Nasionalpos.com, Jakarta- KPK melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait laporan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di Jakarta, pada hari Rabu, 7 September 2022, informasi ini sontak mengundang beragam tanggapan dari kalangan masyarakat, diantaranya dari Primus Wawo pengamat pengamat sosial dan perkotaan, kepada awak media yang menghubunginya, ia mengatakan bahwa hendaknya masyarakat melihat permasalahan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , dengan kacamata yang jernih, dan mendudukkan permasalahan tersebut tanpa tendensi politis dan tanpa tendensi apapun, melainkan dari sisi upaya pemberantasan dan pencegahaan korupsi, sisi penegakkan supremasi hukum dan juga dari sisi Mekanisme Penganggaran Perhelatan event balap mobil listrik Formula E .
“Memang benar, mengenai penyelenggaraan event balap mobil listrik Formula E telah berlangsung dengan baik dan sukses, akan tetapi terlepas dari kesuksesan penyelenggaraan kegiatan tersebut, dikarenakan ada uang rakyat melalui APBD Provinsi DKI Jakarta digunakan untuk kegiatan tersebut, maka warga Jakarta berhak mengetahui, apakah mekanisme penganggarannya sesuai keinginan warga Jakarta atau tidak? Nah ini menjadi bagian yang harus di jelaskan Pemprov DKI Jakarta” ungkap Drs Primus Wawo, MSi kepada awak media, Rabu, 7/9/2022 di Jakarta
Menurut Primus Wawo, bahwa sejak bergulirnya reformasi tahun 1999 silam, penganggaran suatu kegiatan di daerah dengan menggunakan APBD sudah diatur mekanismenya melalui suatu forum musyawarah untuk menyerap kebutuhan masyarakat, disebut Musyawarah Rencana Pembangunan, begitu pula yang berlangsung di Provinsi DKI Jakarta, yang diawali dari tingkat Rukun Warga, Tingkat Kelurahan, Tingkat Kecamatan, Tingkat Kota/Kabupaten, sampai dengan tingkat Provinsi, selanjut usulan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tersebut dibahas bersama DPRD, selain itu, penetapan pembiayaan suatu program pembangunan tidak boleh terlepas Visi,Missi, maupun Arah Pembangunan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terpilih di Pilkada 2017 lalu, yang tertuang di Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalannya sekarang, lanjut Primus, penyelenggaraan Formula E tahun 2022, tidak hanya tidak dibahas melalui Musrenbang di berbagai tingkatan, yang ini berarti penyelenggaraannya tidak merupakan kebutuhan masyarakat, dan juga tidak merupakan program kegiatan skala prioritas yang tercantum di Perda tentang RPJMD tahun 2017-2022, selain itu, warga Jakarta juga berhak mengetahui, laporan keuangan berisikan keuntungan dan kerugian dari penyelenggaraan Formula E tahun 2022 di Jakarta, tapi hingga penyelenggaraan Formula E sudah selesai dilaksanakan, tidak ada laporan keuangan rugi laba kepada publik.
“Nah, penyelenggaraan perhelatan Formula E ternyata tidak melalui mekanisme penganggaran yang lazimnya dilakukan, sehingga rentan terhadap terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, karena itu pemanggilan Gubernur Anies Baswedan oleh KPK terhadap masalah tersebut, tidak perlu di politisir, tidak perlu dirisaukan dan itu wajar, toh bukan KPK yang menetapkan seseorang untuk menjadi terpidana kasus korupsi, melainkan Majelis Hakim di pengadilan Tipikor yang memvonisnya”pungkas Drs Primus Wawo, MSi. (*red)