Home » Nasional » Izin Pertambangan Emas Tumpang Pitu: Tanya-tanya Hukum di Balik Kerusakan Alam.

Izin Pertambangan Emas Tumpang Pitu: Tanya-tanya Hukum di Balik Kerusakan Alam.

- Banyuwangi 19 Des 2025 203

BANYUWANGI, NASIONAL POS.COM –

Dalam Gemuruh Pertanyaan semakin keras seputar peristiwa pertambangan emas di Tumpang Pitu,kabupaten Banyuwangi,propinsi Jawa Timur dengan sorotan pada peran mantan bupati Kyai Haji Abdullah Azwar Anas yang disebut-sebut sebagai “aktor kerusakan alam, serakah, dan moral rusak”. Di tengah tuduhan hilangnya hutan lindung dan rampokan aset negara, empat pertanyaan krusial muncul yang membutuhkan klarifikasi mendalam. Jumat (19/12/2025)

Pertama, mengapa izin pertambangan emas operasi produksi yang diterbitkan oleh Bupati Banyuwangi sebelumnya, Bu Ratna, pada 25 Januari 2010, kemudian dicabut oleh Anas pada tahun 2012? Ini menjadi titik awal yang membingungkan – mengapa izin yang sudah ada harus dicabut setelah dua tahun?

Kedua, apa sebenarnya alasan pencabutan izin tersebut? Apakah karena masalah prosedural, dampak lingkungan, atau faktor lain yang belum terungkap?

Pertanyaan ketiga dan keempat bahkan lebih mencurigakan: jika diklaim ada kesalahan dalam penerbitan izin tahun 2010 yang berjangka 20 tahun, mengapa izin baru yang diterbitkan oleh Anas pada tahun 2012 malah berlaku sejak tanggal yang sama, 25 Januari 2010? Bagaimana bisa izin yang dibuat dua tahun kemudian memiliki tanggal mulai yang lebih tua?

Baca Juga :  Bakamla RI Partisipasi Latihan Natpolrex India Coast Guard

Di tengah kekhawatiran ini, suara tokoh Banyuwangi Amir Makruf Khan alias Raja Angkasa Banyuwangi muncul dengan tegas, menyebutkan bahwa semua masalah berakar dari penerbitan izin tahun 2012 yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum. “Kerusakan lingkungan yang begitu luas, parah, dan sulit dipulihkan ini berawal dari izin pertambangan emas tahun 2012 yang dikeluarkan Azwar Anas. Izin itu bertentangan dengan undang-undang dan menjadi sumber kerusakan yang kita lihat hari ini,” ujarnya secara ketat pada Jumat (5/12/2025).

Amir juga menyoroti cacat hukum sejak awal, terutama kegagalan Anas untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan pelaksanaan pertambangan sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). “Bupati 2012 tidak membuat perda seperti diperintahkan UU Minerba. Artinya, surat keputusan pemberian izin itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. Tanpa perda, katanya, tidak ada mekanisme yang jelas untuk mengawasi reklamasi pasca-tambang, mengontrol dampak lingkungan, dan memastikan pembagian hasil pertambangan yang optimal bagi daerah.

Lebih jauh, Amir mengungkapkan tiga poin penting yang memperkuat tuduhan: pertama, izin tahun 2012 dikeluarkan sebelum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) terbit pada tahun 2014; kedua, Anas mengajukan perubahan alih fungsi hutan dari hutan lindung menjadi hutan produksi untuk melayani kepentingan tambang; dan ketiga, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan karena pemerintah daerah tidak berwenang membuat peraturan tentang pertambangan emas. Ia bahkan siap menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk meminta intervensi pusat dan penugasan satgas yang netral agar kasus tidak terhambat kepentingan politik lokal.

