NasionalPos.com, Jakarta– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa dari hasil analisis transaksi yang dilakukan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait pula dengan dugaan aktivitas terlarang. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dalam hal ini, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Hal ini kemudian di respon oleh berbagai pihak, salah seorang diantaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang menilai organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak hanya harus dikutuk jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan, melainkan ACT juga harus diproses hukum.
“Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana,”ucap Mahfud MD kepada awak media, Rabu, (6/7/2022) di Jakarta.
Mahfud pun menyampaikan pengalamannya saat memberikan dukungan kepada ACT dan mempromosikan kegiatan organisasi sosial itu demi misi kemanusiaan pada 2018. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan pihak ACT secara tiba-tiba mendatangi kantornya.
“Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid,” kata Mahfud.
Saat itu, Mahfud mengaku merasa senang mempromosikan gerakan manusia dan pihak ACT juga memberikan penjelasan bahwa mereka menghimpun dana kemanusiaan untuk membantu warga Palestina, korban bencana alam di Papua, dan gempuran Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Damaskus, Suriah.
“Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan, nah sekarang apabila ada temuan penyelewengan dana yang diduga dilakukan pengelola ACT, ya, saya dukung masalah ini di proses hukum, ” pungkas Mahfud MD.