Gerak Cepat Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap 2 Jambret dengan Kekerasan yang Viral di Medsos

- Editor

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalpos.com KOTA MALANG – Gerak cepat Polsek Klojen bersama Satreskrim Polresta Malang Kota,Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap 2 tersangka jambret yang videonya sempat viral di media sosial.

Kejadian penjambretan tersebut terjadi di Jalan Pulau Sayang Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang pada Rabu (4/12/2024), sekitar pukul 10.35 WIB.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh mengatakan, Dua tersangka yang ditangkap adalah, SJ (61), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dan SW (56), warga Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka kami tangkap setelah kami lakukan penyelidikan dan berdasarkan bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV dan barang bukti yang dikumpulkan dari TKP,” kata Kompol Muhammad Sholeh, saat Konferensi Pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (06/12).

Baca Juga :   Politisi Nasdem Nilai Tak Ada Kajian, PLN Batalkan Program Kompor Listrik

Kompol Sholeh menjelaskan terungkapnya kasus penjambretan dengan kekerasan berawal dari laporan RM (64), seorang ibu rumah tangga, warga Jl. Bareng Raya, Kota Malang yang melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penjambretan pada 23 Januari 2024 di Jl. IR Rais, Kecamatan Klojen.

“Akibat perampasan yang dialami ibu RM tersebut, mengalami nyeri di perut dan kehilangan satu kalung emas seberat 10,13 gram senilai Rp7.200.000.” kata Kompol Sholeh.

Sementara korban kedua adalah seorang Lansia warga Jl. Pulau Sayang, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, yang mengalami luka melepuh di tangan kanan, benjolan di kepala, serta sakit pada pinggang setelah dijambret di depan rumahnya.

Baca Juga :   Gugur Dalam Tugas, Penerbang T-50i Lettu Pnb Alan Safitra Dinaikkan Pangkatnya Menjadi Kapten Pnb (Anm)

Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Sepeda motor Honda Vario merah, helm, Jaket abu-abu, celana, helm juga uang tunai Rp2.400.000 dari SJ dan Rp2.000.000 dari SW.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 9 hingga 12 tahun.

Kompol Sholeh mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang. (kus)

Loading

Berita Terkait

Bripta Tiara Linvianny, Inspirasi Kaum Muda Yang Bersinar Di Media Sosial Dan Dunia Nyata
Polres Pesisir Selatan Laksanakan Jum’at “BARASIAH” di Masjid Istiqamah Bukik Kaciak Lumpo
Pemilihan Rektor Unima Di Kotori oleh Dugaan Praktek Plagiat Salah Seorang Calon Rektornya
Dukung Suksesnya Pemilu 2024,Polda NTB Terima Penghargaan KPU
Diduga Lakukan Transaksi Jual Beli Sabu, IRT Asal Padang Diamankan Satresnarkoba Polres Pessel
PKT Obvitnas Tahun 2025 Resmi Di Tandatangani Polda NTB Dan AMNT
Diduga Hendak Melakukan Transaksi Jual Beli Sabu, Seorang Sopir Diamankan Satresnarkoba Polres Pessel
Kapolres Pessel Beserta Rombongkan Melaksanakan Gerakan Shalat Subuh Berjama’ah

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:27 WIB

Bripta Tiara Linvianny, Inspirasi Kaum Muda Yang Bersinar Di Media Sosial Dan Dunia Nyata

Sabtu, 25 Januari 2025 - 14:34 WIB

Polres Pesisir Selatan Laksanakan Jum’at “BARASIAH” di Masjid Istiqamah Bukik Kaciak Lumpo

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:10 WIB

Pemilihan Rektor Unima Di Kotori oleh Dugaan Praktek Plagiat Salah Seorang Calon Rektornya

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:44 WIB

Dukung Suksesnya Pemilu 2024,Polda NTB Terima Penghargaan KPU

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:33 WIB

Diduga Lakukan Transaksi Jual Beli Sabu, IRT Asal Padang Diamankan Satresnarkoba Polres Pessel

Berita Terbaru