Home » Nasional » Ini Pengakuan Salah Satu Pengusaha Oli Bekas Di sukabumi Yang Tidak Memiliki Perizinan Lengkap.Kok Bisa?

Ini Pengakuan Salah Satu Pengusaha Oli Bekas Di sukabumi Yang Tidak Memiliki Perizinan Lengkap.Kok Bisa?

Eni 25 Jun 2024 418

 

Nasionalpos.com l Sukabumi-Diduga adanya para pemain oli bekas (pengepul) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari oli bekas tanpa ijin yang dimiliki oleh beberapa pengusaha, dengan bebasnya beroperasi seakan kebal dengan hukum, Gudang tersebut berlokasi di beberapa titik yang ada di dua desa.yaitu desa sekarwangi dan desa Tenjojaya,kecamatan Cibadak kabupaten sukabumi Jawa Barat.Selasa 25/06/2024

Pantauan awak media dilokasi gudang pengolahan oli bekas salah satu pengusaha P terdapat sejumlah Kempu (penampungan), oli bekas, dan alat Mesin untuk menyedot oli bekas.

Dari keterangan P (inisial) salah satu pengusaha dari sekian banyaknya menerangkan, bahwa usahanya sudah berjalan sejak lama dan para pengusaha oli bekas di tempat ny tidak memiliki izin

“Usaha ini berjalan sudah lama pak, bahkan sudah ada yang bertahun tahun.untuk soal izin saya rasa semuanya tidak ada yang memiliki izin. Untuk oli oli bekas yang saya beli itu dari bengkel yang ada di wilayah kabupaten sukabumi,cianjur sama bogor.ada yang keliling setiap harinya berangkat pagi”.Katanya 19/06/2024

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus DPD Majelis Komunitas (Makom) ALBAB Karawang Periode 2025–2030 Berlangsung Khidmat

Disinggung soal tidak membuatnya izin P menyebutkan karena mahalnya biaya,

“Iya salah satu tidak membuat nya izin itu karena mahal pak” Cetusnya

Lebih lanjut P mengatakan,apalagi itu dibawah ada pengepul besar pak namanya PT B dan itu juga sudah lama beroperasi.Ujarnya

Para pengepul tersebut tidak sadar akan dampak bahaya nya dengan limbah tersebut. Padahal pemerintah sudah menegaskan di dalam aturan bahwa setiap orang dilarang mengumpulkan limbah B3 khususnya oli tanpa ada izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Hal ini di atur dalam Pasal 59 ayat (4) dan sanksi pidana terdapat dalam Pasal 102 UUPPLH Dan di dalam PP Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Limbah B3 khusunya oli dapat merusak lingkungan. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan metodologi mengacu pada sumber data sekunder sebagai bahan hukum utama. Dianalisis dan disusun secara sistematis kemudian menarik suatu kesimpulan bersifat deskriptif. Secara spesifik limbah B3 merupakan sisa bisnis dan/atau aktivitas yang mengandung bahan berbahaya dan / atau beracun karena sifat dan / atau konsentrasi dan / atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemari dan / atau merusak lingkungan, dan / atau dapat membahayakan lingkungan, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Baca Juga :  Hadiri Gelar Perkara, Kalapas Lumajang Apresiasi Satresnarkoba Polres Lumajang

Oli sebagai pelumas / minyak kotor, yang dengan sengaja dikumpulkan untuk dijual kembali kepada mereka yang membutuhkannya dapat merusak lingkungan karena sisa dari sedimen dibuang ke media tanah dapat menyebabkan kerusakan tanah. Minyak yang tersisa harus diolah atau diberikan kepada perusahaan yang dapat memproses limbah sehingga tidak berbahaya.

Sampai berita ini di terbitkan, diduga para pelaku masih tetap beroperasi seakan merasa dirinya kebal hukum.kepada pihak APH dan dinas terkait agar dengan tegas untuk menindaklanjuti nya.

(Hilman)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
ASKLIGI dan Keprihatinan Kesehatan Gigi Indonesia

dito

02 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta – ASKLIGI (Asosiasi Klinik dan Laboratorium Gigi Indonesia) dalam program prioritasnya mengupayakan turut mengatasi permasalahan kesehatan gigi yang memprihatinkan. Data Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan menunjukkan, pada 2025 dari sekitar 36 juta orang yang diperiksa ternyata masalah terbanyak adalah penyakit gigi. Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 ternyata 56,9% …

AWI DPC Banyuwangi Resmi Terbentuk, Mohamad Saiful Rizal : Momentum Perkuat Peran Pers

- Banyuwangi

02 Mei 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Pembentukan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi menjadi momentum penting dalam memperkuat peran pers di tingkat daerah. Kehadiran organisasi ini diharapkan mampu menjadi wadah yang tidak hanya menaungi para jurnalis, tetapi juga menjaga marwah profesi kewartawanan agar tetap independen, profesional, dan berpihak pada kebenaran. Aktivis masyarakat sipil sekaligus pegiat politik Banyuwangi, Mohamad …

Pemerintah Percepat Penertiban 4.046 Perlintasan Sebidang di Seluruh Indonesia

ardi

01 Mei 2026

Jakarta,NasionalPos – Pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur. Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penertiban menyeluruh perlintasan sebidang di seluruh Indonesia guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mempercepat penertiban perlintasan sebidang dengan skala prioritas. “Sebagaimana …

Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

x
x