Home » Headline » Kasus Sengketa Tanah di Duren Sawit, Jakarta Timur 1lokasi beda surat

Kasus Sengketa Tanah di Duren Sawit, Jakarta Timur 1lokasi beda surat

dito 03 Jun 2025 241

NasionalPos.com, Jakarta- Kasus sengketa perkara no 217 PDT /G 224. tanah di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, melibatkan klaim kepemilikan yang saling bertentangan antara Muhammad Reza (Penggugat) dan ahli waris almarhum H. Andi Hanan Kunjung (Tergugat). Analisis ini menelaah fakta hukum, mengidentifikasi permasalahan hukum, dan meninjau potensi putusan berdasarkan hukum Indonesia, demikian di sampaikan penasehat hukum Tergugat Andi Darwin R Ranreng SH MH kepada wartawan di sela sela Menjelang Sidang di PN jakarta Timur, Selasa, 3 Juni 2025.

“Muhammad Reza sebagai penggugat kepemilikan atas sebidang tanah berdasarkan transaksi jual beli dengan pihak turut Tergugat I muhamad bin umar almarhum H. Andi Hanan Kunjung Sebagai tergugat 1yang diwakiki okeh Ahli waris menjadi tergugat 1(istri almarhum Rufaidah dan Yudi” ungkap Andi Darwin R Rangreng, SH. MH.

Menurutnya, Muhammad bin Umar, Kepala Kelurahan Pondok Bambu, dan Kepala Kantor BPN. membantah klaim tersebut. Perbedaan data kepemilikan tanah, meskipun objeknya sama, menjadi inti permasalahan, sedangkan fakta

Fakta Hukum Relevan yang bisa di gali antaranya
– Klaim Penggugat: Berdasarkan Girik C No. 4176, yang keabsahannya dipertanyakan karena tidak terdaftar.
– Klaim Tergugat: Berdasarkan Girik C 4716, Persil 445, Blok S III, atas nama Muhammad bin Umar, terdaftar di Kelurahan Pondok Bambu.
– Girik C 2067: Persil 445, Blok A II U, atas nama Siti Danalia, tercatat sebagai wajib pajak sejak 2 Februari 1985, dan diduga menjadi asal usul Girik C 4716. Ini menunjukkan kemungkinan adanya alih kepemilikan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Perbedaan Nama Penjual: Penggugat mengklaim membeli dari Muhammad bin Umar, sementara dokumen Tergugat mencantumkan Muhammad Umar. Perbedaan ini menimbulkan keraguan atas keabsahan transaksi jual beli yang diklaim tergugat
Hal inilah menjadi menarik terkait  permasalahan hukum nya
Diantaranya
1. Keabsahan Girik C No. 4176: Girik ini menjadi bukti utama Penggugat, tetapi ketidaksesuaiannya dengan data pertanahan menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahannya. Pengadilan perlu memeriksa keaslian dan validitas Girik ini.
2. Bukti Kepemilikan yang Sah: Perbedaan data kepemilikan dan riwayat transaksi jual beli menimbulkan keraguan. Pengadilan harus menentukan bukti kepemilikan yang paling kuat dan sah secara hukum. Analisis atas Girik C 2067 dan riwayat kepemilikannya sangat krusial.
3. Tanggung Jawab Tergugat: Peran dan tanggung jawab masing-masing Tergugat . Tergugat (Rufaidah kunjung) Muhamad Bin Umar, Kepala Kelurahan, dan Kepala BPN perlu diidentifikasi dan dikaji.
“Apakah ada kelalaian atau kesalahan administrasi dari pihak-pihak tersebut yang berkontribusi pada sengketa ini? “Ucap Andi
Andi juga mengungkapkan bahwa
Tinjauan Hukum dan Potensi Putusan terkait dalam gugatan tsb
Yang mana Majelis Hakim akan mengevaluasi bukti-bukti, termasuk keabsahan Girik, kesesuaian data pertanahan, dan riwayat kepemilikan. Putusan akan berdasarkan interpretasi hukum mengenai bukti kepemilikan tanah dan prinsip keadilan.
“Putusan bisa berupa pengabulan gugatan Penggugat jika berhasil membuktikan kepemilikan, atau penolakan jika buktinya tidak cukup kuat. Dan juga Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang kepemilikan dan bukti kepemilikan akan menjadi acuan utama dalam putusan” tukas Andi
Bukan hanya itu, sambung Andi Darwin R Rangreng SH MH, dalam mencermati
Kasus ini membutuhkan analisis hukum yang mendalam dan teliti terhadap semua bukti. Majelis Hakim harus mempertimbangkan semua aspek hukum untuk mencapai putusan yang adil dan sesuai dengan undang-undang Indonesia terkait sengketa pertanahan. Pengadilan perlu menyelidiki secara detail sejarah kepemilikan tanah tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemalsuan dokumen atau transaksi yang tidak sah.
“Peran BPN dalam hal ini juga penting untuk ditelaah, apakah ada kesalahan administrasi yang menyebabkan munculnya sengketa ini. Imbuh nya berharap Ketua majelis obyektif dalam memberikan putusan dengan pertimbangan hukum yang akurat “tandas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sawah, Kandang dan Laut: Ancaman Nyata bagi Oligarki

