Home » Nasional » Izin Pertambangan Emas Tumpang Pitu: Tanya-tanya Hukum di Balik Kerusakan Alam.

Izin Pertambangan Emas Tumpang Pitu: Tanya-tanya Hukum di Balik Kerusakan Alam.

- Banyuwangi 19 Des 2025 135

BANYUWANGI, NASIONAL POS.COM –

Dalam Gemuruh Pertanyaan semakin keras seputar peristiwa pertambangan emas di Tumpang Pitu,kabupaten Banyuwangi,propinsi Jawa Timur dengan sorotan pada peran mantan bupati Kyai Haji Abdullah Azwar Anas yang disebut-sebut sebagai “aktor kerusakan alam, serakah, dan moral rusak”. Di tengah tuduhan hilangnya hutan lindung dan rampokan aset negara, empat pertanyaan krusial muncul yang membutuhkan klarifikasi mendalam. Jumat (19/12/2025)

Pertama, mengapa izin pertambangan emas operasi produksi yang diterbitkan oleh Bupati Banyuwangi sebelumnya, Bu Ratna, pada 25 Januari 2010, kemudian dicabut oleh Anas pada tahun 2012? Ini menjadi titik awal yang membingungkan – mengapa izin yang sudah ada harus dicabut setelah dua tahun?

Kedua, apa sebenarnya alasan pencabutan izin tersebut? Apakah karena masalah prosedural, dampak lingkungan, atau faktor lain yang belum terungkap?

Pertanyaan ketiga dan keempat bahkan lebih mencurigakan: jika diklaim ada kesalahan dalam penerbitan izin tahun 2010 yang berjangka 20 tahun, mengapa izin baru yang diterbitkan oleh Anas pada tahun 2012 malah berlaku sejak tanggal yang sama, 25 Januari 2010? Bagaimana bisa izin yang dibuat dua tahun kemudian memiliki tanggal mulai yang lebih tua?

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Bima Kota Gelar Jumat Curhat di Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi

Di tengah kekhawatiran ini, suara tokoh Banyuwangi Amir Makruf Khan alias Raja Angkasa Banyuwangi muncul dengan tegas, menyebutkan bahwa semua masalah berakar dari penerbitan izin tahun 2012 yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum. “Kerusakan lingkungan yang begitu luas, parah, dan sulit dipulihkan ini berawal dari izin pertambangan emas tahun 2012 yang dikeluarkan Azwar Anas. Izin itu bertentangan dengan undang-undang dan menjadi sumber kerusakan yang kita lihat hari ini,” ujarnya secara ketat pada Jumat (5/12/2025).

Amir juga menyoroti cacat hukum sejak awal, terutama kegagalan Anas untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan pelaksanaan pertambangan sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). “Bupati 2012 tidak membuat perda seperti diperintahkan UU Minerba. Artinya, surat keputusan pemberian izin itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. Tanpa perda, katanya, tidak ada mekanisme yang jelas untuk mengawasi reklamasi pasca-tambang, mengontrol dampak lingkungan, dan memastikan pembagian hasil pertambangan yang optimal bagi daerah.

Lebih jauh, Amir mengungkapkan tiga poin penting yang memperkuat tuduhan: pertama, izin tahun 2012 dikeluarkan sebelum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) terbit pada tahun 2014; kedua, Anas mengajukan perubahan alih fungsi hutan dari hutan lindung menjadi hutan produksi untuk melayani kepentingan tambang; dan ketiga, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan karena pemerintah daerah tidak berwenang membuat peraturan tentang pertambangan emas. Ia bahkan siap menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk meminta intervensi pusat dan penugasan satgas yang netral agar kasus tidak terhambat kepentingan politik lokal.

Baca Juga :  Catatan Kecil Hardiknas 2023, Pendidikan Yang Memerdekakan & Mencerdaskan Memajukan Bangsa

Lebih jauh, tuduhan menyebutkan bahwa Anas bahkan tidak memenuhi syarat hukum dalam penerbitan izin baru tersebut. Pada tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan pertambangan minerba sudah berlaku sejak 1 Februari 2010 – padahal Anas belum menjabat pada tanggal penerbitan izin awal. Selain itu, dikatakan dia tidak membuat Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Perda) sesuai Pasal 8 Undang-Undang Pertambangan Minerba.

Tuduhan terberat adalah tentang izin yang diberikan kepada PT Bumi Suksesindo tanpa menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Padahal, perusahaan tersebut dikatakan telah melakukan pertambangan di Tumpang Pitu sebelum akhirnya memiliki AMDAL pada tahun 2014 – yang mengakibatkan kerusakan alam, hutan, dan bahkan konflik sosial di daerah tersebut.

Sumber berita dari Amir Ma’ruf Khan.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Marwah Daud: Saatnya Gerakan Ekonomi Rakyat Rontokkan Oligarki

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan asisten peneliti Unesco dan World Bank, Dr. Marwah Daud Ibrahim menyerukan Rakyat Indonesia untuk bangkit dan melawan oligarki melalui Gerakan Ekonomi Rakyat. Seruan itu dilontarkan Marwah Daud saat menjadi nara sumber Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI …

TB Massa: Indonesia Gagal Bangun Demokrasi

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Prof. (assoc) TB. Massa Djafar menganggap Indonesia telah gagal membangun kehidupan demokrasi. Pernyataan itu disampaikan TB Massa sebagai nara sumber dalam sesi dialog Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa …

Pancasila bukan untuk slogan, tapi untuk dijalankan

dito

01 Jun 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Proses lahirnya Pancasila tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan melalui adu gagasan yang intens dalam sidang PPKI. Namun, adu gagasan ini diselesaikan setelah dihilangkan kata kata kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penganutnya. Suatu kompromi nasional saat itu, yang kemudian pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila yang Sah sebagai ideologi negara adalah …

MS. Kaban: Indonesia Belum Menemukan Pemimpin Yang Tepat

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan Menteri Kehutanan, Dr. MS. Kaban menilai Bangsa Indonesia belum menemukan pemimpin yang tepat. Indikasinya, segala bentuk kejahatan dan yang dibenci Allah SWT semakin tumbuh subur. Hal itu dilontarkan Kaban yang juga dikenal senior KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) dalam Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi …

Cherie dan Vivianne Wangsa Harumkan Indonesia, Masuk Tiga Besar Nilai Tertinggi Festival Musik Internasional

- Banyuwangi

31 Mei 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh putri daerah asal Kabupetan Banyuwangi di kancah internasional. Dua bersaudara, Cherie Callista Wangsa dan Vivianne Vernetta Wangsa, sukses mengharumkan nama Bumi Blambangan bahkan Indonesia dalam ajang Champs Universal Music Festival (CUMF) 2026 yang berlangsung di Johor, Malaysia. Tidak sekadar meraih gelar juara di kategori masing-masing, keduanya juga …

Membaca Motif Politik di Balik Satgas Dasco

Dhio Justice Law

30 Mei 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Posisi Sufmi Dasco Ahmad sebagai Ketua Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI sulit dibaca semata sebagai langkah teknokratis. Dalam politik, terutama pada lingkar kekuasaan inti, hampir tidak ada penempatan strategis yang benar-benar netral dari kepentingan politik. Apalagi Dasco bukan hanya pimpinan DPR. Ia …

x
x