Home » Hukum » Diduga Mekanisme Penganggaran Formula E di APBD DKI Jakarta, Rentan Munculnya Tindak Pidana Korupsi, KPK Wajar Panggil Gubernur Anies Baswedan

Diduga Mekanisme Penganggaran Formula E di APBD DKI Jakarta, Rentan Munculnya Tindak Pidana Korupsi, KPK Wajar Panggil Gubernur Anies Baswedan

dito 07 Sep 2022 220

Nasionalpos.com, Jakarta- KPK melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait laporan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di Jakarta, pada hari Rabu, 7 September 2022, informasi ini sontak mengundang beragam tanggapan dari kalangan masyarakat, diantaranya dari Primus Wawo pengamat  pengamat sosial dan perkotaan, kepada awak media yang menghubunginya, ia mengatakan bahwa hendaknya masyarakat melihat permasalahan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , dengan kacamata yang jernih, dan mendudukkan permasalahan tersebut tanpa tendensi politis dan tanpa tendensi apapun, melainkan dari sisi upaya pemberantasan dan pencegahaan korupsi, sisi penegakkan supremasi hukum dan juga dari sisi Mekanisme Penganggaran Perhelatan event balap mobil listrik Formula E .

“Memang benar, mengenai penyelenggaraan event balap mobil listrik Formula E telah berlangsung dengan baik dan sukses, akan tetapi terlepas dari kesuksesan penyelenggaraan kegiatan tersebut, dikarenakan ada uang rakyat melalui APBD Provinsi DKI Jakarta digunakan untuk kegiatan tersebut, maka warga Jakarta berhak mengetahui, apakah mekanisme penganggarannya sesuai keinginan warga Jakarta atau tidak? Nah ini menjadi bagian yang harus di jelaskan Pemprov DKI Jakarta” ungkap Drs Primus Wawo, MSi kepada awak media, Rabu, 7/9/2022 di Jakarta

Baca Juga :  Wamenaker Immanuel Ebenezer Pakai Rompi Oranye di Tahan KPK

Menurut  Primus Wawo, bahwa sejak bergulirnya reformasi tahun 1999 silam, penganggaran suatu kegiatan di daerah dengan menggunakan APBD sudah diatur mekanismenya melalui suatu forum musyawarah untuk menyerap kebutuhan masyarakat, disebut Musyawarah Rencana Pembangunan, begitu pula yang  berlangsung di Provinsi DKI Jakarta, yang diawali dari tingkat Rukun Warga, Tingkat Kelurahan, Tingkat Kecamatan, Tingkat Kota/Kabupaten, sampai dengan tingkat Provinsi, selanjut usulan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tersebut dibahas bersama DPRD, selain itu, penetapan pembiayaan suatu program pembangunan tidak boleh terlepas Visi,Missi, maupun Arah Pembangunan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terpilih di Pilkada 2017 lalu,  yang tertuang di Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022,

Baca Juga :  Website pilihantanpabeban.id Membantu Pemilih Muda Menentukan Pilihan Tanpa Kepentingan Industri Rokok

Persoalannya sekarang, lanjut Primus, penyelenggaraan Formula E tahun 2022, tidak hanya tidak dibahas melalui Musrenbang di berbagai tingkatan, yang ini berarti penyelenggaraannya tidak merupakan kebutuhan masyarakat, dan juga tidak merupakan program kegiatan skala prioritas yang tercantum di Perda tentang RPJMD tahun 2017-2022, selain itu, warga Jakarta juga berhak mengetahui, laporan keuangan berisikan keuntungan dan kerugian dari penyelenggaraan Formula E tahun 2022 di Jakarta, tapi hingga penyelenggaraan Formula E sudah selesai dilaksanakan, tidak ada laporan keuangan rugi laba kepada publik.

“Nah, penyelenggaraan perhelatan Formula E ternyata tidak melalui mekanisme penganggaran yang lazimnya dilakukan, sehingga rentan terhadap terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, karena itu pemanggilan Gubernur Anies Baswedan oleh KPK terhadap masalah tersebut, tidak perlu di politisir, tidak perlu dirisaukan dan itu wajar, toh bukan KPK yang menetapkan seseorang untuk menjadi terpidana kasus korupsi, melainkan Majelis Hakim di pengadilan Tipikor yang memvonisnya”pungkas Drs Primus Wawo, MSi. (*red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara

Primadoni,SH

08 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan itu diumumkan PTUN Padang dalam informasi putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG. pada Senin 6 Juli 2026. Dalam informasi putusan tersebut menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, …

Polda Jabar Fokus Ungkap Fakta Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan

Suryana Korwil Jabar

25 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial TH. Untuk mengungkap kasus tersebut secara komprehensif, Polda Jabar telah membentuk satuan tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan sejumlah direktorat terkait. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra …

x
x