Pessel, Nasionalpos.com -– Dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pengambilan ijazah di SMP Negeri 1 Pancung Soal menimbulkan reaksi keras dari para alumni. Mereka merencanakan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/5/2025) pukul 13.00 WIB, dengan titik kumpul massa di Puskesmas Inderapura. Para peserta aksi akan bergerak menuju halaman SMPN 1 Pancung Soal sebagai lokasi utama penyampaian aspirasi.
Informasi mengenai rencana aksi disampaikan melalui unggahan akun Instagram @alumnismpn_01panso pada Selasa (6/5/2025). Akun tersebut menyerukan keterlibatan alumni dan masyarakat dalam menolak praktik pungli di lingkungan pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam unggahannya, akun itu menyebut bahwa praktik pungutan liar terjadi pada alumni angkatan 2024. Para siswa disebut diminta membayar sebesar Rp100 ribu untuk pengambilan ijazah tanpa adanya kesepakatan resmi dengan wali murid.
Tindakan ini dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam Pasal 9 ayat (1), sekolah negeri dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan.
Seruan tersebut memicu respons dari berbagai kalangan, termasuk sejumlah orang tua siswa dan tokoh masyarakat yang turut menyuarakan keprihatinan atas dugaan pungli ini.
Dalam rilis seruannya, alumni menyampaikan tiga tuntutan utama yang akan dibawa dalam aksi unjuk rasa di SMPN 1 Pancung Soal.
Pertama, mereka menuntut pihak sekolah, khususnya Kepala SMPN 1 Pancung Soal, untuk mengembalikan seluruh uang pungutan yang telah dibayarkan oleh siswa.
Kedua, massa aksi mendesak agar semua kepala sekolah menghentikan praktik pungli di lingkungan sekolah, sebagai bentuk penegakan integritas dalam pendidikan.
Ketiga, para alumni meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pungli ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah yang membantah atau membenarkan adanya pungutan tersebut secara terbuka kepada media.
Namun, Kepala UPT SMPN 1 Pancung Soal, Maita Leli, saat dikonfirmasi wartawan, menyatakan bahwa persoalan tersebut sedang dalam proses penyelesaian secara mediasi.
“Permasalahan sedang diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kapolsek Pancung Soal. Nanti setelah selesai saya kirimkan hasilnya. Terima kasih,” tulis Maita melalui pesan singkat.
Upaya mediasi ini diharapkan dapat menyelesaikan ketegangan antara pihak sekolah dan para alumni serta masyarakat yang merasa dirugikan.
Pemerhati Hubungan Masyarakat dan Negara, Doni Prima mengatakan bahwa Aksi yang direncanakan oleh alumni ini adalah bentuk kritik terhadap dugaan lemahnya pengawasan terhadap pungutan di sekolah negeri, yang seharusnya memberikan layanan pendidikan secara gratis.
Di sisi lain, ia berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan, khususnya di Pancung Soal, Pesisir Selatan umumnya.
” Jika terbukti, kasus dugaan pungli ini berpotensi menjerat oknum terkait dengan pasal pidana korupsi, sesuai dengan hukum yang berlaku, ” pungkasnya .***