Home » Nasional » Izin Pertambangan Emas Tumpang Pitu: Tanya-tanya Hukum di Balik Kerusakan Alam.

Izin Pertambangan Emas Tumpang Pitu: Tanya-tanya Hukum di Balik Kerusakan Alam.

- Banyuwangi 19 Des 2025 171

BANYUWANGI, NASIONAL POS.COM –

Dalam Gemuruh Pertanyaan semakin keras seputar peristiwa pertambangan emas di Tumpang Pitu,kabupaten Banyuwangi,propinsi Jawa Timur dengan sorotan pada peran mantan bupati Kyai Haji Abdullah Azwar Anas yang disebut-sebut sebagai “aktor kerusakan alam, serakah, dan moral rusak”. Di tengah tuduhan hilangnya hutan lindung dan rampokan aset negara, empat pertanyaan krusial muncul yang membutuhkan klarifikasi mendalam. Jumat (19/12/2025)

Pertama, mengapa izin pertambangan emas operasi produksi yang diterbitkan oleh Bupati Banyuwangi sebelumnya, Bu Ratna, pada 25 Januari 2010, kemudian dicabut oleh Anas pada tahun 2012? Ini menjadi titik awal yang membingungkan – mengapa izin yang sudah ada harus dicabut setelah dua tahun?

Kedua, apa sebenarnya alasan pencabutan izin tersebut? Apakah karena masalah prosedural, dampak lingkungan, atau faktor lain yang belum terungkap?

Pertanyaan ketiga dan keempat bahkan lebih mencurigakan: jika diklaim ada kesalahan dalam penerbitan izin tahun 2010 yang berjangka 20 tahun, mengapa izin baru yang diterbitkan oleh Anas pada tahun 2012 malah berlaku sejak tanggal yang sama, 25 Januari 2010? Bagaimana bisa izin yang dibuat dua tahun kemudian memiliki tanggal mulai yang lebih tua?

Baca Juga :  Di Rakernas, PDI Perjuangan Undang Sejumlah Pejabat dan Tokoh Politik

Di tengah kekhawatiran ini, suara tokoh Banyuwangi Amir Makruf Khan alias Raja Angkasa Banyuwangi muncul dengan tegas, menyebutkan bahwa semua masalah berakar dari penerbitan izin tahun 2012 yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum. “Kerusakan lingkungan yang begitu luas, parah, dan sulit dipulihkan ini berawal dari izin pertambangan emas tahun 2012 yang dikeluarkan Azwar Anas. Izin itu bertentangan dengan undang-undang dan menjadi sumber kerusakan yang kita lihat hari ini,” ujarnya secara ketat pada Jumat (5/12/2025).

Amir juga menyoroti cacat hukum sejak awal, terutama kegagalan Anas untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan pelaksanaan pertambangan sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). “Bupati 2012 tidak membuat perda seperti diperintahkan UU Minerba. Artinya, surat keputusan pemberian izin itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. Tanpa perda, katanya, tidak ada mekanisme yang jelas untuk mengawasi reklamasi pasca-tambang, mengontrol dampak lingkungan, dan memastikan pembagian hasil pertambangan yang optimal bagi daerah.

Lebih jauh, Amir mengungkapkan tiga poin penting yang memperkuat tuduhan: pertama, izin tahun 2012 dikeluarkan sebelum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) terbit pada tahun 2014; kedua, Anas mengajukan perubahan alih fungsi hutan dari hutan lindung menjadi hutan produksi untuk melayani kepentingan tambang; dan ketiga, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan karena pemerintah daerah tidak berwenang membuat peraturan tentang pertambangan emas. Ia bahkan siap menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk meminta intervensi pusat dan penugasan satgas yang netral agar kasus tidak terhambat kepentingan politik lokal.

