Home » Ekonomi » FBK Soroti PHK Sepihak Terhadap pekerja DiFabel Di PT Unicorn: Dugaan Diskriminasi Dan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

FBK Soroti PHK Sepihak Terhadap pekerja DiFabel Di PT Unicorn: Dugaan Diskriminasi Dan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

Iyut Ermawati - Karawang 12 Agu 2025 509

nasionalpos.com -Karawang – Mediasi yang digelar di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Karawang di dalam ruangan mediasi pada hari Selasa (12/8/2025) teridentifikasi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang pekerja difabel di PT Unicorn Handbag Factory. Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6 yang melarang diskriminasi terhadap pekerja, termasuk karena alasan disabilitas.

Pasal 5 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Pasal 6 menegaskan hal serupa, yakni larangan diskriminasi dalam perlakuan terhadap pekerja.

Deden Supriatna sebagai Ketua Serikat Buruh Mandiri Unicorn (SBMU) menyampaikan, pekerja bernama Narim telah bekerja selama dua tahun di perusahaan tersebut tanpa pernah dibuatkan perjanjian kerja sejak awal.

Baca Juga :  Persiapan Operasi Ketupat Lodaya 2024: Polresta Bandung, Kodim 0624, dan Pemkab Bandung Gelar Apel Pasukan Menjelang Lebaran

“Di dalam undang-undang, terkait masa percobaan (probation) bahwa kontrak yang dibuat perusahaan berstatus PKWT. Jika sejak awal tidak dibuat perjanjian kerja, maka status PKWT itu batal demi hukum dan Saudara Narim seharusnya berstatus karyawan tetap,” kata Deden.

Sementara itu, Ketua Federasi Buruh Kerakyatan (FBK), Syarifudin alias Acil, menyoroti dugaan pelanggaran jam kerja. Menurutnya, Narim pernah diminta bekerja hingga 24 jam tanpa diberi makan. Rekan-rekan sesama buruh menyebut, Narim yang merupakan warga Desa Wanajaya telah memberikan kontribusi besar bagi perusahaan. Namun dari enam pekerja yang ada, hanya Narim yang diberhentikan.

Baca Juga :  Traders, Mau Tiket DWP? Ikuti Promo Swap Dupoin Sekarang!

Acil menegaskan, baik mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 maupun Undang-Undang Cipta Kerja, ketentuannya sama: jika perjanjian kerja tidak dibuat sejak awal, maka status PKWT yang diberikan perusahaan batal demi hukum.

“PT Unicorn sudah berdiri hampir empat tahun, bukan perusahaan baru. Dengan sifat pekerjaan yang terus-menerus, seharusnya status Narim adalah PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu),” pungkas Acil.

**Yuli**

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Industri Tekstil Indonesia dan India Siap Kerjasama Menghadapi Kenaikan Biaya Energi Dunia dan Disrupsi Rantai Pasok Tekstil Garmen

Suryana Korwil Jabar

13 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Di tengah kekhawatiran akan kenaikan harga energi dunia dan dinamika konflik geopolitik yang memengaruhi rantai pasok tekstil garmen dunia, Indonesia dan India bekerjasama untuk mewujudkan pertumbuhan utama industri tekstil dan garmen dunia. Gejolak perang Iran dengan US dan Israel telah mengakibatkan melambungnya harga bahan bakar dunia, termasuk meningkatkan harga bahan baku …

27 Warga Jakarta Utara Gagal berangkat Umroh, Jemaah gruduk rumah sekaligus kantor travel PT. Travel Arrasyid Amanah

dito

12 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Perwakilan dari 27 calon jamaah umroh yang gagal berangkat ke tanah suci , dengan di Damping Kuasa Hukum dari LBH Madani Berkeadilan kembali mendatangi kediaman Rodianah selaku Pemilik PT. Arrasyid Amanah Travel  yang beralamat di Jl. H. Taimin No. 14 Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara, untuk menuntut hak-haknya yang sampai …

Polres Karawang Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadhan, Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

Iyut Ermawati - Karawang

24 Feb 2026

nasionalpos .com -Karawang – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Polres Karawang bersama pemerintah daerah menggelar Gerakan Pangan Murah sebagai langkah konkret menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Program ini akan berlangsung di Lapangan Karang Pawitan, Kabupaten Karawang, pada Selasa (24/02/2026) mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai. Komitmen Bersama Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolda Jawa …

Forum RT-RW Jakarta Pusat, Beraudensi ke Ketua DPRD DKI Jakarta, Sampai kan Beberapa Usulan

dito

29 Jan 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan lembaga kemasyarakatan yang memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan daerah, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik, penataan administrasi kependudukan, penguatan kohesi sosial, serta penyaluran aspirasi masyarakat secara bottom up, demikian di sampaikan Ketua Forum RT-RW Jakarta Pusat H.M Joko Hardoyo, kepada wartawan, Kamis, 29 Januari …

H-6 Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Terpantau Meningkat Menjelang Natal 2025

Dame.T

20 Des 2025

Jakarta,NasionalPos – Jelang libur Natal 2025, tepatnya H-6 pada 19 Desember 2025, Jasamarga Metropolitan Tollroad mencatat peningkatan volume lalu lintas di ruas tol Jabodetabek dan Jawa Barat. Lalu Lintas Jabodetabek Total kendaraan yang meninggalkan Jabodetabek mencapai 218.138 unit, naik 3,33% dibanding hari normal 211.105 kendaraan. Lonjakan terjadi di empat gerbang tol utama: GT Cengkareng (arah Bandara Soekarno-Hatta): 87.150 kendaraan (+3,43%). GT …

Realisasi PNBP Sektor ESDM Capai Rp228 Triliun, Target 2025 Masih Bisa Tercapai

ardi

19 Des 2025

Jakarta,NasionalPos.com– Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM mencapai Rp228,05 triliun per 18 Desember 2025. Angka ini menegaskan sektor energi dan mineral tetap menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, …

x
x