Baca Juga :  Pemkab Tegal Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Lebih jauh, tuduhan menyebutkan bahwa Anas bahkan tidak memenuhi syarat hukum dalam penerbitan izin baru tersebut. Pada tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan pertambangan minerba sudah berlaku sejak 1 Februari 2010 – padahal Anas belum menjabat pada tanggal penerbitan izin awal. Selain itu, dikatakan dia tidak membuat Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Perda) sesuai Pasal 8 Undang-Undang Pertambangan Minerba.

Tuduhan terberat adalah tentang izin yang diberikan kepada PT Bumi Suksesindo tanpa menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Padahal, perusahaan tersebut dikatakan telah melakukan pertambangan di Tumpang Pitu sebelum akhirnya memiliki AMDAL pada tahun 2014 – yang mengakibatkan kerusakan alam, hutan, dan bahkan konflik sosial di daerah tersebut.

Sumber berita dari Amir Ma’ruf Khan.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Audiensi IKPM, Dukung Peringatan 1 Abad IKPM

Andi Ledi Lubuk Linggau

09 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menerima audiensi Ikatan Keluarga Pondok Pesantren Modern (IKPM) di kediaman pribadi Wali Kota, Rabu (9/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, H Rachmat Hidayat menyampaikan Pemkot Lubuk Linggau akan selalu memberikan dukungan terhadap kegiatan IKPM. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah dengan ulama, khususnya para alumni Pondok Modern …

Wali Kota Buka Sosialisasi Pengelolaan LB3 Bagi Pelaku Usaha Penghasil LB3

Andi Ledi Lubuk Linggau

07 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat membuka Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) bagi pelaku usaha penghasil LB3, baik medis maupun nonmedis, di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Wujudkan Lubuk Linggau Bersih, Sehat, Aman, Nyaman, Maju dan Sejahtera – Lubuk Linggau Juara”. Dalam …

Di Momentum Hari Udara Bersih International, Biru Voice Desak Pemerintah Menjaga Udara Bersih Yang Sudah Semakin Polutif

dito

07 Sep 2026

National pos.com. Jakarta- Mengingat sifat polusi udara yang lintas batas, semua pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk melindungi atmosfer bumi dan memastikan udara yang sehat bagi semua orang.     Bekerja bersama, melintasi batas dan batas, antar sektor dan melampaui silo, akan membantu mengurangi polusi udara, meningkatkan keuangan dan investasi untuk langkah-langkah dan solusi kualitas …

Masyarakat Nahdliyyin tidak Hendaki Muktamar NU ke 35 menuju ke 2029

dito

07 Sep 2026

NasionalPos.com-Jakarta Pasca terselenggaranya Muktamar NU ke 35 di Tambak Beras Jombang Jawa Timur, tentunya memicu terjadinya pihak yang tidak setuju dengan hasil Muktamar NU ke 35, terkesan ada campur tangan penguasa hari ini, demikian di sampaikan ustadz Damuri Fikri kepada wartawan, Senin, 7/9/2026 di Jakarta.   “Ya, kesan muktamar NU ke 35 menjadi ajang mencari …

Ketua Dewan Pembina Persatuan Golf Indonesia terima kunjungan Panitia LA Connection charity golf tournamen

dito

05 Sep 2026

NasionalPost.com, Jakarta- Panitia LA Connection charity golf tournamen yang merupakan komunitas para alumni yang pernah kuliah di kota Los Anggeles dan kota kota lain di Amerika Serikat, berencana menggelar kegiatan LA Connection charity golf tournamen di pondok indah golf course pada 28 Oktober 2026 mendatang, demikian disampaikan oleh ketua panitia Sofyan Saleh kepada wartawan, Sabtu, …

Sambut Hari Kejaksaan Nasional, Advokat Andi Darwin R Ranreng, SH, MH Soroti Pentingnya Reformasi Kejaksaan demi Kembalikan Kepercayaan Publik

dito

02 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menyambut peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 September, Advokat senior sekaligus pengamat hukum Andi Darwin R Ranreng, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026 di Jakarta, ia menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif mengenai perjalanan dan tantangan Kejaksaan Republik Indonesia di usianya yang ke-81 tahun.   Tokoh hukum yang juga …

x
x