Home » Ekonomi » FBK Soroti PHK Sepihak Terhadap pekerja DiFabel Di PT Unicorn: Dugaan Diskriminasi Dan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

FBK Soroti PHK Sepihak Terhadap pekerja DiFabel Di PT Unicorn: Dugaan Diskriminasi Dan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

Iyut Ermawati - Karawang 12 Agu 2025 582

nasionalpos.com -Karawang – Mediasi yang digelar di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Karawang di dalam ruangan mediasi pada hari Selasa (12/8/2025) teridentifikasi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang pekerja difabel di PT Unicorn Handbag Factory. Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6 yang melarang diskriminasi terhadap pekerja, termasuk karena alasan disabilitas.

Pasal 5 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Pasal 6 menegaskan hal serupa, yakni larangan diskriminasi dalam perlakuan terhadap pekerja.

Deden Supriatna sebagai Ketua Serikat Buruh Mandiri Unicorn (SBMU) menyampaikan, pekerja bernama Narim telah bekerja selama dua tahun di perusahaan tersebut tanpa pernah dibuatkan perjanjian kerja sejak awal.

Baca Juga :  Mentan SYL Pastikan Stok dan Pasokan Telur Ayam Cukup

“Di dalam undang-undang, terkait masa percobaan (probation) bahwa kontrak yang dibuat perusahaan berstatus PKWT. Jika sejak awal tidak dibuat perjanjian kerja, maka status PKWT itu batal demi hukum dan Saudara Narim seharusnya berstatus karyawan tetap,” kata Deden.

Sementara itu, Ketua Federasi Buruh Kerakyatan (FBK), Syarifudin alias Acil, menyoroti dugaan pelanggaran jam kerja. Menurutnya, Narim pernah diminta bekerja hingga 24 jam tanpa diberi makan. Rekan-rekan sesama buruh menyebut, Narim yang merupakan warga Desa Wanajaya telah memberikan kontribusi besar bagi perusahaan. Namun dari enam pekerja yang ada, hanya Narim yang diberhentikan.

Baca Juga :  Momentum Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-383: PDAM Tirta Raharja Meningkatkan Kinerja untuk Kesejahteraan Masyarakat

Acil menegaskan, baik mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 maupun Undang-Undang Cipta Kerja, ketentuannya sama: jika perjanjian kerja tidak dibuat sejak awal, maka status PKWT yang diberikan perusahaan batal demi hukum.

“PT Unicorn sudah berdiri hampir empat tahun, bukan perusahaan baru. Dengan sifat pekerjaan yang terus-menerus, seharusnya status Narim adalah PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu),” pungkas Acil.

**Yuli**

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Pengamat: Target Pertumbuhan Ekonomi 6% Antara Harapan, Peluang dan Tantangannya

dito

20 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada tahun 2027 sebagai target yang ambisius, tetapi masih realistis untuk dikejar. Namun, 6 persen tidak akan datang secara otomatis. Pemerintah harus menciptakan sumber pertumbuhan baru di luar konsumsi pemerintah dan belanja APBN, demikian di sampaikan oleh Jan Prince Permata seorang pengamat ekonomi, kepada NasionalPos.com, Kamis, 20/8/2026 di …

Lapak Ayam Badai Gurih Hadir Perdana di Kota Padang, Sajikan Kuliner Kaki Lima Bercita Rasa Hotel

Zulwandi

18 Agu 2026

  Padang, Nasionalpos.com — Lapak Ayam Badai Gurih (ABG) resmi hadir perdana di Kota Padang, Sumatera Barat. Lapak kuliner tersebut berlokasi di Jalan Alai, tepatnya di depan SD 03 Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar), dan menawarkan beragam menu dengan cita rasa yang terinspirasi dari pengalaman kuliner hotel. Acara perdana Lapak Ayam Badai Gurih (ABG) digelar …

Kontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional

dito

04 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia karya Agus Rizal dan Dedi Setiadi diluncurkan oleh Nusantara Centre pada tanggal 4 Agustus 2026 di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.   Acara ini dikemas bersama simposium nasional untuk menggali kedaulatan ekonomi nasional.   Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali pemikiran Prof. …

Mujawar dan Warung Kejujuran di Sudut Jakarta

Dhio Justice Law

05 Jul 2026

NasionalPos. Com, Jakarta – Di sebuah sudut permukiman padat di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, berdiri sebuah Warung Madura yang tak pernah sepi dari warga sekitar. Warung sederhana itu bukan sekadar tempat membeli beras, gula, kopi, atau mi instan. Di sana, kepercayaan menjadi barang dagangan yang paling berharga.   Di balik etalase warung itu, …

Ketua DPN Bapermen Ajak Masyarakat Gunakan Jasa Syar’i Tour dan Travel untuk Umrah serta Haji Plus

Primadoni,SH

01 Jul 2026

Padang , Nasionalpos.com – Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, S.H., CPM., CCPS., mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih biro perjalanan ibadah umrah dan haji plus. Ia merekomendasikan masyarakat menggunakan jasa Syar’i Tour dan Travel yang dinilai memiliki komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para calon jamaah. Menurut …

Dollar Naik, Rezim Runtuh?

Dhio Justice Law

17 Mei 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.Com, Jakarta – Setiap kali dolar naik dan rupiah melemah, yang bergetar bukan hanya pasar keuangan. Politik pun ikut berguncang. Di Indonesia, nilai tukar bukan sekadar angka ekonomi. Ia adalah indikator psikologis kekuasaan. Ketika rupiah melemah terlalu dalam, publik mulai mempertanyakan satu hal paling mendasar: apakah …

x
x