Baca Juga :  Loyalitas & Nasionalisme Bursok Diduga Ternodai, Layak Dipecat Sebagai PNS Kemenkeu

Lebih jauh, tuduhan menyebutkan bahwa Anas bahkan tidak memenuhi syarat hukum dalam penerbitan izin baru tersebut. Pada tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan pertambangan minerba sudah berlaku sejak 1 Februari 2010 – padahal Anas belum menjabat pada tanggal penerbitan izin awal. Selain itu, dikatakan dia tidak membuat Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Perda) sesuai Pasal 8 Undang-Undang Pertambangan Minerba.

Tuduhan terberat adalah tentang izin yang diberikan kepada PT Bumi Suksesindo tanpa menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Padahal, perusahaan tersebut dikatakan telah melakukan pertambangan di Tumpang Pitu sebelum akhirnya memiliki AMDAL pada tahun 2014 – yang mengakibatkan kerusakan alam, hutan, dan bahkan konflik sosial di daerah tersebut.

Sumber berita dari Amir Ma’ruf Khan.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tabur Bunga Peringatan 30 Tahun Malapetaka 27 Juli 96, Menjadi Momentum Refleksi Demokrasi Kekinian

dito

27 Jul 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Peringatan 30 tahun Peristiwa 27 Juli 1996 diperingati oleh jajaran DPP PDI Perjuangan melalui aksi tabur bunga di gedung DPP PDI-P di Diponegoro no 58 Jakarta Pusat.   Acara tabur bunga ini dipimpin oleh fungsionaris partai di depan Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.   Sementara itu acara tabur bunga, Digelar …

PMKRI SOROTI DUGAAN PEMBIARAN POLRES MANGGARAI, PENANGANAN KASUS PENGEROYOKAN KETUA PMKRI JAKARTA PUSAT DINILAI TIDAK PROFESIONAL

dito

26 Jul 2026

Nasional pos.com, Ruteng- Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Presidium PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Yohanes Jonianus, menuai sorotan tajam.   Pasalnya hingga beberapa hari setelah laporan polisi dibuat, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang memberikan kepastian kepada korban.   Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme Polres Manggarai dalam menangani perkara kekerasan yang terjadi …

Anak Dan Masa Depan Bangsa ( Refleksi Hari Anak Nasional 2026 )

dito

25 Jul 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kab. Bogor & Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta.       Dalam konteks Agama, anak adalah amanah Tuhan Yang Maha Kuasa, yang harus dirawat, dibimbing dan dipenuhi seluruh hak – haknya, serta dilindungi dari segala bentuk kekerasan.   Kenapa harus dilindungi …

Kongres PMKRI Di Ruteng, Ricuh, Ketua PMKRI Jakpus Di keroyok Hingga Alami Luka Berdarah

dito

25 Jul 2026

NasionalPos.com, Ruteng- Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Jakarta Pusat mengecam keras aksi kekerasan dan premanisme yang terjadi di arena Kongres dan Majelis Permusyawaratan Anggota /MPA PMKRI yang diselenggarakan di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pasalnya telah terjadi Aksi tidak terpuji yang telah menimpa Ketua PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Sdr. Yohanes …

“Dewi Uma: The Mirror Of Life Wariga Harmonisasi manusia dengan Alam Disambut Baik Warga Ukraina, Layak di kabarkan kepada Dunia”

dito

24 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Acara bincang-bincang tentang Wariga di The Wine Center, Bendungan Hilir, Central Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026 antara Dewi Uma, Pengabar Wariga yang mempopulerkan Wariga Mirror (The Mirror of Life) dengan Mr Igor Tereshchenko First Secretary for Economic Affair Embassy Of Ukraine in Republic of Indonesia.   Pada kesempatan tersebut, Mr Igor Tereshchenko, mengatakan …

Kongres & MPA PMKRI: Momentum Reflektif Dalam Persimpangan Jalan Sebagai Kekuatan Moral

dito

22 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan delegasi dari 72 Cabang di seluruh Indonesia menghadiri Kongres XXXIV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIII Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Kegiatan akbar tersebut diselenggarakan di Ruteng, Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 19–25 Juli 2026. Menanggapi penyelenggaraan forum tertinggi organisasi tersebut, Dr Paulus Januar drg, MSi, CMC yang mantan Ketua Presidium …

x
x