Home » TNI-POLRI » Dua Pengedar Warga Temanggung Diamankan Polisi Berikut Barang Bukti Sabu Seberat 22,55 gram, ini Kronologinya

Dua Pengedar Warga Temanggung Diamankan Polisi Berikut Barang Bukti Sabu Seberat 22,55 gram, ini Kronologinya

Syamsul Bahri 12 Sep 2024 94

 

Nasionalpos.com ll Temanggung – Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang tersangka berinitial CAP (24) dan OHS (44) keduanya merupakan warga Kelurahan Temanggung I Kecamatan Temanggung atas perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Waka Polres Kompol Minarto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rio Putra Simanjuntak kepada awak media menerangkan kedua tersangka diamankan pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024, Pukul 01.20 Wib. Tepatnya didepan rumah tersangka CAP di Kelurahan Temanggung 1 karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa keduanya merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

“Petugas Polres Temanggung melakukan penggeledahan badan/pakaian dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan kedalam plastik bekas bungkus permen berat kotor 25,55 gram yang disimpan didalam saku jaket warna hitam merk FREESTYLE sebelah kanan yang dipakai oleh tersangka CAP. Tersangka menjelaskan bahwa Barang bukti tersebut milik tersangka OHS,” Terang Kompol Minarto, Kamis (12/9) diaula Mapolres setempat.

Lebih lanjut Kompol Minarto mengatakan tidak hanya tersangka namun petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka CAP dan berhasil menemukan barang bukti yang disimpan didalam kamar berupa 1 (satu) buah tas punggung warna pink bertuliskan RUMAH WARNA yang didalamnya berisi 3 (tiga) butir pil inex warna coklat, timbangan digital serta perlengkapan untuk mengemas Narkotika jenis sabu menjadi paketan kecil yang diakui milik tersangka OHS.

Baca Juga :  Pembersihan Gereja Stasi Wuloni Sebelum Ibadah

“ Dari pengakuan tersangka CAP dan OHS mereka mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu dan inek tersebut bukan miliknya melainkan milik Seseorang Yang Tidak Dikenal yang selama ini hanya berkomunikasi melalui pesan WhatsApp,” Lanjutnya.

Kompol Minarto mengungkapkan dari pengakuannya tersangka OHS yang melakukan komunikasi dengan Seseorang Yang Tidak Dikenal melalui pesan WhatsApp kemudian disuruh untuk mengambil Narkotika jenis sabu dalam jumlah banyak diwilayah Kabupaten Temangung kemudian membagi menjadi paketan kecil ukuran ½ gram dan 1 gram. Setelah itu menaruh disuatu tempat / alamat / web kemudian di Foto. Foto tempat / alamat / web kemudian dimirim kepada Seseorang Yang Tidak Dikenal. Tersangka OHS karena habis kecelakaan sehingga tidak bisa pergi kemana-mana sendiri kemudian mengajak tersangka CAP untuk membantunya mengambil Narkotika jenis sabu, membagi menjadi paketan kecil dan menaruh di suaty tempat / alamat / web.

“Tersangka CAP dan OHS sudah 4 (empat) kali melakukan perbuatan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu tersebut, dan saat ini petugas masih menyelidiki pelaku yang disebutkan oleh kedua tersangka,” Ungkap Minarto.

Baca Juga :  Kapolres Tegal Tegaskan Pentingnya Netralitas Personel dan Kondusivitas Jelang Pilkada 2024

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka berikut barangbukti diamankan di Polres Temanggung guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka CAP dan OHS melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).” Pungkasnya.

Sementara itu ditempat yang sama IPTU Rio Putra Simanjuntak selaku Kasatresnarkoba mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif turut serta membantu pihak Kepolisian dalam memberantas maupun mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba dan tidak segan melaporkan apabila mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

“Pemberantasan narkoba merupakan tanggungjawab kita bersama, mari wujudkan Kabupaten Temanggung bebas dari Narkoba,” Pintanya.

(Humas Polres Temanggung).

Red

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Ungkap Tiga Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

Primadoni,SH

05 Mar 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Rabu, 4 Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi berbeda di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar). Kapolres Pessel melalui Kasatresnarkoba, AKP Hardi Yasmar, S.H. mengatakan bahwa Pengungkapan …

Dinsos Sumbar Apresiasi Visi Kapolda Sumbar dalam Pembinaan Karakter Siswa Sekolah Rakyat

Primadoni,SH

05 Mar 2026

Padang, Sumbar, Nasionalpos.com –– Visi dan komitmen Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam membina karakter siswa di lingkungan Sekolah Rakyat (SR) mendapat apresiasi dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat. Program pembinaan yang diinisiasi Kapolda Sumbar tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam membentuk generasi muda berkarakter kuat sekaligus memutus mata rantai kemiskinan. Apresiasi itu disampaikan Kepala …

Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Ungkap Dua Kasus Ganja dalam Sehari, Dua Tersangka Diamankan

Primadoni,SH

03 Mar 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan, Polda Sumbar, mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam operasi yang digelar Senin (2/3/2026) malam di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Kapolres Pessel melalui Kasattesnarkoba, AKP Hardi Yasmar, S.H., mengatakan bahwa Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/18/III/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR dan LP/A/19/III/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES …

Cegah Tawuran dan Balap Liar, Tim Siaga C Polres Pesisir Selatan Sisir Titik Rawan

Primadoni,SH

28 Feb 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com  – Personel Polres Pesisir Selatan yang tergabung dalam Tim Siaga C menggelar patroli skala sedang untuk mengantisipasi aksi tawuran dan balap liar di sepanjang jalur Sago hingga Salido pada Jumat malam (27/2). Kegiatan yang diawali dengan apel kesiapan di halaman Mapolres pada pukul 23.00 WIB ini dipimpin langsung oleh IPDA Doni Santoso …

x
x