan di lokasi yang dipersoalkan disebut masih berlangsung hingga saat ini.

RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Lampung Utara tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal. Selanjutnya, pembahasan diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Dalam pertemuan itu, turut hadir perwakilan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan dan ahli waris, didampingi jajaran DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung serta Ketua Umum Media Paspampres, Yansori Zaini bersama tim.

 

Perwakilan keturunan Ahmad, Syaparudin, yang hadir dengan membawa kuasa dari orang tuanya yang telah meninggal dunia, memaparkan sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar kepemilikan lahan seluas kurang lebih 500 hektare tersebut.

Ia menjelaskan, lahan yang dipersoalkan merupakan tanah milik pribadi yang didukung sejumlah dokumen administrasi, di antaranya surat dari Gubernur Lampung, surat dari Bupati Lampung Utara, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pembagian dan pengakuan hak masyarakat.

Menurut Syaparudin, pihak keluarga bersama masyarakat telah lama memperjuangkan kejelasan status lahan tersebut. Namun, hingga kini mereka belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

“Kami memiliki bukti-bukti kepemilikan atas lahan tersebut. Karena itu, kami meminta pihak perusahaan bertanggung jawab dan memberikan kejelasan terkait penguasaan lahan yang selama ini digunakan untuk aktivitas perkebunan tebu,” ungkapnya.

Masyarakat juga mengaku kecewa lantaran aktivitas perusahaan disebut masih berjalan di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik warga, sementara persoalan status dan hak kepemilikan belum menemukan titik penyelesaian.

Baca Juga :  Pedagang Hewan Kurban Diimbau Jaga Kebersihan Lingkungan

Bahkan, berdasarkan informasi yang disampaikan narasumber dalam RDP, terdapat dugaan praktik penyewaan lahan kepada perusahaan oleh oknum tertentu dengan nilai sekitar Rp11 juta per hektare. Namun, masyarakat mengaku tidak pernah menerima uang sewa tersebut.

Atas dasar itu, warga meminta DPRD dan pemerintah daerah turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta legalitas HGU yang menjadi dasar pengelolaan perusahaan.

Pansus DPRD Akan Dalami Dokumen Kepemilikan

Dalam RDP tersebut, pihak Pansus DPRD Lampung Utara menyatakan akan menindaklanjuti persoalan yang disampaikan masyarakat sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pansus meminta masyarakat menyerahkan seluruh dokumen pendukung, termasuk surat kepemilikan, peta lokasi, serta bukti administrasi lainnya untuk dilakukan kajian dan pencocokan dengan dokumen yang dimiliki pihak perusahaan.

“Kami akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, kami meminta masyarakat melengkapi dan menyerahkan data-data, peta lokasi, serta bukti kepemilikan agar dapat dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Ketua Pansus.

Ia juga meminta masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut untuk bersabar selama proses pendalaman berlangsung. Pansus, kata dia, akan mengupayakan penyelesaian berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan.

Ketua DPRD Minta Dokumen Kedua Belah Pihak Diuji

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penguasaan lahan yang saat ini diklaim oleh pihak perusahaan.

Menurutnya, terdapat perbedaan klaim antara masyarakat dan perusahaan. Pihak perusahaan disebut memiliki dasar pembebasan lahan, sedangkan masyarakat juga mengajukan dokumen yang mereka yakini sebagai bukti kepemilikan.

Oleh karena itu, DPRD meminta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kabupaten Lampung Utara melakukan kajian terhadap lokasi serta meneliti dokumen yang diajukan masing-masing pihak.

“Pemerintah daerah harus melakukan pengujian terhadap dokumen yang diklaim oleh masing-masing pihak. Terutama pihak perusahaan, kami minta hadir untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Wakapolres Pesisir Barat Hadiri Penyerahan Penghargaan ODF, Wujud Komitmen Hidup Bersih dan Sehat

Ia menambahkan, DPRD memberikan kesempatan kepada Pansus untuk melakukan pendalaman, termasuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi dan lokasi lahan yang dipersoalkan.

GRIB Jaya Sebut HGU Perlu Ditelusuri

Di sisi lain, Sekretaris DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung, Herman, menyampaikan bahwa pihaknya bersama masyarakat telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan lahan tersebut.

Menurut Herman, berdasarkan informasi dan dokumen yang mereka peroleh, masa berlaku HGU PT Jalaku disebut telah berakhir pada 2019. Ia juga menyampaikan bahwa proses pengajuan perpanjangan HGU kepada ATR/BPN dikabarkan tidak mendapatkan persetujuan.

