Home / Headline / Hukum / Nasional

Selasa, 7 November 2023 - 21:08 WIB

Implikasi Putusan MKMK Bisa Robohkan Legitimasi Gibran sebagai Bakal Cawapres

NasionalPos.com, Jakarta-  Empat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada Selasa (7/11) tidak mematahkan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Namun, putusan MKMK, terutama yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, telah merobohkan legitimasi Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024. Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli berpendapat, putusan MKMK menunjukkan kecacatan etis soal pencalonan Gibran meski secara formal status bakal cawapres masih melekat padanya sampai saat ini. Di samping pelanggaran berat yang dilakukan Anwar, hakim konstitusi lain juga terbukti melakukan pelanggaran etik terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga  DPR Berhasil Tekan Biaya Haji 2023, Bersama Pemerintah Sepakati Besaran Biaya Perjalanan Haji

“Meski secara formal Gibran dapat melenggang sebagai cawapresnya Prabowo Subianto, tetapi secara etis cacat dan bisa menggerus legitimasinya sebagai cawapres,” kata Lili kepada Media Indonesia.

Lili juga membuka kemungkinan potensi delegitimasi pencawapresan Gibran jika putusan MKMK itu dikapitalisasi oleh lawan politik pasangan Prabowo-Gibran. Selain itu, ia juga menyebut putusan MKMK dapat dijadikan argumentasi pada wacana pengajuan hak angket yang didorong politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.

“Tentu hak angket tersebut bukan untuk melakukan penyelidikan dan membatalkan putusan MK, tapi terkait dengan conflict of interest dan relasi kuasa yang terjadi sehingga putusan (Nomor 90) itu keluar,” jelas Lili.

Baca Juga  Kemenhub Tegaskan Tak Ada Penutupan Tol, Polda Metro Sebut Akan Tutup Tol Cikampek

Meski menghargai putusan MKMK yang menjatuhkan sanski pemberhentian Anwar, yang notabene paman dari Gibran sekaligus adik ipar Jokowi, dari jabatan Ketua MK, Lili lebih setuju dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan anggota MKMK Bintan R Saragih, yakni pemberhentian dengan tidak hormat Anwar.

Diketahui, putusan MK Nomor 90 telah mengubah norma syarat usia capres-cawapres yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu minimal 40 tahun. Lewat putusan tersebut MK menambah syarat usia itu menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Gibran sendiri saat ini berusia 36 tahun.

Share :

Baca Juga

Headline

Soal Penanganan Kasus-Kasus HAM, Amnesty International Kritik Menkopolhukam

Hukum

Usai Disorot AS, Menkopolhukam Minta Dewas KPK Tindak Tegas Lili

Headline

Napas Terakhir KPK?

Headline

Harga Minyak Dunia Anjlok, KNPI Desak Pemerintah Turunkan Harga BBM

Headline

Buruh : Polisi Tahan 100 Lebih Orang Yang Ingin Ikut Aksi Tolak Omnibus Law

daerah

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty ikuti Acara Merah Putih Tapal Batas (MPTB) Ke-4 Tahun 2022

Headline

Diduga Adanya Provokasi dan Asumsi Sebagai Pemicu Terjadinya Tragedy Berdarah 1965 ?

Headline

Di Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 78, Bang Zaki Mengajak Berkarya Inovatif & Berdampak Positif Agar Dapat Melaju Untuk Indonesia Maju