Home » Nasional » Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Ungkap Transaksi BBL ILEGAL di Banyuwangi, 2 Tersangka Diamankan

Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Ungkap Transaksi BBL ILEGAL di Banyuwangi, 2 Tersangka Diamankan

Eni 30 Jul 2024 72

 

nasionalpos.com ll BANYUWANGI – Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, meringkus dua tersangka jual beli Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi ijin sah di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Senin (29/07/2024).

Kedua tersangka yang diamankan Polisi sekira pukul 08.00 WIB adalah SC (51) warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi dan SR (51) warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang tinggal di Wongsorejo, Banyuwangi.

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, pada hari Jumat (26/07/2024) kemarin, Subdit Gakkum menerima informasi dari masyarakat adanya perdagangan jual beli Benih Bening Lobster (BBL).

Diduga kuat jual beli itu tanpa dilengkapi dokumen atau ijin sah. Menindaklanjuti kabar tersebut, anggota subdit gakkum bergerak menuju jalan raya Situbondo – Banyuwangi.

Baca Juga :  Walkot Jakut Apresiasi Tim Ambulan PMI Jakut Usai Terima PSBI

Pada pukul 24.00 WIB, Polisi mencurigai mobil Pajero Sport dan kemudian dilakukan pembuntutan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BBL sebanyak 4 box Sterofoam dan 124 kantong plastik,” kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (29/07/2024).

Polisi langsung mengamankan dua tersangka SR dan SC, kemudian dilakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah Pesisir Pantai Desa Kemunduran Wongsorejo, Banyuwangi.

Lebih jauh diterangkan, dari hasil pengungkapan ini juga diamankan barang bukti berupa 4 Sterofoam, 124 kantong berisi Benih Bening Lobster (BBL), satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar, dan tiga unit HP.

“Sampai saat ini, masih dilakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli. Termasuk yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih Lobster,” ujar Kombes Arman.

Baca Juga :  Lembaga Lapas Lumajang Kelas IIB hadiri Kegiatan Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke -96

Kedua pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.

Ancaman hukuman 8 tahun dan denda maksimal Rp. 1,500,000,000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Dan untuk perkara TPPU, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).(Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

Jelang Muktamar NU: Sebaiknya Cak Imin Fokus Besarkan PKB, Daripada Bertarung di NU

dito

12 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah semakin semarak nya situasi menjelang penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya di laksanakan pada tahun 2026 ini,   Tersiar info, mengenai para kandidat calon Ketum PBNU, salah satunya, dikabarkan Gus Imin ketua umum PKB akan maju di muktamar NU, demikian di sampaikan Damuri Fikri pengamat politik kepada wartawan, Jumat, 12/6/2026 di Jakarta. …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

H. Bagus Machdiantoro Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum BBC Periode 2026-2031

Suryana Korwil Jabar

07 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – H. Bagus Machdiantoro kembali dipercaya memimpin organisasi BBC untuk periode 2026-2031. Ia terpilih secara aklamasi dalam forum pertanggungjawaban dan pemilihan kepengurusan yang digelar di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Minggu (7/6/2026). Terpilihnya kembali H. Bagus menjadi momentum penting bagi organisasi yang telah berdiri sejak tahun 1956 tersebut. Dalam wawancara usai …

Di perlukan Langkah cepat, tepat dan Kolaboratif Untuk Tanggulangi Jakarta Darurat Sampah

dito

06 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta kini berada dalam kondisi darurat sampah dengan produksi harian mencapai lebih dari 9.000 ton, di mana sekitar 7.500 ton di antaranya dibuang ke TPST Bantargebang. Kapasitas penampungan di Bantargebang telah berada di ambang batas kritis, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo Ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026 di …

x
x