Pedagang hewan kurban diimbau tak gunakan bahu jalan atau trotoar. Demikian ditegaskan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan.
Meskipun momentum Hari Raya Iduladha menjadi ladang rezeki bagi para pedagang sapi, kerbau, domba, maupun kambing. Namun ia meminta agar pedagang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada pasal 25 ayat 2 yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.
“Kita semua harus bersama-sama mematuhi peraturan yang ada demi ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujar August saat dihubungi, Senin 10/6/2024.
Apabila ditemukan pedagang yang melanggar ketentuan, maka sesuai pasal 61 ayat 1 akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta.
Oleh karena itu, ia mengimbau Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta melakukan monitoring atau pengawasan agar tidak ada penjual hewan kurban yang berdagang di bahu jalan atau trotoar.
“Saya mengimbau untuk lebih proaktif dalam memonitor dan melakukan pengawasan penertiban pedagang hewan kurban yang menggunakan Fasos dan Fasum,” ungkap August.
Menurut dia, sudah seharusnya Pemprov DKI Jakarta menyediakan tempat khusus yang lebih layak dan strategis bagi para pedagang hewan kurban, sehingga tidak merugikan pihak manapun.
“Dengan adanya tempat khusus, diharapkan dapat menjadi solusi yang win-win bagi semua pihak, baik pedagang, pembeli, maupun masyarakat umum,” kata August.
Ia juga meminta para pedagang memastikan area tempat berjualan tetap bersih dan tidak meninggalkan sampah atau kotoran yang dapat mengganggu warga sekitar.
“Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama dan sangat penting untuk kesehatan dan kenyamanan semua orang,” tandas August.