Home » Headline » Implikasi Putusan MKMK Bisa Robohkan Legitimasi Gibran sebagai Bakal Cawapres

Implikasi Putusan MKMK Bisa Robohkan Legitimasi Gibran sebagai Bakal Cawapres

dito 07 Nov 2023 146

NasionalPos.com, Jakarta-  Empat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada Selasa (7/11) tidak mematahkan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Namun, putusan MKMK, terutama yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, telah merobohkan legitimasi Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024. Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli berpendapat, putusan MKMK menunjukkan kecacatan etis soal pencalonan Gibran meski secara formal status bakal cawapres masih melekat padanya sampai saat ini. Di samping pelanggaran berat yang dilakukan Anwar, hakim konstitusi lain juga terbukti melakukan pelanggaran etik terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Jember laksanakan Skrining HIV Bagi 38 Tahanan Baru

“Meski secara formal Gibran dapat melenggang sebagai cawapresnya Prabowo Subianto, tetapi secara etis cacat dan bisa menggerus legitimasinya sebagai cawapres,” kata Lili kepada Media Indonesia.

Lili juga membuka kemungkinan potensi delegitimasi pencawapresan Gibran jika putusan MKMK itu dikapitalisasi oleh lawan politik pasangan Prabowo-Gibran. Selain itu, ia juga menyebut putusan MKMK dapat dijadikan argumentasi pada wacana pengajuan hak angket yang didorong politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.

“Tentu hak angket tersebut bukan untuk melakukan penyelidikan dan membatalkan putusan MK, tapi terkait dengan conflict of interest dan relasi kuasa yang terjadi sehingga putusan (Nomor 90) itu keluar,” jelas Lili.

Baca Juga :  Di Peringatan Harkitnas ke 118, FSAB Mengajak Perkokoh Semangat Gotong Royong, Persatuan, dan Cinta Tanah Air

Meski menghargai putusan MKMK yang menjatuhkan sanski pemberhentian Anwar, yang notabene paman dari Gibran sekaligus adik ipar Jokowi, dari jabatan Ketua MK, Lili lebih setuju dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan anggota MKMK Bintan R Saragih, yakni pemberhentian dengan tidak hormat Anwar.

Diketahui, putusan MK Nomor 90 telah mengubah norma syarat usia capres-cawapres yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu minimal 40 tahun. Lewat putusan tersebut MK menambah syarat usia itu menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Gibran sendiri saat ini berusia 36 tahun.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Di HUT ke 23, FSAB Serukan Perkuat Soliditas Kebangsaan Dalam Hadapi Badai Krisis Global

dito

25 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada setiap tanggal 25 Mei, seluruh pengurus beserta anggota keluarga besar Forum Silahturahmi Anak Bangsa (FSAB) memperingati hari lahirnya FSAB, sebuah organisasi yang memiliki missi menyebarkan “Benih” perdamaian ke masing-masing kelompok yang terkait konflik masa lalu, serta menyuarakan mencegah terjadinya konflik di masa kini dan di masa mendatang. Terkait dengan momentum peringatan Hari …

Warga Jombang Keberatan Adanya Perjudian di Hutan Jati Sendang Rejo;Berharap Kaplores Jombang Ambil Sikap

- Banyuwangi

25 Mei 2026

Jombang, Nasionalpos.com – Perjudian sabung ayam di kawasan hutan jati Sendangrejo Jombang belum tersentuh pihak penegak hukum polres Jombang. Masyarakat sekitar sangat keberatan dengan adanya aktivitas perjudian itu. Seperti yang di katakan salah satu warga sekitar sebut saja (Musdi). Kami sangat keberatan adanya perjudian itu mas,karena adanya perjudian itu berbagai daerah kabupaten lain datang ke …

Ketika Parlemen Kehilangan Suara Rakyat

Dhio Justice Law

24 Mei 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)    NasionalPos.Com, Jakarta – Sejatinya, parlemen adalah wakil rakyat. Tetapi realitas politik hari ini, parlemen sudah tidak mewakili rakyat, bahkan lebih dekat dengan kekuasaan? Fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran tampak berjalan. Namun daya kritis parlemen semakin melemah. Ketika hampir semua kekuatan politik berada dalam lingkar kekuasaan, …

Kajari Baru Banyuwangi Diuji Bongkar “Lingkaran Aman”, Publik Tagih Keberanian Tanpa Tebang Pilih

- Banyuwangi

22 Mei 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi kali ini tidak lagi dipandang sekadar rotasi jabatan rutin birokrasi. Penunjukan Dr. Farid Gunawan sebagai Kajari baru justru memantik perhatian besar publik yang selama ini menunggu keberanian nyata aparat penegak hukum dalam membongkar berbagai persoalan yang dinilai mengendap tanpa kepastian. Di tengah banyaknya sorotan terhadap dugaan penyimpangan …

Forum Komunikasi Ojol Tertindas Gelar Aksi Unras Bertajuk Revisi Perpres 27 Tahun 2026 atau Reformasi

dito

21 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sekitar Ribuan Driver ojol dari wadah taktis bernama Forum Komunikasi Ojol Tertindas (FORKOT) yang merupakan gabungan berbagai Organisasi, Komunitas dan Paguyuban ojol Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan patung kuda di Jalan Thamrin Jakarta pusat, Kamis, 21/5/2026.   ” Kami dari FORKOT dengan ini menyatakan dengan tegas dan mengapresiasi sikap Pemerintah terhadap …

Jaker Bakal Gelar Diskusi Merawat kebudayaan

dito

21 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) bekerja sama dengan Perpustakaan Jakarta akan menggelar “Diskusi Kebudayaan” bertajuk “Merawat Ingatan di Tengah Budaya Instan dan Krisis Makna di Era Digital”   pada Sabtu, 23 Mei 2026 pukul 15.00–17.00 WIB di Ruang Belajar Lantai 6 Perpustakaan Jakarta, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat.   Diskusi ini dihadirkan …

x
x