Home » Headline » Kasus Sengketa Tanah di Duren Sawit, Jakarta Timur 1lokasi beda surat

Kasus Sengketa Tanah di Duren Sawit, Jakarta Timur 1lokasi beda surat

dito 03 Jun 2025 210

NasionalPos.com, Jakarta- Kasus sengketa perkara no 217 PDT /G 224. tanah di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, melibatkan klaim kepemilikan yang saling bertentangan antara Muhammad Reza (Penggugat) dan ahli waris almarhum H. Andi Hanan Kunjung (Tergugat). Analisis ini menelaah fakta hukum, mengidentifikasi permasalahan hukum, dan meninjau potensi putusan berdasarkan hukum Indonesia, demikian di sampaikan penasehat hukum Tergugat Andi Darwin R Ranreng SH MH kepada wartawan di sela sela Menjelang Sidang di PN jakarta Timur, Selasa, 3 Juni 2025.

“Muhammad Reza sebagai penggugat kepemilikan atas sebidang tanah berdasarkan transaksi jual beli dengan pihak turut Tergugat I muhamad bin umar almarhum H. Andi Hanan Kunjung Sebagai tergugat 1yang diwakiki okeh Ahli waris menjadi tergugat 1(istri almarhum Rufaidah dan Yudi” ungkap Andi Darwin R Rangreng, SH. MH.

Menurutnya, Muhammad bin Umar, Kepala Kelurahan Pondok Bambu, dan Kepala Kantor BPN. membantah klaim tersebut. Perbedaan data kepemilikan tanah, meskipun objeknya sama, menjadi inti permasalahan, sedangkan fakta

Fakta Hukum Relevan yang bisa di gali antaranya
– Klaim Penggugat: Berdasarkan Girik C No. 4176, yang keabsahannya dipertanyakan karena tidak terdaftar.
– Klaim Tergugat: Berdasarkan Girik C 4716, Persil 445, Blok S III, atas nama Muhammad bin Umar, terdaftar di Kelurahan Pondok Bambu.
– Girik C 2067: Persil 445, Blok A II U, atas nama Siti Danalia, tercatat sebagai wajib pajak sejak 2 Februari 1985, dan diduga menjadi asal usul Girik C 4716. Ini menunjukkan kemungkinan adanya alih kepemilikan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Perbedaan Nama Penjual: Penggugat mengklaim membeli dari Muhammad bin Umar, sementara dokumen Tergugat mencantumkan Muhammad Umar. Perbedaan ini menimbulkan keraguan atas keabsahan transaksi jual beli yang diklaim tergugat
Hal inilah menjadi menarik terkait  permasalahan hukum nya
Diantaranya
1. Keabsahan Girik C No. 4176: Girik ini menjadi bukti utama Penggugat, tetapi ketidaksesuaiannya dengan data pertanahan menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahannya. Pengadilan perlu memeriksa keaslian dan validitas Girik ini.
2. Bukti Kepemilikan yang Sah: Perbedaan data kepemilikan dan riwayat transaksi jual beli menimbulkan keraguan. Pengadilan harus menentukan bukti kepemilikan yang paling kuat dan sah secara hukum. Analisis atas Girik C 2067 dan riwayat kepemilikannya sangat krusial.
3. Tanggung Jawab Tergugat: Peran dan tanggung jawab masing-masing Tergugat . Tergugat (Rufaidah kunjung) Muhamad Bin Umar, Kepala Kelurahan, dan Kepala BPN perlu diidentifikasi dan dikaji.
“Apakah ada kelalaian atau kesalahan administrasi dari pihak-pihak tersebut yang berkontribusi pada sengketa ini? “Ucap Andi
Andi juga mengungkapkan bahwa
Tinjauan Hukum dan Potensi Putusan terkait dalam gugatan tsb
Yang mana Majelis Hakim akan mengevaluasi bukti-bukti, termasuk keabsahan Girik, kesesuaian data pertanahan, dan riwayat kepemilikan. Putusan akan berdasarkan interpretasi hukum mengenai bukti kepemilikan tanah dan prinsip keadilan.
“Putusan bisa berupa pengabulan gugatan Penggugat jika berhasil membuktikan kepemilikan, atau penolakan jika buktinya tidak cukup kuat. Dan juga Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang kepemilikan dan bukti kepemilikan akan menjadi acuan utama dalam putusan” tukas Andi
Bukan hanya itu, sambung Andi Darwin R Rangreng SH MH, dalam mencermati
Kasus ini membutuhkan analisis hukum yang mendalam dan teliti terhadap semua bukti. Majelis Hakim harus mempertimbangkan semua aspek hukum untuk mencapai putusan yang adil dan sesuai dengan undang-undang Indonesia terkait sengketa pertanahan. Pengadilan perlu menyelidiki secara detail sejarah kepemilikan tanah tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemalsuan dokumen atau transaksi yang tidak sah.
“Peran BPN dalam hal ini juga penting untuk ditelaah, apakah ada kesalahan administrasi yang menyebabkan munculnya sengketa ini. Imbuh nya berharap Ketua majelis obyektif dalam memberikan putusan dengan pertimbangan hukum yang akurat “tandas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Pengamanan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H di Masjid Izzatul Islam Grand Wisata Libatkan Komunitas Lintas Agama

Hery

21 Mar 2026

Bekasi,NasionalPos — Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Masjid Izzatul Islam, kawasan Grand Wisata, berlangsung khidmat dan aman berkat dukungan pengamanan dari komunitas lintas agama yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Kerukunan Umat Beragama Grand Wisata (FPKUB GWS). Sejak pagi hari, ratusan jamaah telah memadati area masjid untuk menunaikan ibadah Sholat Ied. Di …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

FK REPNUS Dukung Gerakan Pilah Sampah Jakarta, Dorong Peran Strategis Pasar Jaya dalam Pengolahan Sampah Terpadu

dito

17 Mar 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Ketua Umum Forum Kekeluargaan Relawan Pemuda Nusantara (FK REPNUS), Faisal Nasution, menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah secara mendasar. Hal ini merespons ajakan Gubernur DKI Jakarta yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam gerakan memilah sampah dari sumbernya. Faisal Nasution menegaskan bahwa persoalan sampah …

x
x