Home » Headline » Loyalitas & Nasionalisme Bursok Diduga Ternodai, Layak Dipecat Sebagai PNS Kemenkeu

Loyalitas & Nasionalisme Bursok Diduga Ternodai, Layak Dipecat Sebagai PNS Kemenkeu

dito 13 Mar 2023 208

NasionalPos.com, Jakarta- Dalam beberapa hari ini, perbincangan di ranah public diramaikan dengan hadirnya sosok Bursok Antony Marlon (BAM) pegawai Pajak  bawahan  Sri Mulyani Indarwati ini membuat heboh media sosial yang berawal dari aktivitasnya ikut bermain investasi di sistem perdagangan forex online, dengan harapan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari platform digital tersebut, yang di kelola oleh perusahaan yang berada di luar negeri,

Namun singkat cerita, BAM mengalami masalah dalam salah satu platform forex yang dia gunakan, sehingga situasi itu kemudian memicu  terjadinya awal dari sengkarut protesnya kepada Menkeu.

Terlepas dari itu semua, sebenarnya dari internal Kemenkeu sudah menanggapi Cuitan yang disebarluaskan melalui akun twitter kafiradikalis itu, dengan mengatakan bahwasanya laporan  itu terkait masalah pribadi Bursok bukan Sri Mulyani, sehingga sangat tidak patut, apabila si Bursok menuntut mundur Sri Mulyani sebagai Menkeu, dikarenakan si Bursok masih berstatus PNS dan masih berada di lingkup Kemenkeu,

Sehingga apa yang dilakukan Bursok tersebut terindikasi melanggar kode etik dan penyalahgunaan wewenang, seperti yang diatur dalam dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan juga di Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri, demikian disampaikan Robertus Ivan Simanjuntak, SH pengamat Aparatur Negara, kepada awak media, Senin, 13/3/2023 di Jakarta.

Baca Juga :  Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Ditahan KPK

“Kalau terkait dengan kepentingan pribadinya, seharusnya Bursok tidak mengkaitkan dengan urusan kedinasan dirinya sebagai PNS di Kemenkeu, jika dikaitkan urusan pribadi dengan urusan kedinasan, maka tindak tersebut, merupakan dugaan pelanggaran kewenangan dan juga kode etik PNS oleh yang bersangkutan” ungkap Robertus Ivan Simanjuntak, SH, yang juga Koordinator Koalisi Rakyat Pemantau Aparatur Negara.

Selain itu, menurut Robertus Ivan Simanjuntak, SH,  dari sisi moralitas, tidak patutlah seorang PNS yang seharusnya memberikan keteladanan kepada masyarakat, agar tidak bermain dalam perdagangan spekulatif yang tinggi resikonya.

Tapi realitasnya si Bursok justru bermain menggunakan trading platform luar negeri, diduga perilaku Bursok ini telah menodai moralitas PNS, yang juga terindikasi menciderai nilai Dasar PNS yang terdapat di pasal 4 Undang-Undang N0. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, yakni Setia kepada NKRI.

Akan berbeda masalahnya kalau dia menggunakan dana investasi yang dimiliki untuk membeli surat berharga yang dikeluarkan oleh negara, Itu baru patut diberi acungan jempol karena duitnya bermanfaat untuk kesejahteraan bangsa sendiri.

Baca Juga :  Diduga Mekanisme Penganggaran Formula E di APBD DKI Jakarta, Rentan Munculnya Tindak Pidana Korupsi, KPK Wajar Panggil Gubernur Anies Baswedan

Dari pengamatan kami tersebut, lanjut Robertus Ivan, maka nasionalisme dan loyalitas Bursok sebagai PNS kepada NKRI, patut diragukan,bahkan ternodai oleh ambisi kepentingan pribadinya, memperkaya diri dengan cara-cara yang jsutru merugikan bangsa, yakni menyedot devisa dalam negeri untuk diberikan perusahaan asing,  dan ini bisa masuk dalam kategori pelanggaran berat pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri, yang sudah sepantasnya dilakukan pemecatan tidak hormat terhadap yang bersangkutan,

Selain itu, dirinya juga menilai tuntutan yang bersangkutan untuk meminta Sri Mulyani Mundur dari Menteri, bertendensi politis, karena itu harus di usut tuntas, siapa yang berada dibelakang yang bersangkutan tersebut?

“Sedangkan soal dia bermain forex tranding itu pun merupakan tindakan yang melanggar disiplin ASN, karena alasan nasionalismenya sudah ternodai lebih mementingkan keuntungan pribadi daripada kepentingan bangsa sendiri dan loyalitasnya pun  sehingga sudah selayaknya Bursok di pecat dari PNS kemenkeu ”pungkas R. Ivan Simanjuntak

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Sambut HUT Kemerdekaan RI, Satpas SIM Tegal Tunjukkan Wajah Pelayanan Polri yang Humanis

- Banyuwangi

11 Agu 2026

TEGAL, NASIONALPOS.COM – Momentum menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi dorongan bagi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tegal untuk terus berbenah. Bukan sekadar menyelesaikan urusan administrasi, pelayanan di Satpas SIM Tegal diarahkan untuk menghadirkan wajah pelayanan publik yang humanis, profesional, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Selasa (11/08/2026). Senyum, keramahan, …

x
x