NasionalPos.com, Jakarta- Empat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada Selasa (7/11) tidak mematahkan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Namun, putusan MKMK, terutama yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, telah merobohkan legitimasi Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024. Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli berpendapat, putusan MKMK menunjukkan kecacatan etis soal pencalonan Gibran meski secara formal status bakal cawapres masih melekat padanya sampai saat ini. Di samping pelanggaran berat yang dilakukan Anwar, hakim konstitusi lain juga terbukti melakukan pelanggaran etik terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Meski secara formal Gibran dapat melenggang sebagai cawapresnya Prabowo Subianto, tetapi secara etis cacat dan bisa menggerus legitimasinya sebagai cawapres,” kata Lili kepada Media Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lili juga membuka kemungkinan potensi delegitimasi pencawapresan Gibran jika putusan MKMK itu dikapitalisasi oleh lawan politik pasangan Prabowo-Gibran. Selain itu, ia juga menyebut putusan MKMK dapat dijadikan argumentasi pada wacana pengajuan hak angket yang didorong politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
“Tentu hak angket tersebut bukan untuk melakukan penyelidikan dan membatalkan putusan MK, tapi terkait dengan conflict of interest dan relasi kuasa yang terjadi sehingga putusan (Nomor 90) itu keluar,” jelas Lili.
Meski menghargai putusan MKMK yang menjatuhkan sanski pemberhentian Anwar, yang notabene paman dari Gibran sekaligus adik ipar Jokowi, dari jabatan Ketua MK, Lili lebih setuju dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan anggota MKMK Bintan R Saragih, yakni pemberhentian dengan tidak hormat Anwar.
Diketahui, putusan MK Nomor 90 telah mengubah norma syarat usia capres-cawapres yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu minimal 40 tahun. Lewat putusan tersebut MK menambah syarat usia itu menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Gibran sendiri saat ini berusia 36 tahun.