Dhio Justice Law

02 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera) Indonesia terlalu lama diajarkan bahwa kekuasaan hanya lahir dari partai politik, parlemen, dan istana. Padahal dalam sejarah bangsa mana pun, kekuasaan sejati selalu berdiri di atas penguasaan ekonomi. Dan hari ini, ekonomi Indonesia terlalu banyak dikuasai segelintir elite. Oligarki tidak selalu tampil dengan wajah menakutkan. Kadang ia hadir lewat …

Marwah Daud: Saatnya Gerakan Ekonomi Rakyat Rontokkan Oligarki

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan asisten peneliti Unesco dan World Bank, Dr. Marwah Daud Ibrahim menyerukan Rakyat Indonesia untuk bangkit dan melawan oligarki melalui Gerakan Ekonomi Rakyat. Seruan itu dilontarkan Marwah Daud saat menjadi nara sumber Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI …

TB Massa: Indonesia Gagal Bangun Demokrasi

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Prof. (assoc) TB. Massa Djafar menganggap Indonesia telah gagal membangun kehidupan demokrasi. Pernyataan itu disampaikan TB Massa sebagai nara sumber dalam sesi dialog Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa …

Pancasila bukan untuk slogan, tapi untuk dijalankan

dito

01 Jun 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Proses lahirnya Pancasila tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan melalui adu gagasan yang intens dalam sidang PPKI. Namun, adu gagasan ini diselesaikan setelah dihilangkan kata kata kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penganutnya. Suatu kompromi nasional saat itu, yang kemudian pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila yang Sah sebagai ideologi negara adalah …

MS. Kaban: Indonesia Belum Menemukan Pemimpin Yang Tepat

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan Menteri Kehutanan, Dr. MS. Kaban menilai Bangsa Indonesia belum menemukan pemimpin yang tepat. Indikasinya, segala bentuk kejahatan dan yang dibenci Allah SWT semakin tumbuh subur. Hal itu dilontarkan Kaban yang juga dikenal senior KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) dalam Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi …

Rochendi Terpilih Ketua KAHMI Rayon Unas Periode 2026-2030

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Rochendi Suryadinata terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Korps Alummni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Universitas Nasional (Unas) periode 2026-2030 menggantikan Hamka, S.IP, M.si yang menjabat periode 2022-2026. Musyawarah KAHMI Rayon Unas yang digelar di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat pada Minggu (31/5/2026) kali ini bertema Merajut Silaturahim, Meneguhkan Kiprah Menyongsong Kepemimpinan Baru …

x
x