Meski demikian, pihaknya meminta agar seluruh informasi mengenai status HGU tersebut dipastikan melalui pemeriksaan dokumen resmi dari instansi berwenang.

Herman menyebutkan, sejumlah dokumen yang menjadi dasar perjuangan masyarakat antara lain surat atau keputusan dari pemerintah pusat, surat Gubernur Lampung, surat Bupati Lampung Utara, serta dokumen dan laporan dari BPN Lampung Utara.

“Kami bersama masyarakat ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Hak masyarakat harus mendapatkan kepastian. Seluruh dokumen yang dimiliki warga akan kami sampaikan kepada Pansus untuk diteliti dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia berharap DPRD Lampung Utara bersama pemerintah daerah dan instansi pertanahan dapat segera melakukan verifikasi secara menyeluruh sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Masyarakat juga berharap aktivitas perusahaan di atas lahan yang masih disengketakan dapat dievaluasi sampai terdapat kejelasan mengenai status hukum dan kepemilikan tanah.

Kini, masyarakat menaruh harapan kepada Pansus DPRD Lampung Utara agar persoalan tersebut tidak berhenti sebatas pembahasan dalam RDP, melainkan benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen, peninjauan lapangan, dan koordinasi dengan instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak PT Jalaku, PT KAP, serta ATR/BPN terkait status HGU, riwayat penguasaan lahan, dan klaim kepemilikan yang disampaikan masyarakat.

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Anggaran Miliaran Jadi Sorotan, DPRD Pesibar Temukan Keretakan pada Proyek Jalan Baru

Taufik Hidayat

04 Nov 2026

PESISIR BARAT – Kualitas sejumlah proyek pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menjadi sorotan setelah Komisi II DPRD menemukan adanya keretakan pada beton jalan yang baru selesai dikerjakan. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan dalam proses pengerjaan maupun penggunaan material konstruksi. Temuan itu terungkap saat Komisi II DPRD Pesibar melakukan inspeksi mendadak (sidak) …

RSUDAM Siap Kembangkan Layanan Kedokteran Nuklir dan Radioterapi, BAPETEN Evaluasi Standar Keselamatan

Taufik Hidayat

03 Nov 2026

BANDAR LAMPUNG – Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) terus mematangkan pengembangan layanan kesehatan berteknologi tinggi di Provinsi Lampung. Salah satunya melalui pembangunan fasilitas Kedokteran Nuklir dan Radioterapi sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan kesehatan rujukan. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui Workshop Standarisasi Pembangunan Gedung Kedokteran Nuklir dan Bunker Radioterapi bersama Badan Pengawas …

Senyum Bahagia 100 Penyandang Disabilitas Terima Bantuan Yansos Jejama Lampung

Taufik Hidayat

02 Nov 2026

Pesisir Barat – Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat pelayanan sosial yang merata dan inklusif melalui program Pelayanan Sosial Jejaring Masyarakat (Yansos Jejama). Kali ini, sebanyak 100 penyandang disabilitas di Kabupaten Pesisir Barat menerima manfaat pelayanan sosial dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Senin (2/11/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Lampung, …

Warga Keluhkan Gardu Trafo PLN di Depan Rumah, Desak Pemindahan demi Keselamatan

Taufik Hidayat

02 Nov 2026

Bandar Lampung – Keberadaan gardu transformator (trafo) milik PLN yang berada tepat di depan rumah warga di Jalan Pramuka No. 11, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, dikeluhkan karena dinilai menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan penghuni rumah. Pemilik rumah berinisial HN mengungkapkan, gardu tersebut telah berada di lokasi selama puluhan tahun dan berdiri di …

Belum Jera! Pelaku Curat yang Diamankan Tim URC Satreskrim Polres Pesisir Barat Ternyata Seorang Residivis

Taufik Hidayat

01 Nov 2026

Pesisir Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AN (18), warga Pekon Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447 …

Pengurus PERSI dan MAKERSI Wilayah Sumbar-Riau Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Perkuat Mutu dan Etika Pelayanan Rumah Sakit

Zulwandi

01 Nov 2026

Padang, Nasionalpos.com — Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit Seluruh Indonesia (MAKERSI) Wilayah Sumatera Barat dan Riau periode 2026–2030 resmi dilantik pada Sabtu (31/10/2026). Prosesi pelantikan berlangsung di Hotel Santika Premiere Padang, dalam suasana khidmat dan lancar. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum PERSI Pusat, Dr. Bambang …

x
x